BACAAJA, SEMARANG- Di dunia kampus kedokteran, senior mestinya jadi panutan. Tapi Zara Yupita Azra (30) malah jadi contoh buruk, berlaku toxic. Senior PPDS Anestesi Undip itu akhirnya divonis sembilan bulan penjara gara-gara terbukti melakukan pemerasan pada junior, termasuk almarhum dr Aulia Risma.
“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” kata hakim ketua M Djohan Arifindalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, , Rabu (1/10).
Zara terbukti secara sah melakukan pemerasan, sesuai Pasal 368 KUHP. Artinya, dia memanfaatkan posisi senior buat menguntungkan diri sendiri dengan cara memaksa junior lewat ancaman.
Hakim menyebut Zara dan kawan-kawan senior menerima keuntungan besar dari sistem ini. Mulai dari makan prolong, joki tugas, sampai kebutuhan logistik. Angkanya capai ratusan juga.
Tradisi Senior
Untuk memenuhi setoran itu, angkatan dr Aulia harus iuran Rp20 juta sampai Rp40 juta per bulan. Bukan untuk bayar kuliah, tapi untuk “tradisi senior.” Semua praktik itu dibungkus manis dengan istilah “pasal anestesi” dan “tata krama anestesi.”
Istilah yang kedengarannya akademis, tapi isinya mirip aturan ormas. Kalau nggak patuh, siap-siap kena tekanan mental bahkan ancaman non-fisik.
Kasus ini jadi sorotan publik setelah Aulia ditemukan meninggal di kosnya pada Agustus lalu. Dugaan perundungan menguat, sampai akhirnya Kemenkes menghentikan sementara program PPDS Anestesi di RSUP Kariadi Semarang.
Keluarga Aulia kemudian melapor ke Polda Jateng. Sang ibu, adik, dan pengacara membawa bukti chat hingga rekening korban. Laporan itu berisi tuduhan pemerasan, pengancaman, dan intimidasi. (bae)