BACAAJA, SOLO – Kasus perdagangan anak mengungkap cerita memilukan di Solo. Seorang ibu muda berinisial MDS (20), warga Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah menjual bayinya yang baru berusia tiga hari seharga Rp6 juta.
Transaksi tersebut terjadi di wilayah Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Minggu (9/8/2026). Polisi kini menetapkan MDS sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum.
Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, keputusan menjual bayi itu muncul setelah tersangka merasa kesulitan merawat anaknya. Kondisi ekonomi dan utang juga disebut ikut menjadi faktor yang mendorong tersangka mengambil keputusan tersebut.
Bayi Baru Tiga Hari Sudah Dijual
Peristiwa itu bermula ketika MDS melahirkan bayinya di salah satu rumah sakit di Solo pada Rabu (5/8/2026). Bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara tersangka dengan seorang pria.
Setelah keluar dari rumah sakit pada 8 Agustus 2026, bayi kemudian dibawa MDS ke tempat kosnya. Namun, setelah tiga hari merawat anak tersebut, tersangka mengaku merasa kesulitan untuk mengurus bayinya.
“Setelah keluar dari rumah sakit, yaitu pada tanggal 8 Agustus 2026, bayi dibawa ke kosnya pelaku. Kemudian setelah tiga hari dirawat, pelaku ini merasa keberatan atau kesulitan dalam merawat bayi tersebut,” kata Heru saat konferensi pers di Mako 2 Polresta Solo, Kamis (24/9/2026).
Dibayar Rp6 Juta oleh Calon Pembeli
Karena merasa tidak sanggup merawat bayi, MDS kemudian mencari orang yang bersedia membeli anaknya. Pada Minggu (9/8/2026), tersangka bertemu dengan seseorang berinisial M yang disebut sebagai calon pembeli.
Keduanya kemudian melakukan transaksi. Bayi tersebut diserahkan dengan imbalan uang sebesar Rp6 juta.
Polisi menyebut uang hasil transaksi itu kemudian digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Sekitar Rp4 juta dipakai untuk membayar utang, sedangkan Rp2 juta lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terdesak Utang dan Kebutuhan Harian
Wakapolresta Solo menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu latar belakang kasus tersebut. Selain merasa kesulitan merawat bayi, tersangka juga berada dalam kondisi terdesak utang dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami sudah sampaikan tadi bahwa pelaku merasa tidak bisa merawat terkait dengan bayi yang dilahirkan sehingga menjual bayi tersebut kepada orang lain,” ujar Heru.
Polisi masih menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sejumlah barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Polisi Amankan Barang Bukti
Beberapa barang yang diamankan polisi antara lain jarik, handuk berwarna biru, dan pakaian bayi. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti dalam proses penyidikan kasus perdagangan anak.
MDS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga terus mendalami rangkaian transaksi yang melibatkan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, MDS dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berkaitan dengan larangan memperdagangkan, menjual, atau membeli anak.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Kasus ini masih berproses dan polisi akan menindaklanjuti pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut. (*)

