Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar

Skandal Plasa Klaten semakin terang benderang. Penyidik Kejati Jateng mengumumkan dua nama baru sebagai tersangka: JS, mantan Sekda Klaten 2016–2021, dan JP, Sekda aktif sejak 2022.

T. Budianto
Last updated: Agustus 28, 2025 12:05 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
ROMPI TAHANAN: Tersangka Jajang Prihono Sekda Kalten mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Plasa Klaten, Rabu (27/8). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kasus Plasa Klaten makin panas! Dua Sekda yang menjabat di periode berbeda, ternyata ikut ketahuan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

Kedua Sekda itu adalah JS alias Jaka Salwadi selaku Sekda Klaten periode 2016–2021. Dan JP alias Jajang Prihono yang merupakan Sekda Klaten aktif sejak 2022. “Tersangka berinisial JS dan JP. Keduanya merupakan Sekda Klaten,” ujar Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (27/8).

Menurut penyidik, waktu masih menjabat, Jaka bikin perjanjian sewa Plasa Klaten tanpa lelang mitra resmi. Parahnya lagi, isi perjanjian itu malah bikin Pemkab buntung. Misalnya, masa sewa kelewat panjang (lebih dari 5 tahun), bayar sewa dicicil bulanan, dan sewa dihitung cuma dari tenant yang terisi.

Hitung Ulang

Hal serupa juga dilakukan Jajang pas 2023. Ia tanda tangan perjanjian sewa bareng pemilik PT Matahari Makmur Sejahtera dengan aturan yang sama-sama bikin Pemkab rugi. Awalnya, kerugian negara ditaksir Rp10,2 miliar. Tapi setelah BPK RI hitung ulang, ternyata nilainya Rp6,88 miliar.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp6,88 miliar,” jelas Alexander.

Atas perbuatannya, kedua Sekda ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) (primer) dan Pasal 3 (subsider) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

FYI, total sudah ada 4 orang yang jadi tersangka di kasus ini. Sebelumnya, penyidik lebih dulu menjerat Didik Sudiarto (Kabid Perdagangan DPKUKM Klaten) dan Jap Ferry Sanjaya (Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera). (bae)

 

You Might Also Like

Duh, Habis Dampingi Korban Kriminalisasi, Dera Malah Dikriminalisasi

Dua Anak Kotim Terpapar Paham Ekstrem dari Game Online, Terkait Bom SMA Jakarta?

Camat di Medan Judi Rp1,2 M Pakai Kartu Kredit Pemerintah, Sanksinya Cuma Copot Jabatan?

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

Propam Dalami Keterlibatan Perwira Polisi di Kasus Dosen Untag

TAGGED:kasus plaza klatensekda klaten
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Didesak Mundur Warga, Sudewo: “Saya Istikamah”
Next Article Alwin Basri dan Mbak Ita duduk di kursi pesakitan ndengerin sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (bae) Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Tragis! Mahasiswi UMM Dibunuh Polisi?

Desember 17, 2025
Ketua Pengawas Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicolas Nyoto Prasetyo.
Hukum

Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan

Maret 14, 2026
Hukum

Klik Undangan, Duit Rp1,3 Miliar di Rekening Junaenah, Wakil Ketua DPRD Batang Amblas

Februari 18, 2026
Hukum

Nasib Bupati Bekasi: Ngilang 2 Hari, Begitu Muncul Langsung Di-OTT KPK bareng Ayahnya

Desember 19, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?