Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hakim Patahkan Perlawanan Sudewo Pati, Sidang Korupsi Rp6,3 M Tetap Jalan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim Patahkan Perlawanan Sudewo Pati, Sidang Korupsi Rp6,3 M Tetap Jalan

Eksepsi yang diajukan Sudewo tidak bisa diterima. Karena itu, perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo tetap lanjut ke tahap berikutnya.

R. Izra
Last updated: Juni 29, 2026 2:32 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
EKSEPSI DITOLAK--Hakim menolak eksepsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif di sidang putusan sela kasus korupsi, Senin (29/6/2026). (bae)
EKSEPSI DITOLAK--Hakim menolak eksepsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif di sidang putusan sela kasus korupsi, Senin (29/6/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Upaya Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk membatalkan surat dakwaan jaksa kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak perlawanan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukumnya.

Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menyatakan permohonan yang diajukan kubu Sudewo tidak bisa diterima. Karena itu, perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo tetap lanjut ke tahap berikutnya.

“Permohonan tim advokat Sudewo patut untuk tidak diterima,” kata Edwin saat membacakan putusan sela, Senin (29/6/2026).

Bacaaja: KPK Balik Serang Sudewo, Sebut Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Salah Kamar
Bacaaja: Husein Pati Si Penjilat Teriak Lantang di Tipikor Semarang: Sudewo Korban Politik!

Salah satu yang dipersoalkan tim kuasa hukum ialah penggabungan dua perkara dalam satu surat dakwaan. Yakni kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek rel DJKA serta dugaan pungli pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Namun hakim menilai keberatan itu bukan materi yang bisa diperiksa lewat eksepsi. Majelis sependapat dengan pendapat jaksa penuntut umum.

Menurut majelis, penggabungan dua perkara itu sudah sesuai aturan. Sebab, kedua perkara sama-sama didakwakan kepada terdakwa yang sama dan tidak menghambat jalannya persidangan.

Hakim juga menilai langkah jaksa menggabungkan perkara justru membuat proses peradilan lebih sederhana, cepat, dan hemat biaya.

“Penggabungan dakwaan sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang merupakan prinsip utama dalam hukum,” kata Edwin.

Dengan putusan itu, majelis memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada sidang berikutnya. Sementara itu, pihak Sudewo masih diberi hak mengajukan keberatan bersama upaya hukum setelah putusan akhir nanti.

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar saat masih menjadi anggota DPR RI terkait proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Selain itu, ia juga didakwa menerima uang Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa saat menjabat Bupati Pati.

Jika digabung, total dugaan penerimaan uang yang didakwakan kepada Sudewo mencapai sekitar Rp6,36 miliar. (bae)

You Might Also Like

Embun Es dari Dieng hingga Bromo, Fenomena Mbediding Diperkirakan hingga Agustus

Seribu Dapur “Disemprit”, Prabowo Ingin MBG Nggak Asal Jadi

Keputusan Sejumlah Pemda di Jateng Beli Bus Listrik Dipuji Prabowo

Warga Bersih-bersih Kali Banger

Pelajar SMA Lecehkan Bule Australia

TAGGED:bupati patieksepsihakimheadlinepatisidang sudewosudewotipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MULAI MENGERING - Warga mencari ikan di aliran Sungai Jabungan, Kota Semarang, yang mulai mengering, Minggu (28/6/2026). (dul) Jaringan PDAM Semarang Mulai Masuk, Dua RW di Jabungan Masih Rawan Kekeringan
Next Article MASSA RICUH--Massa pendukung Bupati Pati nonaktif, Sudewo, melembari kayu dan barang sekenanya ke depan pintu masuk pengadilan, Senin (29/6/2026). (bae) Pengadilan Tipikor Semarang Rusuh, Massa Pendukung Sudewo Jebol Gerbang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekda Banyumas Tegaskan Tak Ajukan Pengunduran Diri, Begini Penjelasannya

Pilkades Purbalingga Siapkan Anggaran Pengamanan Rp1,3 Miliar

Utang Menumpuk Bukan Berarti Perusahaan Harus Gulung Tikar, Ada PKPU

Jateng Siapkan 10 Ribu Vaksin Rabies Gratis

Dari Coding ke Solusi Nyata, Anak Muda Jateng Adu Inovasi AI

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kejagung mengumumkan status tersangka terhadap bos minyak Riza Chalid dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Foto: dok/humas
Unik

Bos Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Tapi Sudah di Singapura

Juli 12, 2025
Ilustrasi bencana banjir.
Info

Penanganan Belum Rampung, Aceh Kembali Direndam Banjir Setinggi 2 Meter

Desember 25, 2025
Info

Peringatan Eks-Penyidik KPK untuk Kepala Daerah: Tinggal Nunggu Waktu Ditangkap . . .

Maret 11, 2026
Ekonomi

Kota Lama Makin Hidup, Bodjong Night Market Buka Sampai Subuh

April 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim Patahkan Perlawanan Sudewo Pati, Sidang Korupsi Rp6,3 M Tetap Jalan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?