Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, Negara Nyaris Rugi Rp1 T
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, Negara Nyaris Rugi Rp1 T

Nugroho P.
Last updated: Agustus 20, 2026 11:35 am
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi materai.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Bisnis meterai palsu ternyata masih jadi ladang empuk buat sindikat nakal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan yang memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal di sejumlah wilayah Indonesia.

Jaringan ini terendus setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti lewat penyelidikan bersama. Operasi investigasi berlangsung sejak 24 Juni sampai 2 Juli 2026 dan mencakup lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Sumatera Utara.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menemukan bahan baku dalam jumlah besar. Tiga gulungan kertas yang disita diperkirakan bisa menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu untuk setiap gulungannya, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai hampir Rp1 triliun.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan praktik pemalsuan meterai bukan cuma soal negara kehilangan penerimaan. Penggunaan meterai ilegal juga bisa bikin status hukum sebuah dokumen menjadi bermasalah.

“Pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, Polda Metro Jaya turut menyita sejumlah peralatan yang diduga dipakai dalam bisnis ilegal itu. Barang bukti yang diamankan antara lain mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, hingga meterai bekas pakai yang sudah direkondisi.

Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut diketahui telah menjual sekitar 4.007.334 keping meterai. Jika dihitung berdasarkan nilai meterai, praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp40,07 miliar.

Tak berhenti di situ, petugas juga menyita mesin produksi yang diperkirakan sanggup mencetak sekitar 900 ribu keping meterai palsu dalam setahun. Penyitaan mesin itu diperkirakan bisa mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp9 miliar.

Menurut Bimo, persoalan meterai ilegal juga bisa berimbas ke masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut. Dokumen yang bea meterainya tidak dibayar atau kurang bayar berpotensi tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” ujarnya.

Para tersangka kini diproses sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dijerat Pasal 24 dan Pasal 25.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara maksimal tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta. Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dijerat Pasal 26 dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP mengingatkan masyarakat supaya tidak asal membeli meterai, apalagi kalau ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga resmi. Meterai sebaiknya dibeli melalui saluran yang sudah ditetapkan agar dokumen yang digunakan tetap aman secara hukum.

Masyarakat juga diminta ikut membantu membongkar peredaran meterai ilegal. Jika menemukan dugaan produksi atau penjualan meterai palsu, laporan bisa disampaikan kepada DJP maupun aparat penegak hukum.

Bimo menegaskan, peran masyarakat dibutuhkan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan aktivitas usaha berjalan secara sehat dan fair. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegasnya. (*)

You Might Also Like

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

Kantor Bupati Disisir KPK, Empat Ruangan Penting Pemkab Pekalongan Ikut Digeledah

Rantis Brimob Angkut 74 Kg Emas dari Sentul dan Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI, Saling Berkaitan?

Ada Kasus Baru di Semarang, Kejari Kulik Dugaan Korupsi BUMD Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

TAGGED:materaimaterai palsusindikat pemalsuan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Catatan Gunung Slamet, 2026 Dua Pendaki Tewas
Next Article Ilustrasi dapur MBG. MBG Ramai, Tapi Sektor Besar Belum Terangkat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bidik Emas Porwanas 2027, Frits Yohanes Siap Kawal Tim Biliar PWI Jateng

BIKIN CEMILAN TRADISIONAL - Cemilan tradisional merupakan bagian dari kekayaan ekonomi lokal. Di Magelang, salah satunya adalah rengginan Bu Yatin. PLN Icon Plus bangga memperkenalkan penganan lokal.

Kenalkan Rengginan Bu Yatin, PLN Icon Plus Apresiasi Produk Lokal Magelang

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Gibran Gandeng Mahasiswa Bantu Korban Bencana NTT

Ilustrasi dapur MBG.

MBG Ramai, Tapi Sektor Besar Belum Terangkat

Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, Negara Nyaris Rugi Rp1 T

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gus Yazid (berpeci) menjalani sidang dakwaan kasus TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
Hukum

Terbongkar! Begini Cara Gus Yazid Samarkan Duit Hasil Korupsi Jatah Eks-Pangdam Widi

Mei 6, 2026
Hukum

Dalih Buat Keponakan, Obat Keras di Bojonegoro Malah Berujung Kasus Aborsi

Juni 30, 2026
Hukum

“Jangan Sampai Ping Telu!”, Luthfi: Pengadaan Barang-Jasa Harus Transparan

Maret 10, 2026
Hukum

Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun

November 4, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, Negara Nyaris Rugi Rp1 T
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?