BACAAJA, JAKARTA – – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggilnya pada Rabu, 28 Oktober 2026, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK tidak sekadar mengirim surat panggilan jika Nusron kembali tak hadir. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak penyidik menerbitkan surat perintah membawa agar pemeriksaan terhadap menteri tersebut tidak terus tertunda.
Boyamin menilai, ketidakhadiran berulang kali harus ditindaklanjuti dengan langkah tegas. Dia bahkan mengingatkan pimpinan KPK agar tidak mengabaikan persoalan tersebut karena pemeriksaan Nusron dinilai penting untuk membuat perkara ini semakin terang.
MAKI Minta KPK Bertindak Tegas
Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang pada Rabu (28/10/2026). Boyamin berharap kali ini Nusron memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
” Diperoleh sebuah informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan besok tanggal 28 Oktober 2026. Semoga Nusron Wahid hadir,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Menurut Boyamin, pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026) sebenarnya merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya. Nusron saat itu meminta penundaan dengan alasan memiliki urusan kedinasan.
Namun, ketika jadwal pengganti tiba, Nusron kembali tidak hadir. Boyamin juga menyebut Nusron pergi ke Johor Bahru, Malaysia, saat pemeriksaan dijadwalkan berlangsung.
“Berikutnya diterbitkan surat panggilan kedua besok. Maka kalau tidak hadir harus dijemput paksa. Kalau tidak dijemput paksa, KPK melanggar kode etik,” tegasnya.
Boyamin meminta Nusron bersikap kooperatif karena hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Menurut dia, Nusron tidak perlu menghindari pemeriksaan karena keterangannya dibutuhkan untuk membantu penyidik mengurai perkara tersebut.
“Meski masih sebatas saksi, saya mengimbau kepada Nusron Wahid agar hadir, agar mempercepat proses kasus ini agar terang benderang. Jadi Nusron seharusnya percaya diri sajalah,” ujarnya.
MAKI Siap Adukan Pimpinan KPK
Boyamin juga menyoroti aktivitas Nusron pada Selasa (27/10/2026). Dia menyebut Nusron tidak berkantor di Kementerian ATR/BPN dan berharap kondisi itu bisa dimanfaatkan untuk memenuhi panggilan penyidik.
MAKI bahkan menyiapkan langkah lanjutan apabila KPK kembali tidak bertindak tegas. Boyamin menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK jika pimpinan lembaga antirasuah itu dinilai membiarkan ketidakhadiran Nusron.
Dia juga meminta Dewas KPK memberikan teguran maupun sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Keterangan Menteri ATR/BPN itu masih diperlukan untuk melengkapi penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
“Tentu secepatnya, ya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026), saat ditanya mengenai jadwal pemanggilan ulang Nusron.
Dua Kali Tak Hadir dalam Jadwal Pemeriksaan
Berdasarkan keterangan KPK, Nusron awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.
Penyidik kemudian menetapkan jadwal baru pada Kamis (15/10/2026). Akan tetapi, Nusron kembali tidak hadir dalam agenda tersebut.
Budi menegaskan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara. Penyidik masih memerlukan penjelasan tambahan agar rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani bisa diungkap secara menyeluruh.
“Keterangan dari saudara NW ini juga dibutuhkan untuk bisa memberikan konfirmasi, yang memang butuh kelengkapan keterangan dari saudara NW,” ujarnya.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat nama yang disebut dalam konstruksi perkara sebagai orang kepercayaan Nusron yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, pihak lainnya yang disebut dalam perkara tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK sebelumnya menyatakan telah menahan para tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Kini, perhatian tertuju pada pemanggilan Nusron berikutnya. KPK ditunggu untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai kebutuhan penyidikan, sementara MAKI menegaskan bakal mendorong langkah lebih tegas jika Nusron kembali tidak memenuhi panggilan. (*)

