BACAAJA, SOLO – Sok jagoan saat tenteng senjata tajam (sajam) di jalanan, dua remaja di Solo klepek-klepek tak berkutik saat ditangkap polisi. Kasus tersebut kini ditangani Polresta Solo.
Video sekelompok remaja mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo, viral di media sosial. Polisi langsung bergerak dan mengamankan dua remaja yang diduga terlibat.
Keduanya masing-masing berinisial AYS, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, dan AMP, warga Mondokan, Kabupaten Sragen.
Bacaaja: Reaksi Keras Pemkot Solo kepada ‘Ahli Waris’ Sriewadri: Hentikan!
Bacaaja: Sengketa Sriwedari, Wali Kota Solo Ungkap Fakta Mengejutkan: Ibu Saya Ahli Waris, tapi . . .
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Mako 2 Polresta Surakarta, Selasa (29/9/2026).
Aksi tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 02.15 WIB di Underpass Joglo, Jalan Ki Mangun Sarkoro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Kronologi kejadian versi polisi
Menurut Heru, kejadian bermula ketika sejumlah remaja berkumpul di sebuah rumah di wilayah Mondokan, Sragen, pada Sabtu (19/9/2026).
Saat berkumpul, salah seorang remaja melakukan siaran langsung di TikTok. Dalam siaran tersebut terjadi perselisihan verbal dengan akun lain hingga muncul ajakan untuk bertemu.
Awalnya, mereka sepakat bertemu di wilayah Boyolali. Namun, pertemuan tersebut tidak terjadi dan lokasi kemudian bergeser ke kawasan Ring Road Mojosongo, Surakarta.
Rombongan pun bergerak menggunakan sejumlah sepeda motor. Dalam perjalanan dari Kartasura menuju Kota Surakarta, mereka melintas di Underpass Joglo.
Di lokasi tersebut, dua remaja diduga mengacungkan senjata tajam. Polisi menyebut mereka mengira kelompok yang sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial sudah berada di lokasi. Namun, kelompok yang dicari ternyata tidak ditemukan.
“Pada saat melintas di Underpass Joglo, dua remaja tersebut diduga mengacung-acungkan senjata tajam. Mereka mengira kelompok yang sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial telah berada di lokasi,” jelas Heru.
Setelah tidak menemukan kelompok tersebut, rombongan kemudian membubarkan diri dan pulang.
Aksi mereka ternyata terekam dan videonya menyebar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para remaja yang berada dalam video tersebut.
Hasilnya, polisi mengamankan AYS dan AMP beserta sejumlah barang bukti. Polisi menyita satu sepeda motor Kawasaki LX150 warna hijau, sebuah helm hitam, sejumlah telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta dua bilah celurit dengan ukuran sekitar satu meter dan 30 sentimeter.
Kedua remaja tersebut diproses berdasarkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
Aturan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya karena masih berstatus pelajar dan merupakan anak di bawah umur.
Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polresta Surakarta menegaskan aksi membawa atau mengacungkan senjata tajam di ruang publik tidak akan dibiarkan. Polisi juga mengingatkan para remaja agar tidak mudah terpancing perselisihan yang bermula dari media sosial.
Wakapolresta Surakarta meminta media sosial tidak dijadikan ruang untuk saling menantang atau memprovokasi.
“Jangan jadikan media sosial sebagai tempat untuk saling menantang atau memprovokasi. Perselisihan di dunia maya jangan sampai berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan di dunia nyata,” pungkasnya. (*)

