Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka ke Kejari Sukoharjo
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka ke Kejari Sukoharjo

R. Izra
Last updated: September 18, 2026 8:50 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
PELIMPAHAN TAHAP DUA - Polda Jateng lakukan pelimpahan tahap dua, 30 tersangka dan barang bukti kasus pig butchering ke Kejari Sukoharjo.
PELIMPAHAN TAHAP DUA - Polda Jateng lakukan pelimpahan tahap dua, 30 tersangka dan barang bukti kasus pig butchering ke Kejari Sukoharjo.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Polda Jateng melimpahkan 38 tersangka dan barang bukti kasus love scamming atau pig butchering sindikat internasional ke Kejari Sukoharjo. Ke-38 tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah selesai. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).

Setelah dilimpahkan, perkara tersebut kini masuk tahap penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sukoharjo akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaaja: Kenapa Korban Love Scamming Banyak Perempuan? Ini Polanya
Bacaaja: Bikin Bule AS Klepek-klepek, Mantan Artis Indonesia Terseret Love Scamming Rp41 Miliar

“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan,” katanya.

Kasus ini sebelumnya dibongkar Ditressiber Polda Jateng setelah polisi menemukan aktivitas penipuan online lintas negara melalui patroli siber.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasinya.

Jaringan ini disebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Sasaran utamanya adalah warga negara Amerika Serikat. Polisi memperkirakan sekitar 5.000 orang telah menjadi target, dengan sekitar 133 orang di antaranya menjadi korban.

Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, keuntungan jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.

Modusnya bangun hubungan, lalu tipu korban

Pig butchering merupakan modus penipuan yang memanfaatkan hubungan dan kepercayaan korban.

Pelaku biasanya lebih dulu membangun kedekatan dengan calon korban melalui aplikasi kencan maupun media sosial. Mereka menggunakan identitas palsu untuk membuat korban percaya.

Setelah hubungan terbangun, korban kemudian diarahkan masuk ke skema yang membuat mereka menyerahkan uang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 38 tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Polda Jateng juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam menangani perkara tersebut, termasuk FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, dan Ditjen Imigrasi.

Kini, seluruh tersangka dan barang bukti telah berada di tangan jaksa. Perkara tersebut selanjutnya akan masuk proses penuntutan hingga persidangan. (*)

You Might Also Like

Nama Sherly Tjoanda Mencuat, KPK Kejar Jejak Suap Pajak Nikel

Febrie Ardiansyah Dikabarkan Kabur ke Tanah Suci, Kejagung: Masih di Indonesia, Dipantau

KPK Bedah Pengakuan Delapan Camat soal Ratusan Jabatan Kosong

Kiai Pekalongan Ditangkap setelah Salat Id, Buntut Santriwati Ngaku Hamil Lewat Mimpi

Kasus Striptis di Karaoke Semarang, Bawahan Jadi Tersangka ‘Otaknya’ Tak Tersentuh

TAGGED:kejari sukoharjolove scammingPig Butcheringpolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum korban Zainal Petir saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026). (dul) “Kami Bosan dengan Janji-janji”, Korban Koperasi BLN Ingin Uang Segera Dikembalikan
Next Article Ilustrasi teknologi deepfake AI. Seniman Senior Semarang Terjerat Kasus Pelecehan Seksual pakai Deepfake AI, Dilaporkan ke Polisi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Tegaskan Trans Semarang Bukan Bisnis

JUARA REBANA--Tim DM Group asal Kediri menerima hadiah secara simbolis usai menjadi juara pertama Festival Rebana Nasional 2026 yang jadi rangkaian MTQ di Kota Semarang. (ist)

DM Group Kediri Juara Festival Rebana MTQ Nasional di Semarang

Wali Kota Solo Respati Ardi.

Sengketa Sriwedari, Wali Kota Solo Ungkap Fakta Mengejutkan: Ibu Saya Ahli Waris, tapi . . .

Kasus Dugaan Pengeroyokan Advokat di Jl Veteran Naik Penyidikan

Lapas Purwodadi Gelar Shalat Istisqa, Pegawai dan Peserta Magang Diajak Introspeksi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Cik Mel beranjak usai bacakan pledoi di pengadilan. (bae)
Hukum

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?

Oktober 22, 2025
Ilustrasi oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) alias polisi.
Hukum

Polisi Tukang Intip Polwan Mandi akan Dipecat? Polda Jateng: Pekan Depan Penentuan

April 10, 2026
Hukum

Warga Binaan Lapas Purwodadi Turun ke Lahan Bareng Kementan

September 9, 2026
Hukum

Video Tak Senonoh Boyolali Akhirnya Berujung Kursi Camat Melayang

Juli 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka ke Kejari Sukoharjo
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?