BACAAJA, SEMARANG – Gus Yazid meminta Presiden Prabowo Subianto turut diseret dan dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU BUMD Cilacap.
Mengejutkan. Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lahan Cilacap, Gus Yazid itu meminta Presiden Prabowo Subianto ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Gus Yazid di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026) dalam sidang pledoi setelah sebelumnya dituntut bersalah.
Bacaaja: Ngamuk di Tipikor Semarang, Gus Yazid Seret Nama Prabowo dan Sri Mulyani
Bacaaja: Terdakwa Korupsi Ngaku Transfer Rp21 Miliar ke Pangdam Widi untuk Pilpres 2024
Dia mempertanyakan mengapa dirinya diproses hukum, sementara menurutnya masih banyak pihak yang semestinya ikut dimintai pertanggungjawaban tapi tidak tersentuh.
Pihak lain yang dimaksud adalah mereka yang selama ini membiarkan lahan ratusan hektare di Cilacap diperjual-belikan–yang merurut jaksa tindakan tersebut melanggar hukum karena yang dijual aset negara.
“Bapak Prabowo Subianto Presiden harus ditetapkan tersangka. Bapak Prabowo waktu itu Menhan, harusnya tahu kalau memang ada aset negara diperjualbelikan,” kata Gus Yazid.
Tak hanya menyebut nama Prabowo, Gus Yazid juga menyinggung Menteri Keuangan saat dijabat Sri Mulyani.
Menurutnya, jika benar tanah yang dipermasalahkan dalam kasusnya merupakan aset negara, maka pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas pencatatan aset juga seharusnya ikut diperiksa.
Ia juga mempertanyakan mengapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat atas lahan tersebut, serta mengapa Hadi Tjahjanto yang saat itu menandatangani hak pengelolaan lahan (HPL) tidak pernah dipanggil dalam proses penyidikan.
Menurut Gus Yazid, penegakan hukum dalam perkara yang menjeratnya terkesan tebang pilih.
“Kenapa jaksa ini seolah-olah zalim terhadap saya? Tebang pilih. Apa benar kata masyarakat bahwa hukum hanya tumpul ke atas, tajamnya hanya untuk masyarakat tingkat bawah seperti saya,” ujarnya.
Dalam pembelaannya, Gus Yazid juga mempertanyakan bank-bank yang menerima sertifikat tanah milik Andhi Nur Huda sebagai agunan kredit. Menurutnya, jika sejak awal lahan itu merupakan aset negara, seharusnya lembaga keuangan tersebut tidak berani menerima jaminan itu.
“Kalau memang lahan ini milik negara, kenapa bank-bank yang menerima agunan dari Bapak Andhi Nur Huda berani menerima dan mencairkan? Harusnya beliau-beliau juga diproses, duduklah seperti saya bersama sebagai terdakwa,” katanya.
Gus Yazid juga kembali menyerang dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat dalam pencucian uang. Ia menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Di akhir pembelaannya, Gus Yazid juga mengaitkan perkara yang menjeratnya dengan dugaan konflik internal di lingkungan militer.
Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja merekayasa kasus agar Letjen TNI Widi Prasetijono tidak melaju menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). (*)

