BACAAJA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup kemungkinan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa. Langkah itu bisa dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan pertanahan yang kini tengah dikembangkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, posisi Nusron menjadi salah satu hal yang masih bisa dikonfirmasi penyidik. Apalagi, ada empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga sedang membongkar lebih jauh jalur uang yang ditemukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) maupun penggeledahan. Penyidik ingin memastikan apakah uang yang nilainya lebih dari Rp100 miliar itu hanya berhenti di tangan para tersangka atau ada aliran lain yang mengarah ke pihak berbeda.
“Tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pak menteri, saudara NW. Terlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah atau pun alur penerimaan uang,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Budi, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui hasil penggeledahan. Sebelumnya, KPK telah menggeledah tiga ruangan pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN serta sejumlah ruangan direktorat lainnya.
Aliran Uang Masih Dibongkar
KPK masih mendalami asal dan tujuan uang yang diamankan dalam OTT. Penyidik juga ingin memastikan apakah penerimaan tersebut merupakan kejadian pertama atau bagian dari praktik yang sudah berlangsung sebelumnya.
“Apakah uang-uang itu hanya berhenti kepada orang-orang yang diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan, atau kemudian juga uang itu mengalir kepada pihak-pihak lain, dan juga apakah ini perbuatan pertama atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya. Nah, ini semuanya tentu akan didalami dalam proses penyidikan perkara ini,” jelas Budi.
Budi menyebut proses penyidikan masih tergolong awal. KPK baru mulai memeriksa para saksi pada Kamis (1/10/2026), setelah sebelumnya penyidik lebih dulu fokus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Untuk jadwal pemeriksaan Nusron, KPK belum memberikan kepastian. Budi mengatakan agenda pemeriksaan akan diumumkan ketika jadwal pemanggilan sudah ditetapkan.
Dugaan Setoran dari Daerah ke Pusat
Selain uang hasil OTT, penyidik kini menelusuri dugaan adanya pola setoran berjenjang di lingkungan pertanahan. Alurnya diduga berasal dari kantor pertanahan (Kantah), naik ke kantor wilayah (Kanwil), hingga tingkat pusat.
Dugaan tersebut muncul setelah KPK melakukan penggeledahan di Jawa Timur. Dari lokasi itu, penyidik menemukan uang dalam rupiah dan valuta asing serta sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
Budi mengatakan uang tersebut diduga bukan cuma berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Ada pula dugaan setoran dari Kantah atau tingkat di bawahnya kepada pejabat di level yang lebih tinggi.
“Bahwa dari uang-uang dengan jumlah miliaran tersebut, selain uang-uang yang diterima terkait dengan pelayanan pertanahan. Uang-uang itu juga diduga merupakan setoran dari para kantah ya, atau pun setoran dari tingkat-tingkat bawahnya,” kata Budi.
KPK masih mencari tahu apakah setoran itu berkaitan dengan proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan atau justru merupakan pola penerimaan rutin. Temuan dari penggeledahan di Jawa Timur kini masih dianalisis untuk mengetahui asal-usul sekaligus tujuan uang tersebut.
HGB PT BPA Diduga Diproses di Pusat
Kasus ini juga menyeret perhatian penyidik pada pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA). KPK sebelumnya menggeledah kantor perusahaan tersebut di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dan menemukan sejumlah dokumen terkait HGB.
Budi menjelaskan, proses pengurusan HGB memiliki pembagian kewenangan berdasarkan luas lahan. Untuk luasan tertentu bisa diproses di Kantah, sedangkan lahan yang lebih luas dapat ditangani Kanwil hingga tingkat pusat.
Dalam kasus PT BPA, penyidik memperoleh informasi bahwa proses pengurusan HGB diduga berlangsung di tingkat pusat. Informasi itu selanjutnya akan dicocokkan dengan dokumen dan barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan.
“Untuk yang PT BPA ini diduga pengurusannya dilakukan di pusat. Oleh karena itu nanti juga akan dikonfirmasi dari apa yang ditemukan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di kantor BPN tersebut,” ujarnya.
Peran Istri Lampri Ikut Didalami
KPK juga masih mendalami peran Kepala Kantor BPN Kota Mojokerto Yetty Nurbuati Krystianti. Yetty merupakan istri Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN yang telah menjadi tersangka.
Penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto dilakukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti. Hasil dari kegiatan tersebut belum langsung disimpulkan karena penyidik masih menganalisis setiap temuan untuk melengkapi konstruksi perkara.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk mencari alat bukti. Sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh penyidik guna melengkapi informasi atau pun bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mempertebal bukti-bukti yang sebelumnya sudah didapat, sehingga nanti konstruksinya juga menjadi utuh,” terang Budi.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang bermula dari OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Penyidikan antara lain berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) di Kabupaten Bogor, dugaan penerimaan lain dalam urusan pertanahan, serta dugaan praktik terkait mutasi jabatan.
Kini, KPK mulai mengurai perkara tersebut lewat pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti. Fokus penyidik mencakup aliran uang, peran masing-masing pihak, serta dugaan pola penerimaan yang berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(*)

