BACAAJA, SEMARANG – Para korban kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengaku sudah bosan dengan janji manajemen soal pengembalian dana.
Mereka sebenarnya terbuka jika persoalan diselesaikan secara baik-baik, tetapi berkali-kali janji pembayaran tidak kunjung terealisasi, hingga akhirnya menuntut pidana.
“Beberapa kali menjanjikan mau segera akan dibayarkan. Tapi sampai hari yang ditentukan selalu mundur,” ujar Zainal Abidin Petir selaku kuasa 9 korban, Jumat (18/9/2026).
Petir mengatakan total dana yang menjadi hak sembilan korban yang ia dampingi mencapai sekitar Rp2 miliar.
Bacaaja: Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan
Bacaaja: Koperasi BLN Punya Tanggungan Rp2,1 Triliun, Minta Anggota Tak Fokus Pidana
Dalam salah satu pertemuan, pihak manajemen sempat menjanjikan pembayaran tunai Rp1,6 miliar. Untuk kekurangannya, manajemen menawarkan pembayaran menggunakan sertifikat.
Tapi Petir tidak langsung menerima tawaran tersebut dan memilih meminta salinan sertifikat untuk diperiksa terlebih dahulu melalui notaris.
Setelah dicek, dua sertifikat yang sempat diserahkan ternyata sudah mendapat permintaan dari kepolisian untuk dilakukan pemblokiran.
“Untung kami enggak langsung mau,” katanya.
Menurut Petir, para korban sebenarnya masih membuka pintu penyelesaian secara damai. Mereka juga tidak menutup kemungkinan adanya restorative justice (RJ), selama ada kepastian mengenai pengembalian dana.
“Kami penginnya diselesaikan secara baik-baik. Lho, selesaikan baik-baik, tapi isinya janji-janji terus,” kata Petir.
Saat ini ada dua orang jadi tersangka. Mereka adalah Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN dan Dalyati selaku Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga.
Tersangka disebut bekerja sama menggerakkan praktik investasi bodong bermodus koperasi simpan pinjam yang merugikan sekitar 41 ribu nasabah dengan perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun. (bae)

