BACAAJA, JAKARTA- Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh tiga bank besar, Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng ke PT Sritex dan anak usahanya.
Tapi, Iwan ngotot bilang dirinya nggak terlibat. “Saya tidak terlibat,” ujar Iwan singkat saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8).
Kejagung menilai Iwan punya tiga peran penting di kasus ini. Pertama, tanda tangan surat kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng tahun 2019 yang udah “dikondisikan” supaya disetujui direksi.
Kedua, teken perjanjian kredit dengan Bank BJB tahun 2020 padahal tahu penggunaannya nggak sesuai kontrak. Ketiga, teken surat pencairan kredit dengan lampiran invoice yang diduga fiktif.
Perintah Presdir
Iwan berdalih, semua tanda tangan itu dia lakukan atas perintah Presiden Direktur Sritex saat dia menjabat Wadirut (2012-2023). Waktu ditanya siapa bos yang dimaksud, Iwan cuma mengulang pernyataan “saya tidak terlibat” lalu ngeloyor ke mobil tahanan.
Kasus ini sudah menyeret sebelas tersangka sebelumnya, termasuk mantan Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa, hingga mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno. Iwan Kurniawan jadi tersangka ke-12. (*)


