BACAAJA, SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang menyegel empat kamar di Rusun Kaligawe yang penghuninya tidak membayar sewa. Penyegelan berlangsung Rabu (14/10/2026).
“Karena tidak ada itikad baik pembayaran, maka empat kamar kami segel. Nanti bisa digunakan lagi ketika sudah dibayar,” jelas Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir.
Dia mengatakan penertiban ini bukan langkah mendadak. Pihaknya sudah memulai proses penagihan sejak 11 September 2026 dengan memanggil para penghuni yang menunggak untuk menjalani klarifikasi.
Bacaaja: Puluhan Rusun Kudu Semarang Disegel, Satpol PP: Penghuni Gak Mau Bayar
Bacaaja: Dengar Langsung Keluhan Warga, Agustina Kunjungi Rusunawa Karangroto
Awalnya bahkan ada 73 unit kamar yang penghuninya menunggak sewa rusun. Tunggakannya mulai dari lima hingga sembilan bulan.
Setelah menerima panggilan pertama, satu per satu penghuni mulai membayar tunggakan. Besaran sewa kamar Rusun Kaligawe bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.
Satpol PP kemudian melanjutkan penagihan hingga jumlah penghuni yang belum membayar menyusut menjadi empat orang.
Namun, keempat penghuni itu tak kunjung melunasi tunggakan sehingga petugas akhirnya menyegel kamar mereka.
Kusnandir menyebut keempat penghuni tidak melawan saat petugas menyegel kamar. Mereka juga berjanji akan membayar tunggakan pada kemudian hari.
Dia menjelaskan, penertiban ini menjadi salah satu upaya Pemkot Semarang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sewa rusun.
Ke depan, Satpol PP siap menertibkan rusun lain jika menerima laporan resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. (bae)

