BACAAJA, SEMARANG – Uang puluhan juta yang disebut dititipkan untuk Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ternyata digunakan untuk kegiatan Partai Golkar.
Uang itu diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan sekaligus politikus Golkar, Ruben Prabu Faza.
Saat menjasi saksi sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026), Ruben meyakini uang tersebut diberikan bukan untuk Fadia, melainkan untuk membantu kegiatan partai.
Bacaaja: Fadia Arafiq Diduga Belanja Rolex dari Duit Korupsi
Bacaaja: Wakil Ketua DPRD Pekalongan Terseret Kasus Fadia, Pernah Jadi Wadir Perusahaannya Fadia
“Saya masih ingat itu Rp50 juta, Pak. Karena memang katanya untuk membantu kegiatan kita, ya saya gunakan untuk kegiatan Golkar,” kata Ruben di persidangan.
Keterangan Ruben muncul setelah jaksa KPK menanyakan kembali soal kesaksian Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Kabupaten Pekalongan, Pujo Pramudiarto.
Ruben kemudian menceritakan pertemuannya dengan Pujo sekitar Agustus 2022. Saat itu Pujo datang ke Kantor Golkar bersama Rudy Sulaiman, yang ketika itu menjabat Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pekalongan.
Ruben saat itu belum mengenal Pujo. Setelah diajak berbincang di bagian belakang kantor, Pujo disebut menyampaikan maksud kedatangannya.
“Dia (Pujo) menyampaikan bahwa ini titip untuk syukuran. Saya bilang syukuran apa ini? Katanya untuk membantu kegiatan-kegiatan Golkar,” ucap Ruben.
Uang tersebut kemudian diterima bersama beberapa rekannya. Ruben mengatakan jumlah yang diterimanya saat itu Rp50 juta, bukan Rp60 juta seperti yang disampaikan Pujo dalam persidangan sebelumnya.
“Kita gunakan untuk kegiatan Golkar. Kebetulan Agustus itu kami banyak kegiatan,” ujarnya.
Ruben juga memastikan Pujo tidak pernah mengatakan uang tersebut ditujukan kepada Fadia. Ia mengaku tidak pernah mendapat pembicaraan soal permintaan kenaikan jabatan dari uang tersebut.
“Pak Pujo enggak sampaikan ini untuk Ibu atau ngomong masalah naik jabatan, tidak pernah sama sekali,” ucapnya.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, Pujo memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku menyerahkan Rp60 juta dengan harapan mendapat jabatan sebagai kepala bidang di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Saya memberikan Rp60 juta ke Ruben melalui ajudannya. Beberapa bulan berikutnya saya dapat undangan pelantikan sebagai Kabid Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan,” kata Pujo. (bae)

