Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dosen Semarang Diadili dalam Kasus Penipuan Lomba Tari Piala Gubernur
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dosen Semarang Diadili dalam Kasus Penipuan Lomba Tari Piala Gubernur

R. Izra
Last updated: Oktober 6, 2026 8:16 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
DIGIRING PETUGAS: Seorang dosen, Mei Sulistyoningsih (kerudung putih), digirimg petugas dari ruang tahanan PN Semarang ke mobil tahanan, Selasa (6/10/2026). (bae)
DIGIRING PETUGAS: Seorang dosen, Mei Sulistyoningsih (kerudung putih), digirimg petugas dari ruang tahanan PN Semarang ke mobil tahanan, Selasa (6/10/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Seorang dosen kampus swasta di Semarang, Mei Sulistyoningsih, akhirnya diadili dalam kasus dugaan penipuan lomba tari yang menawarkan trofi Gubernur Jateng.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/10/2026) sore.

Jaksa penuntut umum mendakwa Mei dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa.

Perkara ini berkaitan dengan batalnya lomba tari yang rencananya digelar komunitas Semarang Economy Creative (SEC) di Taman Indonesia Kaya pada Desember 2024.

Bacaaja: Dosen UPGRIS Ditahan dalam Kasus Penipuan Lomba Tari Piala Gubernur
Bacaaja: Kolaborasi UPGRIS-Bawaslu Demak, Ajak Guru Jadi ‘Sahabat Demokrasi’ Pemilih Pemula

Dalam agenda sidang perdana, majelis hakim sempat mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Mekanisme ini merupakan upaya menyelesaikan perkara dengan mempertemukan terdakwa dan korban untuk mencari jalan keluar tanpa melanjutkan proses persidangan.

Namun, upaya tersebut gagal karena tidak ada titik temu antara Mei dan para korban.

“Ya hari ini upaya RJ di tingkat pengadilan namun gagal sehingga dilanjutkan pembacaan dakwaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi.

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan pihaknya menolak perdamaian karena sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan upaya mediasi, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.

Menurutnya, para peserta, yang sebagian merupakan anak-anak, sudah berlatih sekitar dua bulan dan mengeluarkan biaya untuk mengikuti lomba. Namun, saat hari pelaksanaan, perlengkapan dan tanda-tanda lomba disebut tidak tersedia.

“Ternyata pas hari H zonk. Tanda-tanda lomba enggak ada, sound system enggak ada, meja untuk piala juga enggak nampak,” kata Petir.

Sementara itu, kuasa hukum Mei, Joko Susanto, mengatakan pihaknya sebenarnya telah menawarkan pengembalian uang hingga Rp102 juta kepada para korban. Namun, perdamaian tetap tidak tercapai.

Joko juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa, tetapi meminta pemeriksaan pokok perkara ditunda karena pihaknya belum menerima salinan berkas perkara. (bae)

You Might Also Like

Kiai Ashari Cabuli 50 Santriwati, Kemenag Cabut Izin Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo

Gudang Gresik Jadi Titik Bongkar, 3 Ton Narkoba Gagal Beredar

Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dipanggil ke Persidangan, Kasus Korupsi BUMD Cilacap

Terbongkar! Begini Cara Gus Yazid Samarkan Duit Hasil Korupsi Jatah Eks-Pangdam Widi

Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan

TAGGED:dosenkampus swastalomba tarimei sulistyoningsihpenipuanpiala gubernur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK Bidik Dugaan Pungli di Lapas Cibinong
Next Article MBG Prasmanan Diuji, Siswa Bisa Nambah Sesuai Selera

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SERU - Ilustrasi nonton bareng (nobar) partai final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Indonesia melawan Thailand di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (5/10/2026) malam

Gila! Parkir Motor Nobar di Gubernuran Digetok Rp10.000, Pemprov Jateng Angkat Bicara

MBG Prasmanan Diuji, Siswa Bisa Nambah Sesuai Selera

DIGIRING PETUGAS: Seorang dosen, Mei Sulistyoningsih (kerudung putih), digirimg petugas dari ruang tahanan PN Semarang ke mobil tahanan, Selasa (6/10/2026). (bae)

Dosen Semarang Diadili dalam Kasus Penipuan Lomba Tari Piala Gubernur

BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Bidik Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Bongkar Joki Skripsi di Banyak Kampus

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)
Hukum

Tragis! Siswa SD di Pemalang Meninggal, Diduga Korban Bullying Kakak Kelas

Oktober 2, 2026
Aipda Robig (berprci), polisi penembak siswa, menyalami ayah korban penembakan, dalam sidang di PN Semarang, Selasa (6/5/2025).
Hukum

Akhirnya Polda Jateng Akui Robig Positif Narkoba: Dicek saat Kondisinya Labil

April 24, 2026
KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan.
Hukum

Pengacara Tolak Suap Rp400 Juta, Pilih Kawal Terus Kasus Kiai Pati Cabuli 50 Santriwati

Mei 6, 2026
Hukum

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Demokrasi Kembali Diuji

Maret 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dosen Semarang Diadili dalam Kasus Penipuan Lomba Tari Piala Gubernur
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?