BACAAJA, JAKARTA – Dalam dunia korupsi di Indonesia, nama Fahd Arafiq, bukan nama baru. Politikus Golkar itu sudah tiga kali terjerat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melabelinya sebagai residivis korupsi.
Sebelumnya, Fahd pernah diproses hukum dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan perkara korupsi pengadaan Al-Quran serta laboratorium komputer untuk madrasah.
Kal ini, Fahd Arafiq -yang merupakan kakak kandung Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan terdakwa korupsi- ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Fahd diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fahd diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan dari sejumlah pihak.
Bacaaja: Bupati Fadia Arafiq Ngaku Kaya Sejak Lahir, Lha Kok Korupsi?
Bacaaja: Pusaran Korupsi Keluarga Arafiq: Fahd Terjaring OTT KPK Bogor, Fadia Masih Jadi Terdakwa
Status Fahd sebagai orang yang kembali terjerat perkara korupsi pun menjadi perhatian KPK. Lembaga antirasuah menyebut rekam jejak tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum dan berpotensi memperberat hukuman.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Fahd sudah tiga kali terjerat perkara korupsi. Dalam istilah hukum pidana, kondisi tersebut membuat Fahd masuk kategori residivis.
“Jadi dalam konsep pidana, ini istilahnya sudah residivis. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
KPK memastikan seluruh fakta hukum dan peran Fahd dalam perkara terbaru akan didalami. Hasil penyidikan nantinya menjadi bahan bagi jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan.
“Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap saudara FF yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan,” tegas Taufik.
Menurutnya, status tersebut akan menjadi catatan yang dapat dipertimbangkan dalam proses penuntutan hingga persidangan.
Diduga jadi penampung uang
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK menyebut Fahd bukan sekadar pihak yang mengetahui perkara. Ia diduga memiliki peran sebagai penampung uang.
KPK menduga aliran uang berasal dari berbagai urusan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, mulai dari dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan hingga pelayanan pertanahan.
Salah satu aliran uang berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan dengan nilai Rp2,1 miliar.
Uang tersebut disebut disetorkan kepada pihak swasta berinisial Erwin (ERW), yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Nusron. Dari jumlah itu, Rp1,8 miliar kemudian disetorkan kepada Arif Sugiyanto (ARF) mantan Bupati Kebumen.
KPK juga menemukan penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP) disebut menerima uang hingga Rp8 miliar.
“Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan,” kata Taufik.
Uang tersebut, menurut KPK, disimpan dalam koper dan kardus.
Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari sejumlah pihak swasta, termasuk Erwin dan Muhammad Fakhry (MF), yang juga disebut KPK sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.
Uang yang terkumpul kemudian diduga diserahkan kepada Fahd.
“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” ujar Taufik.
KPK masih menelusuri asal-usul, peruntukan, hingga aliran uang dalam perkara tersebut. Nilai uang yang telah disita dalam rangkaian penyidikan disebut mencapai ratusan miliar rupiah. (*)

