BACAAJA, JAKARTA — Kasus siswa dan santri yang jatuh sakit setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kejadian semacam ini tidak semestinya selalu selesai dengan permintaan maaf atau sanksi administratif.
Menurut Fickar, pengelola yang terbukti lalai menjalankan standar operasional prosedur (SOP) hingga makanan menyebabkan keracunan bisa berhadapan dengan proses pidana. Apalagi jika kelalaian tersebut sampai menimbulkan korban meninggal dunia.
“Jika sudah menyebabkan keracunan dan kematian, menurut saya harus ada tindakan hukum bagi para pihak yang terlibat, meskipun bukan kesengajaan melainkan kelalaian,” kata Fickar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/9/2026).
Ia menilai langkah hukum diperlukan karena persoalan keracunan dalam pelaksanaan MBG dinilai terus berulang. Selama ini, sejumlah kejadian lebih sering berakhir dengan permintaan maaf dan pemberian sanksi administratif.
Fickar menyebut penegakan pidana justru bisa menjadi salah satu cara untuk mendorong seluruh pihak lebih serius menjaga standar keamanan makanan.
“Karena itu penjatuhan sanksi pidana pada gilirannya akan menghindarkan atau mencegah terjadinya keracunan,” tegasnya.
Jangan Cuma SPPG yang Disorot
Meski begitu, Fickar mengingatkan agar penanganan kasus tidak dilakukan secara serampangan dengan langsung menunjuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
Menurut dia, penyelidikan harus melihat secara utuh sumber masalah yang menyebabkan makanan MBG bermasalah. Termasuk mengecek apakah kelalaian benar-benar terjadi di tingkat SPPG atau ada faktor lain yang ikut memengaruhi.
Salah satu hal yang menurutnya perlu ditelusuri adalah kemungkinan persoalan anggaran. Jika ternyata terdapat pemotongan atau penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada kualitas makanan, aspek tersebut juga harus masuk dalam proses hukum.
“Karena itu penuntutan terhadap penyalahgunaan anggaran juga harus sinergi dengan akibat keracunan,” ujar Fickar.
Dengan begitu, proses penegakan hukum tidak berhenti pada petugas atau pengelola di lapangan. Rantai persoalan dari pengadaan, pengelolaan anggaran, hingga penyajian makanan perlu dilihat jika memang berkaitan dengan munculnya korban.
BGN Sebut Polisi Sudah Turun
Dorongan agar kasus keracunan MBG bisa masuk ranah pidana sebelumnya juga disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Pernyataan itu muncul saat ia merespons kasus ratusan santri yang mengalami gangguan kesehatan setelah menerima makanan MBG di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sudaryono menegaskan, status pidana atau tidaknya sebuah kasus tetap bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Jadi, keputusan untuk membawa kasus ke proses pidana tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan awal.
“Ini beberapa, beberapa. Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026) malam.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG telah dilaporkan dan ditangani kepolisian. Bahkan, beberapa perkara disebut sudah bergerak dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ujar Sudaryono.
Kasus Berulang Jadi Alarm
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan makanan dalam program MBG mulai mendapat perhatian lebih serius dari sisi hukum. Bagi Fickar, berulangnya kasus keracunan menjadi alasan kuat agar evaluasi tidak hanya berakhir pada pergantian pengelola atau sanksi administratif.
Jika terbukti ada kelalaian yang memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Namun, proses tersebut tetap harus berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan aparat.
Di sisi lain, pengawasan terhadap seluruh rantai penyediaan makanan juga menjadi penting. Standar pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga makanan diterima penerima manfaat harus benar-benar dijalankan.
Kasus keracunan yang terus muncul pada akhirnya bukan cuma soal kualitas makanan. Jika kelalaian terbukti menjadi penyebab dan menimbulkan korban, persoalan tersebut bisa bergeser menjadi perkara hukum yang konsekuensinya jauh lebih serius. (*)

