Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dua Jari Siswa Putus: Sekolah Bilang Kecelakaan, Keluarga Yakin Ada Bully
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dua Jari Siswa Putus: Sekolah Bilang Kecelakaan, Keluarga Yakin Ada Bully

Nugroho P.
Last updated: Agustus 3, 2026 11:02 am
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi Bulyying di sekolah (ist)
SHARE

BACAAJA, PATI – Kasus putusnya dua jari seorang siswa MTs di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih menyisakan tanda tanya. Di tengah penyelidikan polisi, pihak sekolah dan keluarga korban justru menyampaikan kronologi yang berbeda.

MTs Islam Wangunrejo membantah tudingan bahwa siswanya menjadi korban perundungan. Sekolah menegaskan insiden yang terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, murni merupakan kecelakaan.

Kepala MTs Islam Wangunrejo, Syafi’i, mengatakan tidak ada unsur bullying maupun tindakan yang disengaja dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, kejadian berlangsung saat waktu istirahat usai sholat dzuhur berjemaah. Saat itu para siswa masih berada di luar kelas.

Syafi’i menjelaskan, korban mengalami cedera ketika bermain bersama teman-temannya. Saat memanjat pagar sekolah, tangan korban disebut terjepit hingga mengalami luka serius.

Usai insiden itu, pihak sekolah langsung membawa korban ke Rumah Sakit KSH Pati agar segera mendapat penanganan medis.

Di tengah ramainya pemberitaan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati ikut turun ke lokasi untuk mencari informasi secara langsung.

Tim Kemenag mendatangi madrasah pada Sabtu, 1 Agustus 2026, setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa siswa tersebut.

Meski begitu, ia menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab insiden karena proses hukum masih berlangsung di kepolisian.

Kemenag memilih menunggu hasil penyelidikan agar tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi bertentangan dengan fakta hukum nantinya.

Ahmad mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala madrasah dan melakukan peninjauan langsung untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.

Sementara itu, keluarga korban memiliki cerita yang jauh berbeda. Mereka menduga insiden bermula dari aksi pengeroyokan yang dilakukan tiga siswa kelas IX terhadap korban yang masih duduk di kelas VII.

Kakak sepupu korban, Sahlatina, mengaku hingga kini keluarga tidak mengetahui penyebab korban diduga menjadi sasaran kekerasan.

Menurutnya, korban sempat ditolong kerabatnya dengan dibawa masuk ke ruang kelas. Namun, tiga terduga pelaku disebut tetap mengejar dan melakukan penganiayaan.

Dalam kondisi panik, korban kemudian berusaha melarikan diri melalui area kamar mandi dan memanjat pagar besi sekolah.

Saat berada di atas pagar, korban disebut masih mendapat intimidasi. Keluarga mengaku para terduga pelaku terus memprovokasi bahkan menyiramkan air ke arah korban.

Akibatnya, tangan kiri korban tersangkut di sela pagar yang goyah hingga jari telunjuk putus dan jari manis mengalami patah parah. Cedera tersebut membuat korban kehilangan dua ruas jari secara permanen.

Keluarga juga mengungkap bahwa potongan jari korban sempat dikuburkan di lingkungan sekolah. Setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya, keluarga meminta potongan jari itu digali kembali untuk kepentingan medis dan penyelidikan.

Sahlatina mengatakan korban baru berani bercerita setelah menjalani perawatan. Sebelumnya, korban mengaku sempat diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

Kini keluarga telah melaporkan dugaan penganiayaan dan perundungan ke Polsek Margorejo. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polresta Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan laporan tersebut telah diterima. Polisi memastikan kasus masih dalam tahap penyelidikan dan proses penanganannya akan dipercepat untuk mengungkap fakta sebenarnya. (*)

You Might Also Like

KUR-nya Buat Rakyat, Duitnya Buat Mantri

Jatuh Sendiri Di Jalan? Bagaimana Santunan Jasa Raharja

Kasus Plaza Klaten: Rp1 Juta yang Mahal, Jajang Kena 2 Tahun

Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui

Diputusin Lalu Dibalas AI Porno, Korban Sampai Tak Bisa Tidur dan Trauma Berat

TAGGED:bullykecelakaanMts Pati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Piala Dunia Hanya Melahirkan Satu Juara, Ekonomi Membutuhkan Semua Pemain
Next Article LESTARIKAN TERUMBU KARANG - PLN Icon Plus bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Karimunjawa melaksanakan transplantasi terumbu karang menggunakan metode Biorock dan Web Spider. Jaga Kelestarian Laut Indonesia melalui Program ‘Terang Laut’, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KASUS BLN--Penyidik kepolisian melimpahkan ke kejaksaan berkas perkara kasus Koperasi BLN dengan tersangka Nicholas Nyoto Prasetyo. (ist)

Koperasi BLN Punya Tanggungan Rp2,1 Triliun, Minta Anggota Tak Fokus Pidana

Imam Malik dan Adab yang Mengangkat Derajat Ilmu

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Misteri Nusron Wahid Menghilang setelah OTT KPK Jerat Pejabat ATR/BPN dan 4 Orang Kepercayaannya

Mau Bepergian? Ini Doa agar Perjalanan Berkah

Taj Yasin Pastikan Penutupan MTQ Tak Kalah Meriah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Motor Mahar Belum Jalan Pengantinnya Malah Pergi Duluan Tengah Malam

Mei 23, 2026
Agustina Wilujeng saat diwawancarai wartawan di Semarang pada Agustus 2024 lalu. (bae)
Hukum

Respons Agustina Wilujeng setelah Terseret dalam Dakwaan Korupsi Chromebook

Desember 17, 2025
Sidang kasus penyekapan intel saat demo May Day, di PN Semarang. (bae)
Hukum

Mahasiswa Terdakwa Penyekap Intel Polisi: Hukuman Penjara Bukan untuk Balas Dendam

September 29, 2025
Hukum

Tukang Teror Bom ke Sekolah Ditangkap, Ternyata Mahasiswa Jurusan Ini

Desember 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dua Jari Siswa Putus: Sekolah Bilang Kecelakaan, Keluarga Yakin Ada Bully
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?