Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Publik Minta Koruptor Dihukum Berat tapi Tetap Adil
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Publik Minta Koruptor Dihukum Berat tapi Tetap Adil

Nugroho P.
Last updated: Agustus 28, 2026 2:53 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Desakan agar koruptor diganjar hukuman tegas makin ramai terdengar di tengah gelombang aspirasi masyarakat. Bukan cuma mahasiswa, suara serupa juga datang dari berbagai kelompok yang ingin pemberantasan korupsi benar-benar bikin efek jera.

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) ikut menyoroti tuntutan tersebut. Mereka menilai semangat memberantas korupsi memang harus digeber, tetapi jangan sampai langkah hukum justru keluar dari koridor keadilan.

Petisi Ahli mendorong pemerintah dan DPR serius merespons tuntutan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, aturan itu tetap harus menjaga hak masyarakat dan prinsip hukum yang berlaku.

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution mengatakan pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan hukum yang tegas sekaligus adil.

“Kita menginginkan hukum yang keras terhadap korupsi, tetapi tetap hukum yang adil. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru mengabaikan prinsip negara hukum,” kata Pitra, dikutip Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara serius. Meski begitu, setiap aturan yang nantinya lahir harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak kepemilikan yang sah, mekanisme pembuktian, hingga hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Pengawasan dari pengadilan juga dinilai penting. Tujuannya agar proses perampasan aset tidak berjalan sembarangan dan tetap bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Petisi Ahli juga menyinggung wacana penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi. Menurut mereka, hukuman tersebut tidak bisa diberlakukan otomatis kepada semua orang yang terjerat kasus korupsi.

Penerapan pidana mati harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui proses peradilan yang sah. Dengan begitu, ketegasan hukum tetap berjalan beriringan dengan prinsip keadilan.

Pitra menilai dampak korupsi jauh lebih luas daripada sekadar angka kerugian keuangan negara. Praktik tersebut bisa ikut mengganggu pembangunan, pendidikan, layanan kesehatan, lapangan pekerjaan, hingga kesempatan generasi muda mendapatkan masa depan yang lebih baik.

Karena itu, pemberantasan korupsi menurutnya tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga perlu ikut mengawal agar penyelenggaraan negara berjalan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Politik dan jabatan publik harus dikembalikan kepada tujuan sebenarnya: pengabdian,” ujar Pitra.

Ia mengingatkan agar jabatan tidak berubah menjadi tiket menuju kekayaan pribadi. Negara, kata dia, perlu membuat korupsi menjadi kejahatan yang tidak memberikan keuntungan bagi pelakunya.

“Negara harus membuat korupsi menjadi kejahatan yang tidak menguntungkan dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” pungkasnya.

Sementara itu, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut kini menjadi perhatian publik yang berharap aturan baru tersebut bisa memperkuat upaya mengejar aset hasil korupsi tanpa mengorbankan prinsip hukum. (*)

You Might Also Like

Waduh! Eks-Bos Bank Jateng Keseret Kredit Siluman Proyek Bandara Internasional

Disapa sampai Diajak Nyanyi “Cik Cik Bum Bum”, Fadia Arafiq Pilih Bungkam

Namanya Ikut Viral di Kasus MBG, Sumanto Bantah Terlibat

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Iko Unnes Dilempar Benda Tumpul Sebelum Terjatuh

TAGGED:hukum berat koruptorhukuman untuk koruptorkoruptor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article UU Perampasan Aset Dinilai Jadi Senjata Lawan Korupsi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi koruptor.

Publik Minta Koruptor Dihukum Berat tapi Tetap Adil

UU Perampasan Aset Dinilai Jadi Senjata Lawan Korupsi

DISKUSI - Diskusi tim peneliti UIN Walisongo bersama pengajar ABIM mengenai penerapan nilai moderasi dan Malaysia Madani dalam lingkungan pendidikan.

Tak Sekadar Maulid, Tim Penelitian UIN Walisongo Belajar Moderasi Islam di Pulau Pinang Malaysia

TERIMA KUNJUNGAN - 96 siswa SMK Bina Utama Kendal didampingi enam guru melaksanakan kunjungan industri ke kantor PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah di Semarang.

PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah Terima Kunjungan Industri SMK Bina Utama Kendal

SIDANG KORUPSI--Para saksi dimintai keterangan dalam sidang korupsi terdakwa Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, Kamis (27/8/2026). (bae)

ART ‘Disulap’ Jadi Direktur Perusahaan Keluarga Fadia, Gelagapan saat Dicecar KPK

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

“Jangan Sampai Ping Telu!”, Luthfi: Pengadaan Barang-Jasa Harus Transparan

Maret 10, 2026
Hukum

Kasus Bocah Anak Politikus PKS Cilegon Terungkap, Pelaku Akhirnya Diamankan Polisi

Januari 3, 2026
Hukum

Bos Vendor Emmo jadi Tersangka, Pusaran Kasus MBG Kian Melebar

Juni 12, 2026
Hukum

Wamenkum: “Dosen dan Aparat Hukum Juga Mulai dari Bab Satu”

Agustus 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Publik Minta Koruptor Dihukum Berat tapi Tetap Adil
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?