Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Hakim Tolak Keberatan Prabowo Soal Korupsi Lahan Bulog
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim Tolak Keberatan Prabowo Soal Korupsi Lahan Bulog

Langkah hukum Joko Prabowo, terdakwa kasus korupsi tambang ilegal untuk menghindar dari jerat hukum kandas di meja hijau. Upaya eksepsi yang diajukan justru dimentahkan Majelis Hakim Tipikor Semarang. Dengan putusan itu, perjalanan kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan milik Bulog Randu Garut pun berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa siap menghadirkan saksi dan bukti baru untuk menjerat sang terdakwa.

T. Budianto
Last updated: November 10, 2025 6:28 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG TIPIKOR: Joko Prabowo dan Supriharjiyanto, dua terdakwa korupsi lahan Bulog menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Harapan Joko Prabowo untuk lepas dari jerat hukum lewat upaya eksepsi, gagal. Majelis Hakim Tipikor Semarang menolak nota keberatannya. “Eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Siti Insirah, Senin (10/11).

Menurut majelis, surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiel. Maka pemeriksaan perkara bisa dilanjutkan. Jaksa Jehan Nurul Ashar menyambut baik putusan sela terdakwa Prabowo di kasus korupsi ini.

Artinya, saatnya masuk tahap sidang pembuktian. Jaksa bakal menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang menguatkan dakwaan. Joko bukan satu-satunya terdakwa. Sebelumnya, keberatan Supriharjiyanto, ASN Pemprov Jateng yang juga terseret kasus ini, sudah lebih dulu ditolak hakim.

Keduanya didakwa korupi bermodus penambangan ilegal di lahan di area Gudang Bulog Randu Garut, Kecamatan Tugu, Semarang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,6 miliar.

Kelangkapan Syarat

Kasus ini berawal saat PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa (WWWP) milik terdakwa Prabowo mengajukan izin usaha pertambangan. Jenisnya izin khusus penjualan tanah uruk. Permohonan itu diajukan lewat BPMD dan diteruskan ke Dinas ESDM Jateng. Dari situ, Supriharjiyanto dan anak buahnya memberi izin tanpa melengkapi syarat penting.

Salah satunya, dokumen izin lokasi sudah kadaluwarsa sejak 1996. Tapi permohonan tetap diproses, tanpa verifikasi lapangan. Akibatnya, sejak 2016 PT WWWP menikmati keuntungan dari pengerukan tanah milik negara. Aktivitas tambang itu juga tak pernah mendapat izin dari Bulog. (bae)

You Might Also Like

KPU Cabut Keputusan Kontroversial, Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

Minta Jaksa Hadirkan Bobby di Sidang Korupsi, Rumah Hakim di Medan Terbakar

Tak Kapok Jerat Narkoba, Artis Ammar Zoni ‘Dibuang’ ke Nusakambangan

Enam Pejabat Bank Pasar Semarang Main Kredit Nakal, Negara Kebobolan

Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin

TAGGED:pengadilan tipikor semarangpt wwwp
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KSPN Desak Kenaikan UMK 2026 Minimal 10 Persen
Next Article Timnas Indonesia cetak sejarah setelah kalahkan Honduras 2-1. Timnas Indonesia Cetak Sejarah di Piala Dunia U17, Kalahkan Honduras

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Para debitur siluman yang dipinjam nama untuk utang bank, diperiksa sebagai saksi sidang di pengadilan, Kamis (12/3/2026). (bae)
Hukum

Cerita Debitur Siluman Korupsi BPR Artha Jepara: Namanya Dipinjam, Dapat Fee Puluhan Juta Rupiah

Maret 12, 2026
Anggota Kompolnas Choirul Anam.
Hukum

Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kompolnas Sentil Polisi: Hukum Bukan Cuma Soal Pasal

Januari 26, 2026
Hukum

Dibisiki Pimpinan Bank, Perempuan di Semarang Gelapkan Kredit Bank DKI Rp2,7 Miliar

September 9, 2025
Hukum

Setahun Ini Imigrasi Jateng Usir Hampir 100 WNA

November 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim Tolak Keberatan Prabowo Soal Korupsi Lahan Bulog
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?