Garry Satrio N, mahasiswa jurusan Al-Qur’an dan Tafsir UIN Walisongo.
Kapitalisme selalu mencari cara menekan biaya produksi melalui teknologi yang menggusur tenaga kerja.
Hari Buruh bukanlah sekadar seremoni belaka. Ia lahir dari kebangkitan melawan penindasan yang terang-terangan dan penindasan itu belumlah usai. Wujudnya masih tampak sangat jelas hari ini: pengangguran, kesulitan pangan, hingga dominasi segelintir elite atas negara yang membuat rakyat tak lagi berdaulat atas dirinya sendiri.
Semua itu tidak muncul tiba-tiba. Ia tumbuh dari sistem yang memang dirancang demikian, dirawat oleh kebijakan yang berpura-pura berpihak pada rakyat. Majalah Tempo mengibaratkan kondisi ekonomi kita saat ini seperti ombak yang mengempas pantai.
Kondisi fiskal Indonesia tengah memasuki fase kritis, dipertegas laporan “Indonesia Strategic and Economic Action Institution” (ISEAI) bahwa ambisi pertumbuhan tinggi pemerintah bersinggungan secara frontal dengan beban utang. Peningkatan yang diklaim pemerintah hanyalah bayang-bayang semu yang bakal ambruk di saat ekonomi dunia bergetar. Dan pertumbuhan semu ini gagal menciptakan kesejahteraan nyata di akar rumput.
Data Trading Economic mencatat bahwa pada kuartal ketiga 2025, tingkat pengangguran terbuka Indonesia berada di angka 4,85% dengan 7,46 juta jiwa yang masih menganggur. Meski jumlah pekerjaan secara keseluruhan naik 1,31% menjadi 146,54 juta, tingkat partisipasi angkatan kerja justru turun menjadi 70,59%. Artinya, sebagian orang tidak lagi aktif mencari kerja, bukan karena sudah sejahtera, melainkan karena menyerah. Itulah wajah asli dari angka yang diklaim membaik.
Padahal pada tahun 1967, Dr. Emil Salim menyebut Ekonomi Pancasila sebagai “ekonomi pasar terkendali”. Itu merupakan sebuah visi yang memosisikan pasar tidak dibiarkan memangsa yang lemah. Namun, yang terjadi justru Omnibus Law Ketenagakerjaan yang hadir bukan untuk melindungi buruh, melainkan untuk memudahkan PHK, memangkas pesangon, dan memperluas kerja kontrak.
Upah minimum riil mandek. Jarak antara yang dijanjikan dan yang dijalankan bukan sekadar inkonsistensi kebijakan. Ini adalah bukti bahwa pengangguran bukan fenomena sosial yang kebetulan, melainkan produk kebijakan negara yang gagal.
Di sinilah teori bertemu kenyataan. Dalam ekosistem kapitalis seperti ini, pengangguran yang membeludak bukanlah kecelakaan sistem. Ia adalah mekanisme sistem. Karl Marx menyebutnya industrielle Reservearmee, tentara cadangan industri. Edgar Hardcastle, dalam analisanya atas pemikiran Marx, menjelaskan bahwa kapitalisme selalu mencari cara menekan biaya produksi melalui teknologi yang menggusur tenaga kerja.
Sistem itu membutuhkan kolam pengangguran untuk menjaga upah tetap rendah pada tingkat yang menguntungkan produksi. Logikanya dingin dan sederhana. Selama ada orang yang kelaparan mengantre di luar gerbang pabrik, buruh di dalam tidak akan berani menuntut terlalu banyak.
Pengangguran, dengan demikian, adalah alat kontrol paling efisien yang diciptakan oleh kapital. Maka klaim Wapres Gibran tentang penciptaan 19 juta lapangan kerja adalah sebuah kemustahilan matematis dan logis, selama fondasi ekonomi negara masih tunduk pada sistem kapital.
Sistem bobrok itu hanya bisa dilawan dengan keberanian kolektif. Dan keberanian itu bukan baru lahir hari ini. Ia sudah lama dinyanyikan dalam lagu “Internasionale” pada hari buruh: “Bangunlah kaum yang terhina! Bangunlah kaum yang lapar!” Ia adalah peta jalan. Dan peta jalan itu tidak dimulai dari kebijakan negara, tetapi dari kesadaran individu yang berkolektif atau kesadaran kelas atas sistem yang tidak adil.
Pada akhirnya, selama konsentrasi kekuasaan ekonomi-politik masih berada pada lingkaran elite yang sama, negara tidak akan bergerak sendiri. Perubahan hanya mungkin jika tekanan datang dari bawah, dari persatuan buruh, tani, dan seluruh golongan pekerja yang memahami bahwa kepentingan mereka satu, dan bahwa kesetaraan yang sejati tidak akan datang sebagai hadiah. (*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

