BACAAJA, SEMARANG- Rame nih. Dua aktivis Semarang, Dera dan Munif, diciduk polisi pada Kamis (27/11) pagi. Penangkapannya cepat banget. Bahkan kabarnya langsung jadi tersangka.
Dera adalah aktivis Walhi Jateng. Sedangkan Munif aktif dalam gerakan atau pegiat Aksi Kamisan. Keduanya ditangkap buntut aksi demo 29 Agustus 2025. Demo itu sendiri bagian dari gelombang protes soal tragedi Affan, driver ojol yang dilindas rantis Brimob di Jakarta. Kasus itu bikin publik panas sejak awal. Kamu masih ingat?
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma bilang, kalau penangkapan itu memang bagian dari proses hukum. Katanya, ada sangkaan soal penghasutan di demo itu.
Kalau kamu di posisi dua aktivis itu, tiba-tiba dijemput pagi-pagi, kira-kira panik gak?
Arbitrary Arrest
Walhi langsung buka suara. Menurut mereka, penangkapan anggotanya udah masuk kategori “arbitrary arrest.” Bahasa kasarnya: semena-mena. Dan ini bukan pertama kali kejadian.
“Penangkapan ini juga menambah rekam buruk kepolisian dalam merespons peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025,” kata Teo Reffelsen, Manajer Hukum Walhi.
Menurut Teo, dua aktivis ini bahkan gak pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, tuduhannya dinilai janggal banget. Agak serem ya, kalau dilihat dari kacamata warga biasa. Tim Hukum Suara Aksi ikut mendampingi sampai malam. Mereka bilang belum nemu tindak pidana ataupun bukti yang relevan.
Gimana menurutmu? Kalau bukti gak jelas tapi orang udah ditangkap, itu fair gak?
Teo bilang penangkapan ini justru bertentangan dengan Telegram Kapolri ST/2422/X/REN.2/2025. Kapolri ingin jangan ada kriminalisasi dan hukum harus berbasis bukti sah. Tapi di lapangan, aturan itu kayak cuma jadi wallpaper. Miris. (bae)


