BACAAJA, SEMARANG- Sidang kasus korupsi proyek Masjid Agung Karanganyar masuk babak tuntutan. Lima terdakwa dituntut hukuman berbeda-beda oleh jaksa. Jaksa Penuntut Umum Hartanto menyebut, tuntutan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/1/2026). Terdakwa Soenarto, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, dituntut paling awal. Jaksa menuntutnya 4 tahun penjara.
“Jaksa juga menuntut Soenarto membayar denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan,” kata Hartanto di hadapan majelis hakim. Selain itu, Soenarto juga diminta membayar uang pengganti Rp500 juta.
Baca juga: Jahitan Kasus Sritex Mulai Terurai, Tiga Tersangka Siap Dipermak Tipikor
Jaksa menilai posisi Soenarto sebagai penyelenggara negara jadi hal yang memberatkan. Meski begitu, sikap kooperatif dan belum pernah dihukum jadi pertimbangan meringankan. Berikutnya, giliran Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo. Ia dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menilai Ali terbukti melakukan gratifikasi demi memenangkan proyek masjid. “Kami juga menuntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,6 miliar,” ujar Hartanto. Tiga terdakwa lainnya juga dituntut di sidang yang sama. Tri Asto Cahyono selaku investor subkontraktor dituntut 3 tahun penjara.
Uang Pengganti
Tri juga dibebani denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan. Jaksa menilai perannya tetap berkontribusi pada kerugian negara. Sementara itu, Agus Hananto selaku Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY dituntut 3,5 tahun penjara. Ia juga dituntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp355 juta.
Terdakwa terakhir, Nasori selaku Direktur Operasional PT MAM Energindo, dituntut 3,5 tahun penjara. Dendanya sama, Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi waktu kepada para terdakwa untuk menyusun pembelaan. Agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan Jumat (6/2/2026).
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang bersumber dari APBD. Nilai proyeknya cukup besar dan sempat menuai sorotan publik. Dalam dakwaan jaksa, proyek tersebut sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Baca juga: Bank Jateng Beri Kredit Ratusan Miliar Rupiah ke Sritex Tanpa Agunan, Gak Cek Ulang Pula!
Progres pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan. Nama eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, juga ikut terseret. Ia diduga menerima fee Rp5 miliar, namun tak pernah hadir meski sudah tiga kali dipanggil sidang.
Akhirnya, proyek rumah ibadah ini justru jadi etalase ironi: masjidnya dibangun atas nama kebaikan, tapi prosesnya ramai-ramai diuji di pengadilan. Soal iman urusan masing-masing, tapi soal anggaran, ternyata tetap harus dipertanggungjawabkan, meski lewat palu hakim. (bae)


