Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Utang Menumpuk Bukan Berarti Perusahaan Harus Gulung Tikar, Ada PKPU
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Utang Menumpuk Bukan Berarti Perusahaan Harus Gulung Tikar, Ada PKPU

Perusahaan yang kesulitan membayar utang tidak selalu harus berakhir dengan penutupan usaha. Lewat PKPU, debitur dan kreditur justru bisa duduk bersama untuk mencari jalan keluar dan menyusun ulang kewajiban pembayaran.

T. Budianto
Last updated: September 27, 2026 8:59 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
EDUKASI PKPU: Managing Partner Kantor Advokat dan Kurator LDN Ernst, Luhut Sagala, memberi edukasi seputar PKPU, Jumat (25/9/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Perusahaan yang terlilit utang tak selalu harus menutup usaha. Ada mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menata kembali kewajiban kepada kreditur.

Managing Partner Kantor Advokat dan Kurator LDN Ernst, Luhut Sagala mengatakan, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami fungsi PKPU. Padahal, mekanisme ini bisa digunakan ketika perusahaan sudah kesulitan membayar utang, tetapi kegiatan usahanya masih berjalan.

“Kadang-kadang mereka tidak paham bahwa dia bisa menggunakan hukum sebagai sarana untuk merestrukturisasi utang-utang ini,” kata Luhut, Jumat (25/9/2026).

Melalui PKPU, debitur dapat mengajukan permohonan ke pengadilan ketika tidak mampu memenuhi kewajibannya. Pengadilan kemudian memberikan ruang bagi debitur dan para kreditur untuk berunding mengenai penyelesaian utang.

Baca juga: Drama Korupsi Sritex Setelah Tutup Operasional

Luhut menjelaskan, mekanisme tersebut membuat proses restrukturisasi dapat dilakukan secara bersama-sama. Para kreditur tidak harus bernegosiasi dengan debitur secara terpisah.

“Pengadilan memaksa debitur dan kreditur harus mau berunding. Ini yang disebut dengan kolektif restrukturisasi,” ujarnya. Menurut dia, negosiasi satu per satu dengan kreditur bisa menjadi persoalan tersendiri.

Ketika satu kreditur menyetujui skema pembayaran, kreditur lainnya belum tentu menerima kesepakatan yang sama. Melalui PKPU, para kreditur dapat dilibatkan dalam satu proses perundingan.

Penyelesaian Utang

Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana penyelesaian utang, sementara kreditur dapat membahas dan mempertimbangkan skema tersebut bersama-sama.

Luhut menegaskan, masuknya persoalan utang ke pengadilan tidak otomatis berarti perusahaan akan bangkrut. Sebab, salah satu tujuan PKPU adalah memberikan kesempatan bagi debitur melakukan restrukturisasi agar usahanya tetap berjalan dan kewajiban kepada kreditur dapat diselesaikan.

“Rohnya PKPU itu adalah restrukturisasi supaya debitur usahanya tetap jalan, kreditur tagihannya bisa dibayar,” ujarnya. Dia menyebut masih ada anggapan di kalangan pelaku usaha bahwa perusahaan yang masuk PKPU berarti sudah berada di ujung kebangkrutan.

Baca juga: Pabrik Tutup, Ratusan Pekerja Jepara Harus Bersiap

Padahal, menurut Luhut, pemahaman mengenai fungsi PKPU perlu diperjelas agar mekanisme tersebut bisa digunakan sesuai tujuannya. “Kalau pelaku-pelaku usaha itu dikasih penjelasan yang cukup memadai tentang PKPU, saya yakini PKPU ini merupakan sarana yang bisa sangat ideal ditempuh untuk melakukan restrukturisasi utang,” katanya.

Luhut juga menyebut penerapan PKPU di Indonesia masih menghadapi persoalan pemahaman. Selain itu, dia menyinggung adanya potensi moral hazard ketika mekanisme tersebut dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan fungsi restrukturisasi.

Dia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan negara yang sistem hukum kepailitannya telah berkembang, seperti Amerika Serikat. Menurutnya, pengajuan perkara terkait utang ke pengadilan di negara tersebut lebih banyak digunakan sebagai bagian dari proses restrukturisasi.

Pada akhirnya, utang memang harus dibayar. Namun, menurut Luhut, persoalannya bukan selalu soal membayar sekarang atau tidak membayar sama sekali. Ada ruang hukum untuk mengatur bagaimana utang diselesaikan tanpa harus langsung mematikan kegiatan usaha. (bae)

You Might Also Like

Semarang di Usia 479: Antara Harapan Warga dan Tantangan Kota

Libur Panjang, Daop 4 Kebanjiran 220 Ribu Penumpang KA

276 Orang Keracunan MBG di Batang, dari Siswa hingga Orang Tua

Penumpang: Bus Listrik Oke, Tapi Jangan Cuma Ganti Mesin

Fakta Latsarmil KDMP: 5 Peserta Meninggal, 32 Hamil, 1 Bumil Melahirkan saat Pendidikan

TAGGED:headlineKantor Advokat dan Kurator LDN Ernstpkpu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jateng Siapkan 10 Ribu Vaksin Rabies Gratis
Next Article Pilkades Purbalingga Siapkan Anggaran Pengamanan Rp1,3 Miliar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekda Banyumas Tegaskan Tak Ajukan Pengunduran Diri, Begini Penjelasannya

Pilkades Purbalingga Siapkan Anggaran Pengamanan Rp1,3 Miliar

Utang Menumpuk Bukan Berarti Perusahaan Harus Gulung Tikar, Ada PKPU

Jateng Siapkan 10 Ribu Vaksin Rabies Gratis

Dari Coding ke Solusi Nyata, Anak Muda Jateng Adu Inovasi AI

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

KNPI dan Kesbangpol Semarang Hadirkan Forum Debat Kekinian, Mahasiswa Bicara Tanpa Batas

Oktober 7, 2025
BERI KETERAGAN - Kepala Dinkes Semarang, Abdul hakam, memberi keterangan kepada sejumlah awak media. (dul)
Info

SPPG Karangturi Langgar 16 SOP, Dinkes Ungkap Penyebab Keracunan 707 Siswa-Guru SMKN 6 Semarang

Agustus 5, 2026
Daerah

Pemprov Jaga 1,5 Juta Hektare Sawah di Jateng

Februari 6, 2026
Info

AXIS CUP 2026 Buka Jalan Gamer Daerah Jadi Pro Player

Mei 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Utang Menumpuk Bukan Berarti Perusahaan Harus Gulung Tikar, Ada PKPU
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?