BACAAJA, JAKARTA– Ada kabar soal tambahan pemasukan bagi pekerja pada penghujung 2026. Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, rencana tersebut seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
Pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Karena diberikan untuk tiga bulan sekaligus, total BSU yang diterima pekerja nantinya mencapai Rp900 ribu.
Informasi mengenai program tersebut juga tercantum dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah menyebut BSU akan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan pada kuartal IV 2026.
Baca juga: 436,9 Ribu Pekerja di Jateng Sudah Kantongi BSU
Jadi, skemanya bukan pekerja menerima Rp300 ribu setiap bulan secara terpisah. Bantuan tiga bulan tersebut direncanakan diberikan sekaligus. Siapa yang Bakal Dapat? Nah, bagian ini yang perlu dicermati.
Rincian kriteria penerima BSU kuartal IV 2026 belum sepenuhnya diumumkan dalam regulasi teknis terbaru. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak buru-buru menganggap seluruh syarat dari program BSU periode sebelumnya otomatis berlaku untuk pencairan kali ini.
Pada program BSU sebelumnya, pemerintah menggunakan data pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan pemadanan data sebelum menetapkan penerima.
Syarat Final
Syarat pada program sebelumnya antara lain berkaitan dengan status WNI, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, batas upah tertentu, serta pengecualian bagi ASN, TNI dan Polri. Namun, ketentuan tersebut jangan langsung dianggap sebagai syarat final BSU kuartal IV 2026 sebelum pemerintah menerbitkan aturan atau pengumuman resminya.
Yang juga penting, pekerja tidak perlu gegabah mengisi formulir yang beredar di media sosial dengan embel-embel “pendaftaran BSU 2026”. Pada mekanisme BSU sebelumnya, data calon penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian diverifikasi serta dipadankan oleh pemerintah.
Karena itu, kalau tiba-tiba ada pesan WhatsApp berisi tautan yang meminta NIK, nomor rekening, password, OTP atau data pribadi dengan alasan “daftar BSU”, sebaiknya jangan langsung diklik. Informasi mengenai jadwal pencairan, kriteria penerima dan mekanisme pengecekan sebaiknya ditunggu dari kanal resmi pemerintah.
Nilai Rp900 ribu tentu bukan angka kecil bagi pekerja. Apalagi pencairannya mencakup tiga bulan sekaligus. Namun, pekerja perlu membedakan antara pemerintah sudah menyiapkan program dengan nama sudah ditetapkan sebagai penerima. Keduanya bukan hal yang sama.
Baca juga: Gibran Singgung soal Judol ke Penerima Bantuan Subsidi Upah: Jangan Ya . . . Jangan
Pemerintah masih perlu menetapkan mekanisme teknis, termasuk pemadanan data dan daftar penerima yang memenuhi kriteria. Jadi, bagi pekerja swasta yang berharap mendapat BSU, langkah paling aman saat ini adalah memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan data kependudukan tetap sesuai, lalu mengikuti informasi resmi pemerintah.
Ujung-ujungnya, kabar Rp900 ribu memang bikin senyum. Tapi jangan sampai senyum itu berubah jadi panik gara-gara klik link abal-abal. BSU belum tentu masuk rekening hari ini, sementara data pribadi yang sudah terlanjur dicuri penipu bisa hilang lebih cepat daripada notifikasi “saldo bertambah”. (tebe)

