Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: 14 Siswa Jadi Korban, KPAI Desak Guru NTT Dijerat Berlapis
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

14 Siswa Jadi Korban, KPAI Desak Guru NTT Dijerat Berlapis

Nugroho P.
Last updated: September 14, 2026 5:45 am
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
ilustrasi pelecehan seksual. ist
SHARE

BACAAJA, KUPANG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di salah satu sekolah dasar Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus bergulir. Jumlah korban yang sebelumnya 13 anak kini bertambah menjadi 14 siswa, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penanganan hukum yang lebih tegas.

Contents
KPAI Soroti Relasi Kuasa Guru dan MuridPolisi Diminta Terapkan Pasal BerlapisOrangtua Diminta Peka terhadap Perubahan AnakGuru Honorer Ditahan, Polisi Buka Posko Pengaduan

Perkara ini menyeret seorang guru honorer berinisial MM yang bertugas di sekolah dasar wilayah Kecamatan Kota Waikabubak. Dugaan kekerasan seksual disebut berlangsung berulang dalam rentang Oktober 2025 hingga Juni 2026.

KPAI menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Selain mengusut dugaan tindak pidana secara menyeluruh, aparat juga diminta memastikan seluruh anak yang terdampak memperoleh perlindungan serta pendampingan untuk memulihkan kondisi mereka.

KPAI Soroti Relasi Kuasa Guru dan Murid

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengungkapkan keprihatinannya atas kasus yang melibatkan belasan anak tersebut. Menurut dia, posisi guru yang memiliki kewenangan dan kepercayaan di sekolah dapat membuat anak berada dalam situasi rentan.

“Relasi kuasa antara guru dan anak dapat membuat pelaku lebih mudah memengaruhi dan memanipulasi korban. Apabila pola tersebut berlangsung berulang, maka risiko korban bertambah menjadi semakin besar,” jelas Dian Minggu (13/9/2026).

Dian menilai dugaan manipulasi yang dilakukan berulang perlu ditelusuri secara serius. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan anak dalam mengenali, menolak, maupun melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.

Karena itu, KPAI meminta polisi memastikan tidak ada korban lain yang belum teridentifikasi. Proses pengungkapan juga harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.

Polisi Diminta Terapkan Pasal Berlapis

KPAI mendorong penyidik mempertimbangkan penerapan aturan pidana yang memberikan perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual. Selain ketentuan dalam KUHP, aparat diminta mengkaji penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sesuai fakta hukum hasil penyidikan.

Dian menegaskan, penanganan perkara tidak cukup hanya dengan memproses tersangka. Anak-anak yang menjadi korban juga berhak mendapatkan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, perlindungan dari tekanan, serta pemulihan yang berkelanjutan.

KPAI turut mendorong koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan hak korban terpenuhi, termasuk kemungkinan memperoleh restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Orangtua Diminta Peka terhadap Perubahan Anak

KPAI mengingatkan orangtua agar tidak mengabaikan perubahan kecil pada perilaku anak. Tanda-tanda yang perlu diperhatikan bisa berupa perubahan emosi, pola komunikasi, keengganan pergi ke sekolah, atau rasa tidak nyaman ketika bertemu orang tertentu.

“Jangan mengabaikan perubahan kecil pada anak. Bisa jadi perubahan tersebut merupakan tanda bahwa anak sedang mengalami atau pernah mengalami sesuatu yang membuatnya tidak nyaman,” ujar Dian.

Menurut dia, orangtua perlu menciptakan suasana yang aman agar anak merasa dipercaya dan berani bercerita. Anak juga harus mendapat dukungan tanpa disalahkan atas kejadian yang mungkin dialaminya.

Apabila menemukan indikasi kekerasan, orangtua dapat melapor kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau layanan perlindungan anak yang tersedia. Laporan tersebut penting agar anak segera memperoleh asesmen, perlindungan, dan pendampingan.

Guru Honorer Ditahan, Polisi Buka Posko Pengaduan

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat. Kepala Seksi Humas Polres Sumba Barat Ipda Ruslan M. Amin mengatakan, polisi telah menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan terhadap anak di sekolah dasar wilayah Kecamatan Kota Waikabubak.

MM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Sumba Barat. Perkara tersebut terungkap setelah sejumlah siswa dan siswi bersama orangtua mereka melaporkan dugaan perbuatan tersangka kepada polisi pada 29 Agustus 2026.

“Kami telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar yang berada di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat,” kata Ruslan.

Jumlah korban yang semula 13 anak kemudian bertambah menjadi 14 anak. Polisi juga membuka posko pengaduan di Polres Sumba Barat untuk memudahkan apabila masih ada korban lain yang hendak melapor.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan tahapan penanganan perkara berikutnya. (*)

You Might Also Like

Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?

Sikat Uang Mertua Rp2,25 Miliar, Menantu Dipenjara 3 Tahun

Eks-Sekda Cilacap dan Komplotannya Bancakan Duit Korupsi Rp 237 M, untuk Apa Saja?

ASN Nyolong Kompresor RSUD Wonosari buat Bayar Utang

Pakar: Kelalaian MBG Picu Keracunan Bisa Dipidana

TAGGED:kekerasan seksualKPAInttpelecehan seksual
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article TARI SORENG--Penari Soreng tampil dalam Gebyar Budaya Desa Peron dalam rangka Peringatan HUT RI, di Kendal. (ist) Hikayat Tari Soreng dan Sekarlele, Warisan Wuluh Nampu yang Terus Dijaga Anak Muda
Next Article Kalau Bencana Datang, Jangan Biarkan Akal Ikut Mengungsi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SAMPAIKAN KETERANGAN - Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani (kiri) didampingi Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Sugito (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Kamis (29/10/2026). (Dok Polrestabes Semarang)

Polisi Pastikan Penyelidikan Kematian Atlet Silat Semarang Ayudiah Rivana Tetap Berjalan

Inbox Gmail Berantakan? Bikin Filter Biar Rapi Otomatis

Al-Hujurat Ayat 12: Stop Gibah, Jangan Kepo Aib Orang

PDIP-PKS Kompak Bahas Hak Angket Ijazah Gibran

Wakil Ketua Panitia Cabang Olahraga Pencak Silat Porprov XVII Jateng 2026, Muhammad Zainudin. (bae)

Ihwal Kematian Pesilat Semarang: KONI Sebut Penanganan sesuai SOP, Panitia Porprov Jateng Bilang Itu Takdir

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kasus Penggelapan Berujung Pecat, Polisi Ini Resmi Diberhentikan

April 11, 2026
Hukum

KPK OTT Wamenaker Noel, Diduga Peras Perusahaan Biar Dapat Sertifikat K3

Agustus 21, 2025
SIDANG KORUPSI--Kepala OPD Cilacap bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman di Pengadilan Tipkor Semarang, Selasa (18/8/2026) sore. (bae)
Hukum

Kepala OPD Cilacap Bingung, Ada Larangan Beri THR tapi Bupati Minta Iuran Lebaran untuk Forkopimda

Agustus 19, 2026
Mantan Bupati Karanganyar yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Juliyatmono.
Hukum

Anggota DPR RI dari Golkar Eks Bupati Karanganyar Disebut Nikmati Duit Proyek Masjid Agung

Februari 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: 14 Siswa Jadi Korban, KPAI Desak Guru NTT Dijerat Berlapis
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?