Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Publik Minta Koruptor Dihukum Berat tapi Tetap Adil
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Publik Minta Koruptor Dihukum Berat tapi Tetap Adil

Nugroho P.
Last updated: Agustus 28, 2026 2:53 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Desakan agar koruptor diganjar hukuman tegas makin ramai terdengar di tengah gelombang aspirasi masyarakat. Bukan cuma mahasiswa, suara serupa juga datang dari berbagai kelompok yang ingin pemberantasan korupsi benar-benar bikin efek jera.

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) ikut menyoroti tuntutan tersebut. Mereka menilai semangat memberantas korupsi memang harus digeber, tetapi jangan sampai langkah hukum justru keluar dari koridor keadilan.

Petisi Ahli mendorong pemerintah dan DPR serius merespons tuntutan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, aturan itu tetap harus menjaga hak masyarakat dan prinsip hukum yang berlaku.

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution mengatakan pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan hukum yang tegas sekaligus adil.

“Kita menginginkan hukum yang keras terhadap korupsi, tetapi tetap hukum yang adil. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru mengabaikan prinsip negara hukum,” kata Pitra, dikutip Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara serius. Meski begitu, setiap aturan yang nantinya lahir harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak kepemilikan yang sah, mekanisme pembuktian, hingga hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Pengawasan dari pengadilan juga dinilai penting. Tujuannya agar proses perampasan aset tidak berjalan sembarangan dan tetap bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Petisi Ahli juga menyinggung wacana penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi. Menurut mereka, hukuman tersebut tidak bisa diberlakukan otomatis kepada semua orang yang terjerat kasus korupsi.

Penerapan pidana mati harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui proses peradilan yang sah. Dengan begitu, ketegasan hukum tetap berjalan beriringan dengan prinsip keadilan.

Pitra menilai dampak korupsi jauh lebih luas daripada sekadar angka kerugian keuangan negara. Praktik tersebut bisa ikut mengganggu pembangunan, pendidikan, layanan kesehatan, lapangan pekerjaan, hingga kesempatan generasi muda mendapatkan masa depan yang lebih baik.

Karena itu, pemberantasan korupsi menurutnya tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga perlu ikut mengawal agar penyelenggaraan negara berjalan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Politik dan jabatan publik harus dikembalikan kepada tujuan sebenarnya: pengabdian,” ujar Pitra.

Ia mengingatkan agar jabatan tidak berubah menjadi tiket menuju kekayaan pribadi. Negara, kata dia, perlu membuat korupsi menjadi kejahatan yang tidak memberikan keuntungan bagi pelakunya.

“Negara harus membuat korupsi menjadi kejahatan yang tidak menguntungkan dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” pungkasnya.

Sementara itu, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut kini menjadi perhatian publik yang berharap aturan baru tersebut bisa memperkuat upaya mengejar aset hasil korupsi tanpa mengorbankan prinsip hukum. (*)

You Might Also Like

320 WNA Sindikat Judol Internasional Digulung Polisi, Siapa Beking Mereka?

Bawa Sajam, 7 Remaja di Batang Digagalkan Tawuran

Ngebul di Malioboro Kini Bisa Berujung Sidang dan Denda

Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati

Drama Saham PSIS Tamat di Meja Hakim

TAGGED:hukum berat koruptorhukuman untuk koruptorkoruptor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article UU Perampasan Aset Dinilai Jadi Senjata Lawan Korupsi
Next Article Desil DTSEN Bikin Warga Waswas, DPR Minta Sanggah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Fakta Rumah Dinas TNI Disulap Jadi Markas Judol, 11 Orang Diciduk

Napi Narkoba Bakal Dibina di Pulau Buaya, Ini Rencana Yusril

Brimob Maluku Dilaporkan Pacar, Dugaan Paksa Gugurkan Kandungan

Gen Z Purbalingga Diajak Kritis, Pajak Bukan Sekadar Bayar

17 Motor Diamankan, Polisi Sisir Lokasi Balap Liar Banjarnegara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi jenazah korban.
Hukum

Cemburu Buta Berujung Tragis, Pria Dibakar Pasutri di Madura

November 8, 2025
Hukum

Bejat! Marbot di Cilacap Diduga Cabuli 24 Anak Selama 11 Tahun

Agustus 16, 2026
SIDANG KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo (baju batik) bicara dengan penasihat hukumnya saat sidang di Tipikor, Senin (15/6/2026). (bae)
Hukum

Ngeri! Sudewo Tak Cuma Terima Gratifikasi Uang, Keris Nogososro Juga Diembat

Juni 15, 2026
Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
Hukum

Aliran Duit Lewat “Koordinator”? KPK Periksa 14 Saksi Kasus Sudewo

Februari 28, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Publik Minta Koruptor Dihukum Berat tapi Tetap Adil
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?