BACAAJA, SEMARANG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang melakukan klarifikasi kepada direktur rumah sakit, tenaga medis hingga perawat menyusul insiden tewasnya atlet silat Ayudiah Rivana Tridiandinita (19) di tengah kompetisi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jateng 2026.
Polisi memastikan penyelidikan tetap dilakukan terlepas dari ada atau tidaknya permintaan keluarga korban, lantaran peristiwa ini menelan korban jiwa.
“Karena peristiwa ini menyangkut nyawa seseorang. Kami ingin memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian sehingga penanganannya berdasar fakta secara objektif dan berkeadilan,” ungkap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKP Jumani kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/10/2026).
Bacaaja: Apa Penyebab Kematian Atlet Silat Semarang? Begini Keterangan Rumah Sakit
Bacaaja: Ihwal Kematian Pesilat Semarang: KONI Sebut Penanganan sesuai SOP, Panitia Porprov Jateng Bilang Itu Takdir
Korban diketahui dilarikan ke RS Primaya Semarang usai cedera jari tangan saat tanding Senin (26/10/2026). Pertandingan digelar di Unimus Semarang, jaraknya dekat dengan rumah sakit tersebut.
Setelah mendapatkan pertolongan awal, pihak rumah sakit memutuskan melakukan operasi pada Selasa (27/10/2026) malam. Namun, esok harinya, korban meninggal dunia.
“Kami telah melakukan klarifikasi kepada para dokter, direktur (RS Primaya) hingga perawat-perawat di sana,” sambungnya.
Polisi menyebutkan dari hasil klarifikasi awal, korban menjalani operasi di RS Primaya Semarang pada Selasa (27/10/2026) mulai pukul 18.00 WIB dan selesai sekira pukul 20.00 WIB. Kemudian dipindahkan ke ruang perawatan.
Malam hari pasca-operasi, kata polisi, korban masih terlihat menggunakan gawainya. Namun, Rabu (28/10/2026) sekira pukul 05.30 WIB, perawat mendapati korban tidak merespons dan dinyatakan meninggal dunia.
Perihal klarifikasi dan pengumpulan sejumlah keterangan, AKP Jumani mengemukakan hal itu menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi untuk menyusun kronologi secara utuh dan menelusuri kemungkinan penyebab kematian.
Terkait dugaan penyebab medis, terdapat informasi awal mengenai kemungkinan komplikasi berupa trombus atau pembekuan darah. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai penyebab kematian. Kepolisian masih mendalami keterangan pihak terkait dan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas.
Polisi sempat berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk mempertimbangkan dilakukannya proses autopsi, namun ayah korban memutuskan menerima kepergian putrinya dan membawa jenazah ke rumah duka.
Namun demikian, kondisi tersebut tidak mengubah komitmen kepolisian untuk tetap melakukan penyelidikan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
AKP Jumani menegaskan pentingnya koordinasi antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan kepolisian apabila terjadi kematian pasien secara mendadak atau ditemukan keadaan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu penanganan awal, menjaga kejelasan informasi, serta mendukung proses pemeriksaan secara profesional.
“Prinsip kami adalah mengedepankan kehati-hatian, mengumpulkan keterangan dari semua pihak yang berkaitan, dan tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian sebelum proses penyelidikan selesai,” tandasnya. (eka)

