Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kalapas Cibinong Dipecat dari PNS, Buntut Sel Mewah Napi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kalapas Cibinong Dipecat dari PNS, Buntut Sel Mewah Napi

R. Izra
Last updated: Oktober 6, 2026 10:19 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Mantan Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto dipecat dari ASN.
Mantan Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto dipecat dari ASN.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Hari sial untuk Wisnu Hani Putranto telah tiba. Buntut terbongkarnya klaster mewah sel penjara untuk narapidana (napi) berduit, Wisnu Hani Putranto dicopot dari jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Cibinong.

Gak cukup sampai situ. Wisnu Hani juga dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu ditegaskan Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Rudi Setiawan di Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Bacaaja: Ombudsman Temukan Alphard di Area Lapas Cibinong
Bacaaja: DPR Minta Pembenahan Lapas Cibinong Jangan Mandek

Selain memecat Wisnu Hani, Ditjen Kemen Imipas juga akan memeriksa Kalaspas Klas IIA Cibinong sebelumnya. Tak menutup kemungkinan, Kalapas Cibinong sebelumnya juga terlibat dalam skandal yang dibongkar Ombudsman RI ini.

“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi.

Total 17 ASN Lapas Cibinong Disanksi

Wisnu bukan satu-satunya yang kena sanksi. Total ada 17 ASN di lingkungan Lapas Cibinong yang dijatuhi hukuman disiplin.

Rinciannya, satu orang diberhentikan sebagai ASN. Kemudian lima orang mendapat hukuman disiplin berat. Sebanyak 11 orang lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

Jadi, kasus klaster mewah ini nggak berhenti di pencopotan satu pejabat saja. Klaster mewah ternyata bermasalah

Kemen Imipas sebelumnya membentuk tim untuk mengusut keberadaan klaster mewah di dalam Lapas Cibinong. Hasil sementara pemeriksaan menunjukkan bangunan tersebut bukan berasal dari anggaran negara.

Menurut Rudi, bangunan itu dibuat secara swadaya dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara atau BMN.

Masalahnya belum selesai di situ. Bangunan tersebut juga disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya pun berada di area bantaran sungai.

“Tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan,” ujar Rudi.

Fasilitas Mewah untuk Kriminal Berduit

Banyak fasilitas mewah disediakan di klaster Lapas Cibinong, untuk para penjahat berduit yang ditahan di sana.

Tim Inspektorat Jenderal Kemen Imipas juga menemukan sejumlah fasilitas yang ikut diperiksa. Di antaranya tempat fitness dan simulator golf yang disebut belum selesai.

Ada pula area asimilasi di belakang tiga kontainer yang ternyata sudah lama digunakan sebagai tempat latihan.

Namun, saat pemeriksaan dilakukan, tim menemukan ada dua warga binaan di area tersebut. Bagian ini kemudian ikut didalami.

Dari hasil investigasi sementara, Kemen Imipas menyimpulkan ada dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah ASN.

Rudi mengatakan tindakan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pelanggaran tersebut masuk kategori berat. Sanksinya bisa berupa demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian.

Untuk kasus Cibinong, proses pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap 17 ASN tersebut disebut sudah dilakukan.

Kini, kasus klaster mewah itu bukan cuma soal bangunan yang berdiri tanpa izin. Ada juga persoalan penggunaan fasilitas, keberadaan warga binaan di area tertentu, sampai dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret belasan pegawai. (*)

You Might Also Like

KPAI bakal Laporkan Gus Elham ke Polisi: Ini Masalah Serius, Bukan Khilaf

Uang Palsu Rp300 Juta Digerebek, Mesin Masih Nyala

WFA Boleh Jalan, Tapi ASN Semarang Nggak Bisa “Ngilang”

JK Geram Tanahnya Diserobot, Menteri ATR Ngaku BPN Salah Fatal

Polisi Sebut ‘Salam Tempel’ Sabu di PN Semarang Sudah Lama Direncanakan

TAGGED:asndipecatkalapas cibinongWisnu Hani Putranto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PSIS Menang WO 3-0, Persiku Gagal Gelar Laga
Next Article SALAMI PENDUKUNG: Terdakwa korupsi, Sudewo Bupati Pati (baju batik) menyalami pendukung di sela-sela istirahat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/10/2026). (bae) Butuh 13 Jam Baca Pleidoi Sudewo, Pendukung Bertahan hingga Tengah Malam

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi rapat paripurna DPR RI.

Dok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru, Terpisah dari UU Cipta Kerja

SALAMI PENDUKUNG: Terdakwa korupsi, Sudewo Bupati Pati (baju batik) menyalami pendukung di sela-sela istirahat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/10/2026). (bae)

Butuh 13 Jam Baca Pleidoi Sudewo, Pendukung Bertahan hingga Tengah Malam

Mantan Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto dipecat dari ASN.

Kalapas Cibinong Dipecat dari PNS, Buntut Sel Mewah Napi

PSIS Menang WO 3-0, Persiku Gagal Gelar Laga

Timnas Garuda Tak Lagi Spesialis Runner-up

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

8 Fakta Terbaru Kasus Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 23, 2026
Hukum

Begini Drama Setoran THR Cilacap, yang Nyeret Bupatinya ke KPK

Maret 15, 2026
Hukum

AI Bikin Aib: Wajah Siswa Disulap Jadi Video Mesum!

Oktober 15, 2025
Hukum

Nggak Cuma Nangkep Penjahat, Polisi Juga “Ngurus Pesangon”

April 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kalapas Cibinong Dipecat dari PNS, Buntut Sel Mewah Napi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?