BACAAJA, SEMARANG- Harapan Joko Prabowo untuk lepas dari jerat hukum lewat upaya eksepsi, gagal. Majelis Hakim Tipikor Semarang menolak nota keberatannya. “Eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Siti Insirah, Senin (10/11).
Menurut majelis, surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiel. Maka pemeriksaan perkara bisa dilanjutkan. Jaksa Jehan Nurul Ashar menyambut baik putusan sela terdakwa Prabowo di kasus korupsi ini.
Artinya, saatnya masuk tahap sidang pembuktian. Jaksa bakal menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang menguatkan dakwaan. Joko bukan satu-satunya terdakwa. Sebelumnya, keberatan Supriharjiyanto, ASN Pemprov Jateng yang juga terseret kasus ini, sudah lebih dulu ditolak hakim.
Keduanya didakwa korupi bermodus penambangan ilegal di lahan di area Gudang Bulog Randu Garut, Kecamatan Tugu, Semarang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,6 miliar.
Kelangkapan Syarat
Kasus ini berawal saat PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa (WWWP) milik terdakwa Prabowo mengajukan izin usaha pertambangan. Jenisnya izin khusus penjualan tanah uruk. Permohonan itu diajukan lewat BPMD dan diteruskan ke Dinas ESDM Jateng. Dari situ, Supriharjiyanto dan anak buahnya memberi izin tanpa melengkapi syarat penting.
Salah satunya, dokumen izin lokasi sudah kadaluwarsa sejak 1996. Tapi permohonan tetap diproses, tanpa verifikasi lapangan. Akibatnya, sejak 2016 PT WWWP menikmati keuntungan dari pengerukan tanah milik negara. Aktivitas tambang itu juga tak pernah mendapat izin dari Bulog. (bae)


