BACAAJA, BEKASI – Kasus panas kembali menyeret kepala daerah. Kali ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara harus berhadapan langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Bukan cuma Ade Kuswara yang tersandung. Ayah kandungnya, HM Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, ikut terseret dan menyandang status tersangka dalam perkara yang sama.
Cerita ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis, 18 Desember. Dalam operasi senyap itu, sepuluh orang diamankan, delapan di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ada tiga nama yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, satu nama lain adalah SRJ, seorang kontraktor swasta yang sudah lama bermain di proyek-proyek Bekasi.
Menurut KPK, praktik ini mulai jalan tak lama setelah Ade Kuswara dilantik sebagai bupati di akhir 2024. Ade diduga langsung membuka komunikasi dengan SRJ untuk mengamankan proyek-proyek infrastruktur yang bahkan belum masuk tahap anggaran.
Skemanya klasik tapi berani. Proyek jalan, jembatan, hingga bangunan pemerintah tahun 2026 ke atas sudah “diijon” lebih dulu. Uang mengalir, proyeknya menyusul belakangan.
Dalam praktiknya, permintaan uang disebut rutin dilakukan Ade melalui perantara, salah satunya sang ayah. Padahal, proyek-proyek yang dijanjikan masih sebatas rencana di atas kertas.
KPK mencatat, total uang ijon yang sudah disetor SRJ ke Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar dalam setahun terakhir. Penyerahan dilakukan bertahap sebanyak empat kali.
Belum berhenti di situ, penyidik juga menemukan aliran dana lain sepanjang 2025 yang masuk ke kantong Ade Kuswara dari sejumlah pihak, nilainya mencapai Rp 4,7 miliar. Saat OTT, KPK turut menyita uang tunai Rp 200 juta dari rumah sang bupati.
Peran HM Kunang disebut cukup dominan. Selain jadi penghubung antara bupati dan kontraktor, ia juga diduga aktif meminta setoran dengan membawa-bawa nama anaknya, bahkan ke sejumlah kepala dinas.
KPK menyebut, dalam beberapa kasus, HM Kunang bergerak sendiri tanpa sepengetahuan langsung Ade Kuswara. Statusnya sebagai orang tua bupati dinilai memberi pengaruh besar dalam melancarkan permintaan setoran.
Saat ini, KPK sudah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat pasal penerimaan suap dalam UU Tipikor, sementara SRJ dijerat sebagai pemberi suap.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan KPK membuka peluang mengusut aliran dana serta pihak lain yang diduga ikut bermain dalam praktik ijon proyek tersebut. (*)


