Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Dokter Zara, Senior Toxic di PPDS Undip Divonis Sembilan Bulan Penjara
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dokter Zara, Senior Toxic di PPDS Undip Divonis Sembilan Bulan Penjara

Praktik pemerasan yang mencoreng dunia pendidikan kedokteran akhirnya sampai di vonis pengadilan. Dokter Zara Yupita Azra (30), senior PPDS Anestesi Undip, dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena terbukti memaksa junior menyetor uang lewat ancaman.

T. Budianto
Last updated: Oktober 1, 2025 5:34 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
KONSULTASI HUKUM: Mahasiswa senior PPDS Undip, Zara Yupita Azra (baju putih) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai dengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Di dunia kampus kedokteran, senior mestinya jadi panutan. Tapi Zara Yupita Azra (30) malah jadi contoh buruk, berlaku toxic. Senior PPDS Anestesi Undip itu akhirnya divonis sembilan bulan penjara gara-gara terbukti melakukan pemerasan pada junior, termasuk almarhum dr Aulia Risma.

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” kata hakim ketua M Djohan Arifindalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, , Rabu (1/10).

Zara terbukti secara sah melakukan pemerasan, sesuai Pasal 368 KUHP. Artinya, dia memanfaatkan posisi senior buat menguntungkan diri sendiri dengan cara memaksa junior lewat ancaman.

Hakim menyebut Zara dan kawan-kawan senior menerima keuntungan besar dari sistem ini. Mulai dari makan prolong, joki tugas, sampai kebutuhan logistik. Angkanya capai ratusan juga.

Tradisi Senior

Untuk memenuhi setoran itu, angkatan dr Aulia harus iuran Rp20 juta sampai Rp40 juta per bulan. Bukan untuk bayar kuliah, tapi untuk “tradisi senior.”  Semua praktik itu dibungkus manis dengan istilah “pasal anestesi” dan “tata krama anestesi.”

Istilah yang kedengarannya akademis, tapi isinya mirip aturan ormas. Kalau nggak patuh, siap-siap kena tekanan mental bahkan ancaman non-fisik.

Kasus ini jadi sorotan publik setelah Aulia ditemukan meninggal di kosnya pada Agustus lalu. Dugaan perundungan menguat, sampai akhirnya Kemenkes menghentikan sementara program PPDS Anestesi di RSUP Kariadi Semarang.

Keluarga Aulia kemudian melapor ke Polda Jateng. Sang ibu, adik, dan pengacara membawa bukti chat hingga rekening korban. Laporan itu berisi tuduhan pemerasan, pengancaman, dan intimidasi. (bae)

You Might Also Like

Nama Sekda Banyumas Dicatut Buat Nipu, Seorang Warga Kena Tipu Rp10 Juta

Ribuan Botol Miras Digilas! Kejari Semarang Gaspol Musnahkan Barang Bukti

Alissa Wahid Sambangi Rumah Iko Unnes yang Berpulang dalam Prahara Agustus

Siswa SMP Grobogan Tewas di Kelas, Polisi Tangkap 3 Teman Sekolah Korban

Satu Pelaku Demo Rusuh di Semarang Masih Pelajar SMK, Nekat Abaikan Saran Guru

TAGGED:aulia risma lestarippds undipundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara
Next Article Tega Peras Mahasiswa PPDS Undip, Kaprodi Dihukum Dua Tahun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander menjelaskan penyidikan kasus korupsi pengadaan biji kakao yang melibatkan dosen UGM. Foto: bae
Hukum

Kejati Jateng Gaspol Lacak Aset Korupsi Kakao yang Libatkan Dosen UGM

Agustus 26, 2025
Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae)
Hukum

Tidur Siang Terakhir: Mahasiswa Undip Dibangunkan Polisi, Disambut Borgol dan Cacian

September 15, 2025
Hukum

Jahitan Kasus Sritex Mulai Terurai, Tiga Tersangka Siap Dipermak Tipikor

September 17, 2025
KPK menahan lima tersangka kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah. Foto:dok.
Hukum

Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran

September 19, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dokter Zara, Senior Toxic di PPDS Undip Divonis Sembilan Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?