BACAAJA, SLEMAN – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita perempuan berusia 3 tahun di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tengah ditangani polisi. Anak tersebut dilaporkan mengalami pendarahan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Laporan mengenai dugaan kekerasan seksual dan pencabulan itu telah masuk ke Polresta Sleman sejak April 2026. Kini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman sedang menyiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Kasus ini bermula ketika ibu korban, RN, menjemput anaknya dari rumah mantan suaminya pada 31 Maret 2026. Saat itu, kondisi balita disebut kurang sehat dan kemudian dibawa pulang oleh ibunya.
Ibu Temukan Bercak Darah Saat Memandikan Anak
Kuasa hukum RN, Refinggo Khrisna Andyamond, mengatakan kondisi anak mulai diketahui lebih jelas ketika sang ibu hendak memandikannya pada 1 April 2026. Saat popok korban dilepas, RN menemukan bercak darah.
“Lalu dibawa ke rumah. Di 1 April itu kan mau memandikan anak, nah dilepaslah pampers itu ada bercak darah,” ujar Refinggo saat dihubungi, Kamis (17/9/2026).
RN kemudian membawa anaknya ke puskesmas terdekat untuk diperiksa. Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, tenaga kesehatan menemukan luka yang dinilai tidak wajar dan memberikan rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan dan visum. Namun, pendarahan yang dialami anak tersebut disebut terus berlangsung.
Beberapa hari kemudian, korban dirujuk ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta untuk mendapatkan penanganan medis. Refinggo menyampaikan bahwa kondisi pendarahan menjadi alasan dilakukannya rujukan tersebut.
Laporan Masuk ke Polresta Sleman
Menurut Refinggo, RN melaporkan dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anaknya ke Polresta Sleman pada 22 April 2026. Dalam laporan awal itu, ibu korban belum menunjuk pihak tertentu sebagai terlapor.
“Biarlah fakta hukum yang membuktikan,” kata Refinggo.
Ia menjelaskan, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian untuk mengungkap fakta dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kejadian tersebut.
Refinggo juga menyebut RN sempat menerima pesan singkat yang diduga berisi intimidasi dari mantan suaminya. Dalam pesan tersebut, mantan suami disebut mengancam akan mengambil anak secara paksa, tetapi RN menolak.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan.
Polisi Siapkan Gelar Perkara
Pada 1 September 2026, pihak kuasa hukum mengirimkan surat kepada penyidik PPA Polresta Sleman untuk menanyakan perkembangan kasus. Surat tersebut kemudian mendapat tanggapan pada 10 September 2026.
Dalam tanggapan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pihak kepolisian disebut telah memeriksa pelapor dan merekam keterangan korban dengan pendampingan pekerja sosial. Penyidik juga disebut telah memeriksa pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Refinggo mengatakan, kepolisian menyampaikan rencana gelar perkara untuk menentukan apakah penanganan kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, hingga Kamis (17/9/2026), proses tersebut belum terlaksana.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa laporan tersebut masih didalami penyidik. Polisi kini mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan kasus.
“Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman sedang mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Argo. (*)

