BACAAJA, SEMARANG – Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.
Laporan ini buntut aksi Botok menyiram air ke arah Retno saat audiensi di PN Pati pada Jumat (9/10/2026).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, membenarkan laporan tersebut. Retno melaporkan Botok pada Senin (12/10/2026).
“Ya,” jawab Yuliyanto singkat saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Bacaaja: MA Ultimatum Hakim Nakal: Dagang Perkara, Siap Dipecat!
Bacaaja: Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati
Dalam laporan itu, Botok diduga melanggar Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 KUHP. Yuliyanto mengatakan polisi akan memeriksa Botok secepatnya.
Insiden penyiraman bermula saat AMPB yang dikoordinatori Botok mendatangi PN Pati untuk menggelar audiensi. Mereka datang untuk mengawal persidangan kasus dugaan pencurian mesin kapal.
Aksi tersebut terjadi di tengah polemik dugaan suap senilai Rp1 miliar yang mencuat di lingkungan peradilan Pati. Peristiwa penyiraman terhadap Retno kemudian ikut menjadi sorotan dan berujung pada laporan polisi.
Tak hanya berlanjut ke ranah pidana, insiden itu juga memicu penyelidikan internal oleh Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Botok mengaku aksinya bukan dilandasi niat jahat. Ia menyebut penyiraman tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pejabat publik. (bae)

