Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pakar: Kelalaian MBG Picu Keracunan Bisa Dipidana
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pakar: Kelalaian MBG Picu Keracunan Bisa Dipidana

Nugroho P.
Last updated: September 10, 2026 9:17 am
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
JALANI PERAWATAN: Salah satu siswi SMK 4 Pati dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan usai diduga mengalami keracunan setelah menyantap MBG, Senin (9/2/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Kasus siswa dan santri yang jatuh sakit setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kejadian semacam ini tidak semestinya selalu selesai dengan permintaan maaf atau sanksi administratif.

Contents
Jangan Cuma SPPG yang DisorotBGN Sebut Polisi Sudah TurunKasus Berulang Jadi Alarm

Menurut Fickar, pengelola yang terbukti lalai menjalankan standar operasional prosedur (SOP) hingga makanan menyebabkan keracunan bisa berhadapan dengan proses pidana. Apalagi jika kelalaian tersebut sampai menimbulkan korban meninggal dunia.

“Jika sudah menyebabkan keracunan dan kematian, menurut saya harus ada tindakan hukum bagi para pihak yang terlibat, meskipun bukan kesengajaan melainkan kelalaian,” kata Fickar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/9/2026).

Ia menilai langkah hukum diperlukan karena persoalan keracunan dalam pelaksanaan MBG dinilai terus berulang. Selama ini, sejumlah kejadian lebih sering berakhir dengan permintaan maaf dan pemberian sanksi administratif.

Fickar menyebut penegakan pidana justru bisa menjadi salah satu cara untuk mendorong seluruh pihak lebih serius menjaga standar keamanan makanan.

“Karena itu penjatuhan sanksi pidana pada gilirannya akan menghindarkan atau mencegah terjadinya keracunan,” tegasnya.

Jangan Cuma SPPG yang Disorot

Meski begitu, Fickar mengingatkan agar penanganan kasus tidak dilakukan secara serampangan dengan langsung menunjuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Menurut dia, penyelidikan harus melihat secara utuh sumber masalah yang menyebabkan makanan MBG bermasalah. Termasuk mengecek apakah kelalaian benar-benar terjadi di tingkat SPPG atau ada faktor lain yang ikut memengaruhi.

Salah satu hal yang menurutnya perlu ditelusuri adalah kemungkinan persoalan anggaran. Jika ternyata terdapat pemotongan atau penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada kualitas makanan, aspek tersebut juga harus masuk dalam proses hukum.

“Karena itu penuntutan terhadap penyalahgunaan anggaran juga harus sinergi dengan akibat keracunan,” ujar Fickar.

Dengan begitu, proses penegakan hukum tidak berhenti pada petugas atau pengelola di lapangan. Rantai persoalan dari pengadaan, pengelolaan anggaran, hingga penyajian makanan perlu dilihat jika memang berkaitan dengan munculnya korban.

BGN Sebut Polisi Sudah Turun

Dorongan agar kasus keracunan MBG bisa masuk ranah pidana sebelumnya juga disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Pernyataan itu muncul saat ia merespons kasus ratusan santri yang mengalami gangguan kesehatan setelah menerima makanan MBG di Sidoarjo, Jawa Timur.

Sudaryono menegaskan, status pidana atau tidaknya sebuah kasus tetap bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Jadi, keputusan untuk membawa kasus ke proses pidana tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan awal.

“Ini beberapa, beberapa. Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026) malam.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG telah dilaporkan dan ditangani kepolisian. Bahkan, beberapa perkara disebut sudah bergerak dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ujar Sudaryono.

Kasus Berulang Jadi Alarm

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan makanan dalam program MBG mulai mendapat perhatian lebih serius dari sisi hukum. Bagi Fickar, berulangnya kasus keracunan menjadi alasan kuat agar evaluasi tidak hanya berakhir pada pergantian pengelola atau sanksi administratif.

Jika terbukti ada kelalaian yang memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Namun, proses tersebut tetap harus berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan aparat.

Di sisi lain, pengawasan terhadap seluruh rantai penyediaan makanan juga menjadi penting. Standar pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga makanan diterima penerima manfaat harus benar-benar dijalankan.

Kasus keracunan yang terus muncul pada akhirnya bukan cuma soal kualitas makanan. Jika kelalaian terbukti menjadi penyebab dan menimbulkan korban, persoalan tersebut bisa bergeser menjadi perkara hukum yang konsekuensinya jauh lebih serius. (*)

You Might Also Like

Kredit Diakalin, Bank DKI-Sritex Bikin Negara Tekor Rp180 Miliar

Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara

20 Guru Besar Adu Argumen Soal Amnesti Koruptor, Singgung Kewenangan Presiden

Aduh.. Pria di Kulon Progo Dilaporkan Lecehkan Sejumlah Laki-laki

Susu Sapi Dijual Mahal Diam-Diam, Eks Bos Balai Baturraden Kini Ditahan

TAGGED:keracunanMBGPidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae) Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui
Next Article Jalur Bambangan Ditutup, Gunung Slamet Dibersihkan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

UPAYA PENCARIAN - Basarnas Lampung menyisir Sebesi hingga Krakatau, tetapi jejak lima wartawan dan tiga kru masih belum ditemukan, Rabu (9/9/2026). (Basarnas)

Hari Ketiga Pencarian 5 Jurnalis Hilang saat Liputan Anak Krakatau, Basarnas Fokus Sisi Utara

Jalur Bambangan Ditutup, Gunung Slamet Dibersihkan

Pakar: Kelalaian MBG Picu Keracunan Bisa Dipidana

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Mahasiswa Untag audiensi usai aksi mendesak pengusutan kasus kematian Levi, dosennya, Rabu (19/11/2025).
Hukum

Mahasiswa Untag Kenang Dosen Levi Ceria dan Friendly, Desak Polisi Usut Tuntas

November 20, 2025
EKSEPSI DITOLAK--Hakim menolak eksepsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif di sidang putusan sela kasus korupsi, Senin (29/6/2026). (bae)
Hukum

Hakim Patahkan Perlawanan Sudewo Pati, Sidang Korupsi Rp6,3 M Tetap Jalan

Juni 29, 2026
Hukum

BST Terjepit Saat BBM Makin Bikin Dompet Menjerit

Juni 11, 2026
TANGKAP KURIR SABU - Petugas dari Bareskrim Polri mencegat bus penumpang di Tol Pekalongan, untuk menangkap kurir sabu yang membawa kiriman 100 gram sabu-sabu. (ist)
Hukum

Bareskrim Mendadak Cegat Bus di Tol Pekalongan Bikin Kaget Penumpang, Ternyata Incar Kurir Sabu 100 Gram

Agustus 2, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pakar: Kelalaian MBG Picu Keracunan Bisa Dipidana
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?