BACAAJA, JAKARTA — Bisnis meterai palsu ternyata masih jadi ladang empuk buat sindikat nakal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan yang memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal di sejumlah wilayah Indonesia.
Jaringan ini terendus setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti lewat penyelidikan bersama. Operasi investigasi berlangsung sejak 24 Juni sampai 2 Juli 2026 dan mencakup lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Sumatera Utara.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menemukan bahan baku dalam jumlah besar. Tiga gulungan kertas yang disita diperkirakan bisa menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu untuk setiap gulungannya, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai hampir Rp1 triliun.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan praktik pemalsuan meterai bukan cuma soal negara kehilangan penerimaan. Penggunaan meterai ilegal juga bisa bikin status hukum sebuah dokumen menjadi bermasalah.
“Pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, Polda Metro Jaya turut menyita sejumlah peralatan yang diduga dipakai dalam bisnis ilegal itu. Barang bukti yang diamankan antara lain mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, hingga meterai bekas pakai yang sudah direkondisi.
Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut diketahui telah menjual sekitar 4.007.334 keping meterai. Jika dihitung berdasarkan nilai meterai, praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp40,07 miliar.
Tak berhenti di situ, petugas juga menyita mesin produksi yang diperkirakan sanggup mencetak sekitar 900 ribu keping meterai palsu dalam setahun. Penyitaan mesin itu diperkirakan bisa mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp9 miliar.
Menurut Bimo, persoalan meterai ilegal juga bisa berimbas ke masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut. Dokumen yang bea meterainya tidak dibayar atau kurang bayar berpotensi tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” ujarnya.
Para tersangka kini diproses sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dijerat Pasal 24 dan Pasal 25.
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara maksimal tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta. Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dijerat Pasal 26 dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
DJP mengingatkan masyarakat supaya tidak asal membeli meterai, apalagi kalau ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga resmi. Meterai sebaiknya dibeli melalui saluran yang sudah ditetapkan agar dokumen yang digunakan tetap aman secara hukum.
Masyarakat juga diminta ikut membantu membongkar peredaran meterai ilegal. Jika menemukan dugaan produksi atau penjualan meterai palsu, laporan bisa disampaikan kepada DJP maupun aparat penegak hukum.
Bimo menegaskan, peran masyarakat dibutuhkan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan aktivitas usaha berjalan secara sehat dan fair. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegasnya. (*)

