BACAAJA, SEMARANG – KH Ahmad Yazid alias Gus Yazid divonis satu tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi jual beli lahan di Kabupaten Cilacap.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rightmen MS Situmorang, dalam persidangan pada Rabu (9/9/2026).
Majelis hakim menyatakan Gus Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 1 tahun dan denda Rp50 juta,” kata Rightmen saat membacakan putusan.
Bacaaja: Ngamuk di Tipikor Semarang, Gus Yazid Seret Nama Prabowo dan Sri Mulyani
Bacaaja: Berani Banget! Di Depan Hakim, Gus Yazid Minta Presiden Prabowo Ikut Dijadikan Tersangka
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Yazid dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani Gus Yazid dikurangkan seluruhnya dari hukuman.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada hal yang memberatkan dan meringankan Gus Yazid.
Hal yang memberatkan yakni perbuatannya dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.
Sementara yang meringankan, Gus Yazid belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggung jawab keluarga, serta merupakan tokoh agama.
Gus Yazid disebut terbukti bersalah karena membantu eks Pangdam Diponegoro Letjen Widi Prasetijono menyamarkan penerimaan uang hasil pidana korupsi. (bae)

