Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: PTUN Semarang Buka Bantuan Hukum Gratis
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

PTUN Semarang Buka Bantuan Hukum Gratis

Urusan hukum sering bikin orang mundur sebelum melangkah. Bayangan biaya perkara, pengacara, sampai proses pengadilan membuat sebagian warga memilih diam ketika menghadapi persoalan.

T. Budianto
Last updated: September 15, 2026 5:57 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
BANTUAN HUKUM: Juru Bicara PTUN Semarang, Katherina Yunita Parulianty (paling kiri) melakukan sosialisasi layanan bantuan hukum kepada TP PKK Kelurahan Lamper Tengah, Selasa, (15/9/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Tak punya uang bukan berarti harus menyerah ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Pesan itu disampaikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang saat mengenalkan layanan bantuan hukum gratis kepada warga Kelurahan Lamper Tengah, Selasa (15/9/2026).

Sosialisasi digelar bersama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam kegiatan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kelurahan Lamper Tengah.

Tak hanya mendengar penjelasan, warga juga diberi kesempatan berkonsultasi langsung mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi. Juru Bicara PTUN Semarang, Katherina Yunita Parulianty mengatakan, masyarakat perlu mengetahui hak serta fasilitas hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan administrasi pemerintahan.

Baca juga: 400 Kader Muslimat NU Naik Level: Dari Pengajian ke Pendampingan Hukum

“Layanan Posbakum ini bebas biaya. Selain itu, tersedia pula layanan pembebasan biaya perkara atau prodeo untuk membantu masyarakat yang tidak mampu agar tetap dapat memperoleh akses terhadap keadilan,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Katherina menjelaskan tugas dan kewenangan PTUN, termasuk jenis sengketa yang dapat ditangani. Di antaranya sengketa terkait keputusan administrasi pemerintahan, termasuk persoalan administrasi pertanahan dan kependudukan, sepanjang memenuhi unsur sebagai sengketa tata usaha negara.

Jenis Layanan

Sementara itu, perwakilan Posbakum Sri Arijani menjelaskan layanan yang bisa dimanfaatkan warga. Mulai dari informasi, konsultasi dan advis hukum hingga bantuan penyusunan dokumen hukum sesuai ketentuan.

Suasana sosialisasi pun berlangsung interaktif. Sejumlah warga langsung menyampaikan pertanyaan berdasarkan persoalan hukum yang mereka temui sehari-hari.

Menurut Katherina, penyampaian informasi secara langsung penting agar masyarakat tidak lagi ragu memanfaatkan layanan yang tersedia. Sebab, masih ada anggapan bahwa berurusan dengan pengadilan identik dengan biaya mahal.

Baca juga: 177 Posbankum Lahir, Warga Semarang Nggak Perlu Drama Polisi-Pengadilan Buat Nyelesaiin Urusan Hukum

“Informasi mengenai Posbakum dan prodeo perlu terus disampaikan agar masyarakat mengetahui layanan yang dapat dimanfaatkan ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Lamper Tengah Sigit Kurniawan dan Ketua TP PKK Kelurahan Lamper Tengah Indarti Moemsasiati. Melalui jaringan TP PKK, informasi mengenai bantuan hukum dan layanan peradilan diharapkan bisa diteruskan hingga lingkungan keluarga dan masyarakat.

PTUN Semarang pun berkomitmen terus mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Sebab, akses terhadap keadilan seharusnya tidak berhenti hanya karena isi dompet tak cukup tebal. (tebe)

You Might Also Like

Misteri Glamping Belum Usai, Hasil Labfor Ditunggu Publik

Gerindra Jateng: Soal Sudewo, Tunggu KPK

Gak Hanya Ngerampok, Agus Diduga Sudah Rencanakan Pembunuhan Juragan Sate Boyolali

Dukun di Magetan Ngaku Tuhan, Lecehkan Kliennya

“Ada Huruf K-nya”, Noel Lempar Clue, Publik Disuruh Tebak Partai

TAGGED:bantuan hukumposbakumptun semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KELUARGA ARAFIQ - Kolase foto Fahd Arafiq (kiri) dan adiknya Fadia Arafiq (kanan). Pusaran Korupsi Keluarga Arafiq: Fahd Terjaring OTT KPK Bogor, Fadia Masih Jadi Terdakwa
Next Article Agustina Ajak Kafilah MTQ Keliling Semarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tak Mau Kalah dari Game Online, Xiangqi Kudus Bidik Pelajar

Warga Ambal Diajak Sigap Hadapi Ancaman Longsor

Bupati Nonaktif Cilacap Minta Dibebaskan: “Saya Tak Pernah Perintah Kumpulkan THR”

Agustina Ajak Kafilah MTQ Keliling Semarang

PTUN Semarang Buka Bantuan Hukum Gratis

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae)
Hukum

Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Oktober 8, 2025
UNGKAP KASUS - Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menggelar konferensi pers kasus dugaan kasus perundungan siswa sebuah SMP hingga korban tewas, Senin (24/8/2026).
Hukum

Miris! Siswa SMP di Pemalang Dirundung Kakak Kelas hingga Tewas

Agustus 24, 2026
KEMBALIKAN MAHAR--Kades Kayen, Agus Riyanto (baju batik dan berpeci) menjelaskan pengembalian mahar seleksi perangkat desa, saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (bae)
Hukum

Seusai OTT Sudewo, Kades di Pati Bergegas Kembalikan Mahar Seleksi Perangkat Desa

Juli 23, 2026
Hukum

Nikah Empat Tahun, Dokter Ini Baru Tahu Suami Bohong dan Nilap Asetnya Rp1Milyar

Mei 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: PTUN Semarang Buka Bantuan Hukum Gratis
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?