Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hakim Patahkan Perlawanan Sudewo Pati, Sidang Korupsi Rp6,3 M Tetap Jalan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim Patahkan Perlawanan Sudewo Pati, Sidang Korupsi Rp6,3 M Tetap Jalan

Eksepsi yang diajukan Sudewo tidak bisa diterima. Karena itu, perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo tetap lanjut ke tahap berikutnya.

R. Izra
Last updated: Juni 29, 2026 2:32 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
EKSEPSI DITOLAK--Hakim menolak eksepsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif di sidang putusan sela kasus korupsi, Senin (29/6/2026). (bae)
EKSEPSI DITOLAK--Hakim menolak eksepsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif di sidang putusan sela kasus korupsi, Senin (29/6/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Upaya Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk membatalkan surat dakwaan jaksa kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak perlawanan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukumnya.

Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menyatakan permohonan yang diajukan kubu Sudewo tidak bisa diterima. Karena itu, perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo tetap lanjut ke tahap berikutnya.

“Permohonan tim advokat Sudewo patut untuk tidak diterima,” kata Edwin saat membacakan putusan sela, Senin (29/6/2026).

Bacaaja: KPK Balik Serang Sudewo, Sebut Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Salah Kamar
Bacaaja: Husein Pati Si Penjilat Teriak Lantang di Tipikor Semarang: Sudewo Korban Politik!

Salah satu yang dipersoalkan tim kuasa hukum ialah penggabungan dua perkara dalam satu surat dakwaan. Yakni kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek rel DJKA serta dugaan pungli pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Namun hakim menilai keberatan itu bukan materi yang bisa diperiksa lewat eksepsi. Majelis sependapat dengan pendapat jaksa penuntut umum.

Menurut majelis, penggabungan dua perkara itu sudah sesuai aturan. Sebab, kedua perkara sama-sama didakwakan kepada terdakwa yang sama dan tidak menghambat jalannya persidangan.

Hakim juga menilai langkah jaksa menggabungkan perkara justru membuat proses peradilan lebih sederhana, cepat, dan hemat biaya.

“Penggabungan dakwaan sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang merupakan prinsip utama dalam hukum,” kata Edwin.

Dengan putusan itu, majelis memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada sidang berikutnya. Sementara itu, pihak Sudewo masih diberi hak mengajukan keberatan bersama upaya hukum setelah putusan akhir nanti.

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar saat masih menjadi anggota DPR RI terkait proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Selain itu, ia juga didakwa menerima uang Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa saat menjabat Bupati Pati.

Jika digabung, total dugaan penerimaan uang yang didakwakan kepada Sudewo mencapai sekitar Rp6,36 miliar. (bae)

You Might Also Like

Arsip Bukan Sekadar Tumpukan Map, Tapi Senjata Pemerintahan Modern

Gelombang PHK Massal Mengintai, 2 Pabrik Otomotif di Jatim Berencana Pindah ke Vietnam

Sumur Ilegal di Blora Meledak, Tiga Nyawa Melayang, Baru Ingat Aturan?

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

Kota Semarang “Nabung” Sejuta Liter Air Hadapi Kemarau Panjang

TAGGED:bupati patieksepsihakimheadlinepatisidang sudewosudewotipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MULAI MENGERING - Warga mencari ikan di aliran Sungai Jabungan, Kota Semarang, yang mulai mengering, Minggu (28/6/2026). (dul) Jaringan PDAM Semarang Mulai Masuk, Dua RW di Jabungan Masih Rawan Kekeringan
Next Article MASSA RICUH--Massa pendukung Bupati Pati nonaktif, Sudewo, melembari kayu dan barang sekenanya ke depan pintu masuk pengadilan, Senin (29/6/2026). (bae) Pengadilan Tipikor Semarang Rusuh, Massa Pendukung Sudewo Jebol Gerbang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

MINTA MAAF--Pengawal tahanan KPK, Rusli minta maaf kepada massa jika tangannya tak sengaja mengenai Sudewo, Senin (29/6/2026). (bae)

Isu Sudewo Dipukul Bikin Pendukung Marah, Pengawal KPK Minta Maaf: Bukan Maksud Saya Sengaja

Muhammad Jhasani, Lurah Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. (dul)

Langganan Bencana Kekeringan, Kini Jabungan Siapkan Strategi Baru Hadapi Kemarau

MASSA RICUH--Massa pendukung Bupati Pati nonaktif, Sudewo, melembari kayu dan barang sekenanya ke depan pintu masuk pengadilan, Senin (29/6/2026). (bae)

Pengadilan Tipikor Semarang Rusuh, Massa Pendukung Sudewo Jebol Gerbang

EKSEPSI DITOLAK--Hakim menolak eksepsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif di sidang putusan sela kasus korupsi, Senin (29/6/2026). (bae)

Hakim Patahkan Perlawanan Sudewo Pati, Sidang Korupsi Rp6,3 M Tetap Jalan

MULAI MENGERING - Warga mencari ikan di aliran Sungai Jabungan, Kota Semarang, yang mulai mengering, Minggu (28/6/2026). (dul)

Jaringan PDAM Semarang Mulai Masuk, Dua RW di Jabungan Masih Rawan Kekeringan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Duit RT Rp25 Juta Bikin Senyum, Tapi Cairnya Bikin Deg-degan

Februari 26, 2026
Info

Semarang Bangun Ingatan KH Sholeh Darat

Februari 13, 2026
SEKJEN PDIP - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (ist)
Info

Hari Lahir Pancasila, Sekjen PDIP Tegaskan Pentingnya Kritik untuk Demokrasi Sehat

Juni 1, 2026
Hukum

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

Mei 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim Patahkan Perlawanan Sudewo Pati, Sidang Korupsi Rp6,3 M Tetap Jalan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?