BACAAJA, JAKARTA — Hari sial untuk Wisnu Hani Putranto telah tiba. Buntut terbongkarnya klaster mewah sel penjara untuk narapidana (napi) berduit, Wisnu Hani Putranto dicopot dari jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Cibinong.
Gak cukup sampai situ. Wisnu Hani juga dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu ditegaskan Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Rudi Setiawan di Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Bacaaja: Ombudsman Temukan Alphard di Area Lapas Cibinong
Bacaaja: DPR Minta Pembenahan Lapas Cibinong Jangan Mandek
Selain memecat Wisnu Hani, Ditjen Kemen Imipas juga akan memeriksa Kalaspas Klas IIA Cibinong sebelumnya. Tak menutup kemungkinan, Kalapas Cibinong sebelumnya juga terlibat dalam skandal yang dibongkar Ombudsman RI ini.
“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi.
Total 17 ASN Lapas Cibinong Disanksi
Wisnu bukan satu-satunya yang kena sanksi. Total ada 17 ASN di lingkungan Lapas Cibinong yang dijatuhi hukuman disiplin.
Rinciannya, satu orang diberhentikan sebagai ASN. Kemudian lima orang mendapat hukuman disiplin berat. Sebanyak 11 orang lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Jadi, kasus klaster mewah ini nggak berhenti di pencopotan satu pejabat saja. Klaster mewah ternyata bermasalah
Kemen Imipas sebelumnya membentuk tim untuk mengusut keberadaan klaster mewah di dalam Lapas Cibinong. Hasil sementara pemeriksaan menunjukkan bangunan tersebut bukan berasal dari anggaran negara.
Menurut Rudi, bangunan itu dibuat secara swadaya dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara atau BMN.
Masalahnya belum selesai di situ. Bangunan tersebut juga disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya pun berada di area bantaran sungai.
“Tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan,” ujar Rudi.
Fasilitas Mewah untuk Kriminal Berduit
Banyak fasilitas mewah disediakan di klaster Lapas Cibinong, untuk para penjahat berduit yang ditahan di sana.
Tim Inspektorat Jenderal Kemen Imipas juga menemukan sejumlah fasilitas yang ikut diperiksa. Di antaranya tempat fitness dan simulator golf yang disebut belum selesai.
Ada pula area asimilasi di belakang tiga kontainer yang ternyata sudah lama digunakan sebagai tempat latihan.
Namun, saat pemeriksaan dilakukan, tim menemukan ada dua warga binaan di area tersebut. Bagian ini kemudian ikut didalami.
Dari hasil investigasi sementara, Kemen Imipas menyimpulkan ada dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah ASN.
Rudi mengatakan tindakan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pelanggaran tersebut masuk kategori berat. Sanksinya bisa berupa demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian.
Untuk kasus Cibinong, proses pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap 17 ASN tersebut disebut sudah dilakukan.
Kini, kasus klaster mewah itu bukan cuma soal bangunan yang berdiri tanpa izin. Ada juga persoalan penggunaan fasilitas, keberadaan warga binaan di area tertentu, sampai dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret belasan pegawai. (*)

