BACAAJA, SEMARANG – Seorang dosen kampus swasta di Semarang, Mei Sulistyoningsih, akhirnya diadili dalam kasus dugaan penipuan lomba tari yang menawarkan trofi Gubernur Jateng.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/10/2026) sore.
Jaksa penuntut umum mendakwa Mei dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa.
Perkara ini berkaitan dengan batalnya lomba tari yang rencananya digelar komunitas Semarang Economy Creative (SEC) di Taman Indonesia Kaya pada Desember 2024.
Bacaaja: Dosen UPGRIS Ditahan dalam Kasus Penipuan Lomba Tari Piala Gubernur
Bacaaja: Kolaborasi UPGRIS-Bawaslu Demak, Ajak Guru Jadi ‘Sahabat Demokrasi’ Pemilih Pemula
Dalam agenda sidang perdana, majelis hakim sempat mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Mekanisme ini merupakan upaya menyelesaikan perkara dengan mempertemukan terdakwa dan korban untuk mencari jalan keluar tanpa melanjutkan proses persidangan.
Namun, upaya tersebut gagal karena tidak ada titik temu antara Mei dan para korban.
“Ya hari ini upaya RJ di tingkat pengadilan namun gagal sehingga dilanjutkan pembacaan dakwaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan pihaknya menolak perdamaian karena sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan upaya mediasi, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
Menurutnya, para peserta, yang sebagian merupakan anak-anak, sudah berlatih sekitar dua bulan dan mengeluarkan biaya untuk mengikuti lomba. Namun, saat hari pelaksanaan, perlengkapan dan tanda-tanda lomba disebut tidak tersedia.
“Ternyata pas hari H zonk. Tanda-tanda lomba enggak ada, sound system enggak ada, meja untuk piala juga enggak nampak,” kata Petir.
Sementara itu, kuasa hukum Mei, Joko Susanto, mengatakan pihaknya sebenarnya telah menawarkan pengembalian uang hingga Rp102 juta kepada para korban. Namun, perdamaian tetap tidak tercapai.
Joko juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa, tetapi meminta pemeriksaan pokok perkara ditunda karena pihaknya belum menerima salinan berkas perkara. (bae)

