Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Diduga Terjerat Judol, Pincapem Bank di Sleman Gasak Rp 6,7 Miliar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Diduga Terjerat Judol, Pincapem Bank di Sleman Gasak Rp 6,7 Miliar

Nugroho P.
Last updated: November 6, 2026 1:46 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Ilustrasi judi online (judol). (grafis/tera).
Ilustrasi judi online (judol). (grafis/tera).
SHARE

BACAAJA, YOGYAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang menyeret seorang pimpinan cabang pembantu (pincapem) bank pelat merah di Kabupaten Sleman, DIY, terungkap dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar. Ironisnya, uang yang diduga diambil dari kas bank tersebut bukan hanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk bermain judi online (judol).

Tersangka berinisial HSU itu diduga menjalankan aksinya selama lebih dari lima tahun, tepatnya sejak 2021 hingga Mei 2026. Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni memanfaatkan fasilitas kelonggaran tarik dengan memalsukan tanda tangan pada bukti penarikan serta membuat cap palsu.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menetapkan HSU sebagai tersangka pada Kamis, 5 November 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, mantan pegawai bank tersebut langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Nomor TAP-693/M.4/Fd.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026.

Kerugian Negara Tembus Rp 6,7 Miliar

Dalam mengusut perkara ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DIY telah memeriksa 29 saksi. Mereka terdiri dari karyawan bank dan nasabah yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersangka.

Penyidik juga meminta keterangan seorang ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Tak hanya itu, penggeledahan turut dilakukan hingga menghasilkan penyitaan sekitar 130 dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Besarnya kerugian negara juga telah dihitung melalui dokumen Nomor 13816A/PW 0102 tertanggal 2 November 2026.

“Dalam laporan tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.740.100.000,” kata Langgeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).

Manfaatkan Kelonggaran Tarik

Langgeng menjelaskan, sebelum menduduki posisi pimpinan cabang pembantu kelas 3 di Sleman, HSU lebih dulu bekerja sebagai account officer (AO) junior.

Dalam perjalanan kariernya, tersangka mendapat tanggung jawab mengelola kredit menengah dan korporasi, dana, hingga berbagai layanan perbankan di kantor cabang Sleman.

Namun, jabatan dan kewenangan tersebut justru diduga dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan. HSU disebut mengambil dana milik bank yang tersimpan dalam rekening kelonggaran tarik.

Agar aksinya berjalan, tersangka diduga memalsukan tanda tangan pada dokumen bukti penarikan. Ia juga membuat cap palsu untuk mendukung transaksi yang dilakukan.

Akibat praktik tersebut, bank harus mengeluarkan dana internal untuk menutup kekurangan dan mengganti kerugian yang muncul.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HSU diduga menjalankan aksinya seorang diri. Uang yang diperoleh dari tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

HSU Mendekam di Lapas Yogyakarta

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HSU langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta.

Penahanan berlaku mulai 5 November hingga 24 November 2026. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2646/M.4/Fd.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026.

Dalam perkara ini, HSU disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah daftar perkara penyalahgunaan kewenangan di sektor perbankan. Dugaan korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tersebut kini masih terus didalami Kejati DIY, termasuk untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan dan pertanggungjawaban tersangka.(*)

You Might Also Like

601 Kursi Desa di Pati Kosong, KPK: Ini Desa atau Ruang Tunggu?

Balita Sleman Alami Pendarahan, Dugaan Kekerasan Seksual Diselidiki

Kasus Tragis di Purbalingga, Anak Bunuh Ayah Kandung 

JK Geram Tanahnya Diserobot, Menteri ATR Ngaku BPN Salah Fatal

Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi

TAGGED:judolkepala banksleman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article JENDERAL PENYADAP - Kolase foto tiga jenderal polisi tersangka penyadapan ilegal. Dari kiri ke kanan Irjen Pol Irjen Ahrie Sonta Nasution, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Dugaan Makar di Balik Sadap Prabowo, Polri Bentuk Tim Khusus
Next Article Tukang Cukur Pekalongan Waswas, Pajak Baru Bisa Picu Protes

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TERIMA PENGHARGAAN: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (kedua dari kiri) menerima penghargaan pada Anugerah Cita Negeri 2026. (ist)

Semarang Boyong 3 Penghargaan dalam Sepekan: dari Kota Aman hingga Inovasi Sampah

SAMPAIKAN KETERANGAN - Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra menyampaikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11/2026), terkait penangkapan buronan tersangka pembakar mi babi di Sukoharjo.

Buronan Otak Pembakar Mi Babi Ditangkap, Diduga Pemilik Ponpes Putri Hamalatul Quran Sukoharjo

PENUMPANG KERETA: Pengguna jasa kereta api berjalan menuju pintu keluar stasiun setelah kereta yang mereka tumpangi berhenti di Stasiun Semarang Poncol. (ist)

Liburan Akhir Tahun Ada Diskon 30 Persen untuk Tiket Kereta Api, Buruan Jangan Kehabisan!

PETA BENCANA - Peta rawan bencana banjir di wilayah Kota Semarang. (Dok BPBD)

Peta Wilayah Rawan Banjir di Semarang, Warga Siap-siap saat Hujan Datang

Warga Jateng Bisa Klaim Cashback Pajak Kendaraan Bermotor Rp50.000 di Sini

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bella Puspita Sari menangis di pengadilan usai sidang pembacaan peninjauan kembali, Senin (4/5/2026). (bae)
Hukum

Ratapan Tangis Bella Pecah di Penjara, Tak Kuasa Tahan Rindu kepada Anak Bayinya

Mei 4, 2026
DADAN DITAHAN - Eks-Kepala BGN Dadan Hindayana langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026). (Tangkapan Layar Kompas TV)
Hukum

Ternyata Barang-barang Ini yang Buat Dadan CS Diseret Kejagung

Juni 3, 2026
Hukum

OTT KPK di BNPB, DPR Soroti Pengawasan yang Jebol

Oktober 15, 2026
Tampang Agus Ratmono, terduga pelaku perampokan sadis keluarga juragan sate di Boyolali.
Hukum

Polisi Tangkap Rampok Sadis Boyolali di Kudus, Keluarga Korban Curiga Motif Utang Piutang

Januari 31, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Diduga Terjerat Judol, Pincapem Bank di Sleman Gasak Rp 6,7 Miliar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?