BACAAJA, JAKARTA – Wacana hak angket untuk mengusut polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menemukan titik temu di antara sejumlah partai politik. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengakui dirinya sudah bertemu dengan Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid untuk membicarakan aspirasi tersebut.
Pertemuan itu menjadi sinyal bahwa isu ijazah Gibran masih berpotensi bergulir di parlemen. PKS sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai, sedangkan PDIP menyatakan terbuka terhadap aspirasi publik yang mendorong penggunaan hak angket.
Hasto mengatakan, pertemuannya dengan Kholid berlangsung dalam suasana dialog. Namun, pembahasan mengenai hak angket ini juga berkaitan dengan persoalan yang lebih luas, yakni pemenuhan persyaratan konstitusional bagi seorang wakil presiden.
“Ya kami memang bertemu, kami berdialog,” ujar Hasto, Kamis, 29 Oktober 2026.
Hasto Soroti Syarat Usia dan Ijazah
Hasto menilai persoalan persyaratan pencalonan Gibran perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut dia, legitimasi kepemimpinan wakil presiden tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Ia menyinggung persoalan syarat usia dan ijazah yang menjadi bagian dari polemik tersebut. Hasto juga menyoroti dugaan intervensi kekuasaan dalam proses yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan pemimpin.
“Yang paling penting adalah sebelum suatu proses politik ini dijalankan, realitas bahwa ketika seorang wakil presiden terdelegitimasi kepemimpinannya akibat syarat usia dan syarat ijazah, ternyata lahir dari intervensi kekuasaan, ini yang harus kita koreksi bersama-sama,” jelasnya.
Menurut Hasto, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas perdebatan administratif. Ia menganggap pemenuhan aturan konstitusi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas kepemimpinan nasional.
Hasto juga mengaitkan persoalan itu dengan cita-cita kebangsaan yang diwariskan Presiden pertama RI, Soekarno. Menurutnya, Indonesia perlu membangun peradaban dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus menjunjung etika serta moral.
“Tiba-tiba untuk usia dan juga untuk ijazah dilakukan intervensi kekuasaan seperti itu. Maka, inilah yang menjadi basis bagi kita semua untuk membangun kesadaran di tengah rakyat, bahwa untuk menjadi seorang pemimpin, jalan konstitusional itu harus dipenuhi, bukan jalan intervensi dari orang tuanya,” tegas Hasto.
PKS Klaim PDIP Sambut Aspirasi Publik
Sebelum Hasto mengungkap pertemuan tersebut, Muhammad Kholid lebih dulu menyampaikan bahwa PKS sedang membangun komunikasi dengan sejumlah partai politik. Langkah ini dilakukan untuk membahas aspirasi masyarakat mengenai usulan hak angket terkait ijazah Gibran.
Kholid menyebut PDIP menjadi salah satu partai yang telah diajak berkomunikasi. Dalam keterangannya pada Rabu, 28 Oktober 2026, ia mengatakan Hasto menyampaikan bahwa PDIP menyambut baik aspirasi publik tersebut.
“Terakhir komunikasi dengan sekjen PDIP Mas Hasto. Beliau sampaikan PDIP menyambut baik aspirasi publik terkait ijazah Gibran ini,” kata Kholid kepada wartawan di Jakarta.
Meski begitu, dukungan terhadap aspirasi publik belum otomatis berarti hak angket telah resmi diajukan atau disetujui DPR. Proses politik tersebut masih membutuhkan komunikasi dan pembahasan lebih lanjut di antara para anggota parlemen.
PKS pun belum berhenti menjajaki dukungan. Kholid mengatakan partainya akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mengetahui respons masing-masing partai terhadap usulan tersebut.
“Nanti kita lihat respons kawan-kawan lainnya di DPR ya. Kita terus akan jalin komunikasi dengan semua pihak ya,” ujarnya.
Arah Hak Angket Masih Menunggu Dukungan DPR
Pertemuan PDIP dan PKS memperlihatkan bahwa wacana hak angket terkait ijazah Gibran masih menjadi bahan komunikasi politik. Namun, kelanjutan usulan tersebut akan bergantung pada proses di parlemen dan sikap partai-partai lainnya.
Hak angket merupakan salah satu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, aspirasi untuk menggunakan hak angket perlu melewati mekanisme yang berlaku di DPR. Komunikasi antarsekjen partai menjadi salah satu langkah politik, tetapi bukan pengganti prosedur formal pengajuan dan persetujuan hak tersebut.
Di tengah polemik yang berkembang, pertemuan Hasto dan Kholid menambah dinamika politik di sekitar isu ijazah Gibran. Publik kini menanti apakah komunikasi tersebut akan berlanjut menjadi langkah resmi di parlemen atau tetap sebatas penjajakan dukungan politik.(*)

