BACAAJA, JAKARTA – Dunia pendidikan kembali disorot setelah Ombudsman RI menemukan praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi di berbagai jenjang. Masalah ini bukan cuma muncul saat siswa sudah duduk di bangku sekolah, tetapi disebut bisa terjadi sejak proses masuk pendidikan hingga perguruan tinggi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah kecil. Menurutnya, sekolah dan kampus semestinya menjadi tempat yang mengajarkan kejujuran, bukan malah membuka celah bagi pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Kurniasih menilai temuan Ombudsman harus menjadi alarm untuk membenahi tata kelola pendidikan dari hulu sampai hilir. Transparansi soal biaya, jalur pengaduan, dan pengawasan dinilai perlu diperkuat agar orang tua maupun peserta didik tidak terus berada dalam posisi serba salah.
“Pendidikan harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang dianggap biasa,” kata Kurniasih dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
Ia mendorong pembenahan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memperjelas jenis biaya yang memang diperbolehkan berdasarkan aturan. Mekanisme pengaduan juga harus dibuat lebih mudah sehingga masyarakat punya tempat yang jelas ketika menemukan dugaan pungli.
“Kita perlu membenahi sistem secara menyeluruh. Mulai dari transparansi pembiayaan, kejelasan pungutan yang diperbolehkan berdasarkan aturan, penguatan mekanisme pengaduan, hingga pengawasan yang berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Kurniasih, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) punya peran penting dalam memastikan tata kelola pendidikan berjalan bersih.
Ia juga meminta setiap sekolah dan perguruan tinggi memiliki aturan pembiayaan yang mudah dipahami. Dengan begitu, masyarakat bisa membedakan mana pembayaran resmi dan mana pungutan yang tidak punya dasar.
“Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai mana biaya yang resmi dan mana pungutan yang tidak memiliki dasar aturan,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Menurut dia, keterbukaan soal biaya penting karena orang tua dan peserta didik jangan sampai merasa terpaksa mengeluarkan uang untuk kebutuhan yang sebenarnya tidak diwajibkan.
Kurniasih menilai kualitas pendidikan tidak cukup hanya dilihat dari kurikulum, fasilitas, maupun proses belajar mengajar. Tata kelola yang bersih juga menjadi bagian penting untuk membangun sistem pendidikan yang dipercaya masyarakat.
“Pendidikan yang berkualitas bukan hanya soal kurikulum, sarana, atau kualitas pembelajaran, tetapi juga soal tata kelola yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengungkapkan bahwa praktik pungli masih ditemukan di dunia pendidikan. Ia menyebut persoalan tersebut bahkan dapat muncul sejak anak hendak memasuki pendidikan dasar, berlanjut ke jenjang menengah, hingga perguruan tinggi.
“Jadi pungutan liar, sebelum anak-anak masuk pendidikan, baik itu pendidikan dasar, menengah, sampai perguruan tinggi ini masih terjadi,” ujar Nuzran dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Rabu (26/8/2026).
Sorotan terhadap tata kelola pendidikan juga menguat setelah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Kasus tersebut ikut membuat persoalan tata kelola pendidikan kembali menjadi perhatian. Ombudsman menilai pembenahan diperlukan bukan hanya di satu jenjang, tetapi menyentuh pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.
Nuzran mengatakan Ombudsman akan terus mengambil peran dalam mengawal persoalan pelayanan publik di sektor pendidikan. Lembaga tersebut juga ingin memastikan masyarakat tidak menjadi korban maladministrasi.
“Kita melihat tata kelola pendidikan kita masih harus dibina,” kata Nuzran.
Ia menambahkan, Ombudsman akan berupaya menjadi jembatan bagi masyarakat ketika menemukan persoalan dalam layanan pendidikan. Tujuannya, hak publik tetap terlindungi dan praktik maladministrasi bisa ditekan.
Dengan temuan tersebut, pemberantasan pungli di sektor pendidikan kini menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda. Pemerintah, sekolah, dan perguruan tinggi dituntut lebih terbuka agar urusan biaya pendidikan tidak lagi menjadi ruang abu-abu yang merugikan masyarakat. (*)

