BACAAJA, SEMARANG – Entah apa yang ditakutkan oleh Undip dan juga Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya, sehingga tak memperbolehkan wartawan meliput. Bahkan mengusir juru warga dari lokasi acara.
Kuliah umum Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip), Jumat (3/7/2026), justru menyisakan polemik. Sejumlah jurnalis yang datang untuk meliput mengaku dilarang masuk, diminta menghapus foto yang sudah diambil, hingga tidak diberi kesempatan mewawancarai menteri.
Peristiwa itu pun menuai kecaman dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jawa Tengah-DIY yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Bacaaja: Mensesneg Sebut Anggaran MBG Dipangkas, Menkeu Purbaya: Belum Tentu
Bacaaja: MBG Nasibmu Kini, Semua Lini Dikorupsi dari Ompreng hingga Kaus Kaki
Salah seorang jurnalis, Dhika, bercerita dirinya tiba di lokasi sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu pengamanan belum terlalu ketat sehingga ia sempat masuk ke dalam gedung dan mengambil beberapa foto serta video suasana acara.
Namun tak lama kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai staf Kementerian Keuangan menghampirinya. Bukannya memberikan informasi, pria tersebut justru meminta seluruh dokumentasi yang sudah diambil dihapus.
“Katanya acara Menteri Purbaya tidak mengundang media, jadi tidak boleh meliput dan tidak ada doorstop,” ujar Dhika.
Setelah itu, Dhika diminta keluar dari area acara sehingga tidak bisa melanjutkan peliputan. Di luar gedung, ia mendapati sejumlah jurnalis lain mengalami perlakuan serupa.
Sekitar pukul 14.48 WIB, rombongan wartawan kembali didatangi seorang perempuan yang mengaku berasal dari Humas Undip. Ia menegaskan media tidak diperbolehkan masuk ke lokasi maupun mewawancarai Menteri Keuangan. Wartawan diminta menunggu siaran pers resmi yang akan dibagikan setelah acara.
“Katanya kami cukup menunggu press release,” kata Dhika.
Pengalaman serupa dialami Iqbal, jurnalis media nasional. Ia mengaku sudah dicegah mengambil gambar bahkan sebelum acara dimulai.
“Saya juga dilarang mengambil foto. Waktu itu acaranya belum mulai,” ujarnya.
Saat mempertanyakan alasan larangan tersebut, petugas hanya menyebut hal itu merupakan prosedur dari Kementerian Keuangan.
“Saya tanya kenapa tidak boleh mengambil gambar. Jawabannya hanya karena prosedur dari Kemenkeu,” katanya.
KKJ: bentuk penghalangan kerja jurnalistik

Insiden tersebut langsung mendapat perhatian Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jawa Tengah-DIY. Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator KKJ Jateng-DIY Iwan Arifianto, menyatakan larangan meliput, permintaan menghapus dokumentasi, hingga penutupan akses terhadap media merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut KKJ, kerja jurnalistik bukan hanya menyangkut kepentingan media, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, KKJ mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan pihak Undip menyampaikan permintaan maaf serta mengevaluasi pihak-pihak yang diduga menghalangi proses peliputan.
KKJ juga mengingatkan seluruh penyelenggara kegiatan publik agar menghormati kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Organisasi tersebut turut menyatakan siap memberikan pendampingan kepada jurnalis yang mengalami intimidasi maupun bentuk penghalangan saat menjalankan tugas peliputan. (dul)

