BACAAJA, JAKARTA – Mulai Januari 2026, wajah pemidanaan di Indonesia bakal berubah. Nggak semua pelanggar hukum langsung masuk penjara—karena pidana kerja sosial resmi diterapkan.
Hal ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, seiring akan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
“Tahun depan. Kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus usai acara Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di Jakarta, Senin (28/12/2025).
Bacaaja: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa
Bacaaja: KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang
Kerja sosial, bukan kerja paksa
Dalam skema baru ini, terpidana akan menjalani hukuman di luar penjara dengan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas), Kalapas, dan Karutan bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan jenis pekerjaan dan lokasi kerja sosial.
“Nanti hasil koordinasi sudah ada beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan,” jelas Agus.
Jenis kegiatannya pun bukan sembarangan. Mulai dari:
- Membersihkan tempat ibadah
- Merawat fasilitas umum
- Membantu di panti asuhan atau panti sosial
Intinya: kerja nyata, tapi tetap manusiawi.
Biar Lapas nggak overload
Langkah ini sejalan dengan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2026. Pidana kerja sosial ditujukan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menegaskan, pidana kerja sosial bukan hukuman asal-asalan.
“Tidak ada unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Menurut Asep, pendekatan ini memberi kesempatan pelaku tetap produktif, tanpa harus terpapar lingkungan kriminal di dalam penjara.
Daerah sudah siap-siap
Sejumlah daerah bahkan sudah ancang-ancang lebih dulu. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemda se-Jabar telah menandatangani MoU untuk menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kerja sama serupa juga dilakukan di berbagai daerah lain, termasuk Kalimantan Tengah.
Dalam praktiknya nanti, kejaksaan dan Pemda akan bekerja bareng menyediakan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Intinya, mulai 2026:
- Hukuman nggak melulu penjara
- Pelanggaran ringan bisa diganti kerja sosial
- Lapas diharapkan nggak makin sesak
- Pelaku tetap punya ruang untuk berubah
Paradigma baru ini diharapkan bikin sistem hukum Indonesia lebih adil, manusiawi, dan relevan dengan realitas sosial. (*)


