Ana Fitri Aulia adalah mahasiswa Magister Psikologi, Universitas Diponegoro.
Kita tidak pernah benar-benar mengetahui seberapa besar kerugian yang ditimbulkan oleh sesuatu yang kita ambil dari orang lain.
Ketika mendengar kata “pencurian,” sering kali pikiran kita langsung mengarah pada seseorang yang mengambil uang, handphone, kendaraan, atau barang milik orang lain tanpa izin.
Benar. Itu benar. Namun, mengambil sesuatu yang bukan hak kita dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Misalnya, mengambil uang kas bersama untuk kepentingan pribadi, menggandakan dan menjual karya tanpa izin penerbit atau pemegang hak cipta, mengurangi timbangan saat berjualan, korupsi, atau mengaku sebagai orang yang mengerjakan sesuatu padahal hasil tersebut berasal dari kerja orang lain.
Satu tindakan mencuri bisa memberikan keuntungan bagi seseorang. Tetapi di baliknya menyisakan persoalan yang tidak sederhana bagi orang lain. Pelaku dan korban tentu menghadapi konsekuensi yang jauh berbeda. Satu pihak merasa terbantu oleh sesuatu yang diperolehnya, sementara pihak lain harus memikirkan cara memulihkan sesuatu yang telah direnggut dari kehidupannya.
Persoalan tersebut kemudian terasa semakin penting ketika kita mencoba melihatnya dari sisi orang yang dirugikan. Sebab, sesuatu yang bagi pelaku mungkin tampak sebagai keuntungan sesaat bisa menjadi awal dari kerugian panjang bagi orang lain.
Bayangkan seseorang mencuri sebuah laptop. Katakanlah alasannya mencuri adalah karena ia sedang terdesak dan membutuhkan uang untuk makan. Kita mungkin bisa memahami bahwa ia sedang mengalami kesulitan. Benar bahwa kebutuhan hidup memang tidak selalu mudah dipenuhi, dan tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan penghasilan. Namun, apakah kesulitan itu membuat “mengambil hak orang lain” menjadi pilihan yang bisa dibenarkan?
Sekarang, coba kita lihat dari sisi pemilik laptop tersebut. Bagaimana jika laptop yang dicuri itu merupakan perangkat utama yang ia gunakan untuk bekerja, menyelesaikan tugas, menyimpan dokumen penting, dan mengelola berbagai urusan sehari-hari? Kehilangan benda tersebut tentu tidak sesederhana hilangnya sebuah barang yang dapat dibeli kembali.
Bisa jadi, di dalam laptop tersebut tersimpan berkas pekerjaan yang telah ia susun selama berbulan-bulan, dokumen yang sulit ditemukan kembali, atau data yang belum sempat dicadangkan. Ia kemudian harus menghabiskan waktu untuk mencari perangkat pengganti, mengurus kembali dokumen yang hilang, menghubungi pihak-pihak terkait, dan menyusun ulang pekerjaan yang tertunda.
Pekerjaan yang seharusnya dapat diselesaikan tepat waktu mungkin harus mundur. Kesempatan yang sudah di depan mata bisa ikut hilang begitu saja. Bahkan kepercayaan orang lain terhadap tanggung jawabnya bisa turut terdampak. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli perangkat baru dan memulihkan berbagai hal yang hilang.
Bagi pelaku, mungkin hal ini hanya tampak sebagai satu laptop yang berhasil dibawa pergi. Lain halnya bagi korban. Tersebab pencurian tersebut, dapat terjadi rangkaian persoalan yang membutuhkan waktu, tenaga, biaya, dan pikiran untuk diselesaikan.
Tapi ini bukan hanya tentang laptop.
Contoh tersebut mengingatkan kita pada sesuatu yang kerap luput kita pikirkan ketika kita hanya berfokus pada alasan pelaku. Bahwa kita tidak pernah benar-benar mengetahui seberapa besar kerugian yang ditimbulkan oleh sesuatu yang kita ambil dari orang lain.
Pelaku mungkin sedang memikirkan cara memenuhi kebutuhannya sendiri. Namun, apakah ia turut mempertimbangkan dampak bagi orang yang dirugikannya? Bahkan jika kerugian itu bisa diganti secara materi, apakah waktu, kepercayaan, kesempatan, dan ketenangan yang hilang juga bisa dikembalikan begitu saja?
Keadaan terdesak memang layak dipahami. Namun, orang yang sedang terdesak bukan satu-satunya manusia yang memiliki kebutuhan. Mungkin kita perlu lebih jujur bahwa memenuhi kepentingan pribadi seharusnya dilakukan tanpa menjadikan hak orang lain sebagai sesuatu yang boleh dikorbankan sesuka hati.
Berbicara tentang pencurian, sering kali saya merasa heran, bagaimana seseorang bisa tega mengambil hak orang lain, sementara ia sendiri tentu memahami rasanya kehilangan sesuatu yang berharga? Rasa heran tersebut pernah menjadi bagian dari obrolan saya dengan seseorang yang merupakan pegiat salah satu lapak baca di Semarang, sekira tiga minggu yang lalu. Mendengar keresahan saya, ia berkomentar, “Pencuri itu ‘kan, memang pikirannya yang rusak,” katanya.
Kemudian ia menjelaskan lebih lanjut dengan mengaitkannya pada hukuman pencurian dalam Islam. Ia mengaitkan ketentuan potong tangan yang disebutkan dalam QS. Al-Ma’idah ayat 38, dengan pandangannya bahwa persoalan pencurian bukan sekadar sesuatu yang bisa diselesaikan dengan menasihati pelakunya. Jika cara berpikir seseorang sudah sedemikian bermasalah, menurut penalaran yang ia sampaikan, nasihat saja mungkin tidak cukup untuk menghentikannya.
Keresahan tersebut kemudian mengingatkan saya pada salah satu pembahasan dalam psikologi kriminal, yaitu konsep moral disengagement. Konsep ini merujuk pada proses ketika seseorang melepaskan atau melemahkan pengendalian moralnya sehingga ia dapat melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai yang sebenarnya ia ketahui.
Dalam konteks pencurian, pelaku mungkin meyakinkan dirinya bahwa tindakannya dapat dimaklumi karena ia sedang berada dalam kondisi yang sulit. Pada mulanya, kesulitan tersebut mungkin memang keadaan yang nyata. Namun, ketika keadaan tersebut digunakan untuk menganggap hak orang lain tidak lagi perlu dihormati, alasan yang semula menjelaskan situasi mulai beralih menjadi pembenaran atas perilaku yang salah.
Selain itu, pelaku dapat mengabaikan atau meremehkan konsekuensi tindakannya terhadap korban. Perhatian pelaku hanya terpusat pada apa yang ingin ia peroleh, sementara kerugian yang dialami korban tidak lagi menjadi hal yang ia pertimbangkan.
Terlebih lagi, pelaku tidak selalu mengenal orang yang dirugikannya atau melihat langsung dampak dari tindakannya. Namun, ketidakhadiran korban di hadapan pelaku tidak berarti bahwa kerugiannya menjadi tidak nyata. Maka, sebelum sibuk mencari pembenaran atas suatu tindakan, kita juga perlu melihat apa yang harus dikorbankan orang lain demi keuntungan yang kita peroleh.
Sebab, kebutuhan seseorang tidak serta-merta memberinya hak untuk merampas apa yang menjadi hak orang lain. Jangan sampai dalam upaya mendapatkan apa yang kita inginkan, kita justru menjadi alasan seseorang kehilangan apa yang telah ia miliki.(*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

