BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo siap blak-blakan mengenai kasus korupsi yang menjeratnya. Ia meminta Ketua DPRD Pati dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Pengacara Bupati Pati nonaktif Sudewo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, sebagai saksi dalam sidang.
Permintaan itu disampaikan setelah nama Ali Badruddin mencuat dalam sidang terdakwa Sudewo pada klaster dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
“Ketua DPRD Pati sudah disebut oleh salah satu saksi, mohon nanti Jaksa Penuntut Umum menghadirkan juga Ketua DPRD,” kata pengacara Sudewo, Indra Perbawa di hadapan majelis hakim, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, meski jaksa mungkin menganggap nama-nama tersebut tidak berkaitan langsung dengan dakwaan, keterangan mereka tetap penting bagi pembelaan terdakwa.
Bacaaja: Sudewo Pengin Jadi Bupati Pati Lagi, Minta Doa Pendukung
Bacaaja: Sudewo Pati Ngaku Gak Percaya Mistis, Bantah Terima Gratifikasi Keris
“Mungkin bagi penuntut umum tidak dianggap relevan dengan yang didakwakan. Tapi kalau disebut, barangkali berguna bagi kami. Sehingga mohon dipertimbangkan,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menanyakan sikap JPU KPK terkait permintaan tersebut. Namun, jaksa belum bersedia memastikan apakah akan menghadirkan Ali Badruddin sebagai saksi.
“Kami belum bisa memutuskan sekarang karena relevansi keterangan saksi menurut kami adalah apakah dapat mendukung pembuktian atas surat dakwaan,” jawab jaksa KPK.
Usai sidang, Indra menegaskan permintaan itu diajukan agar seluruh fakta yang muncul di persidangan dapat diuji secara langsung, termasuk melalui keterangan pihak-pihak yang namanya berkali-kali disebut para saksi.
Ia menilai tujuan persidangan pidana bukan semata-mata menghukum seseorang, melainkan mengungkap fakta yang sebenarnya.
Di persidangan sebelumnya, Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto mengaku sempat menceritakan informasi mengenai rencana pengisian perangkat desa kepada Ali Badruddin.
Menurutnya, Ketua DPRD Pati itu kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Sumali, Kepala Desa Srikaton.
Tak hanya itu, pada Januari 2026 Ali Badruddin mengundang dirinya bersama Sumali ke rumah. Dalam pertemuan tersebut, Ali disebut menanyakan perkembangan atau update rencana pengisian perangkat desa.
Selain Ketua DPRD Pati Ali Badruddin, tim kuasa hukum Sudewo juga meminta JPU menghadirkan Camat Jaken, Tri Agung Setiawan.
Nama Tri Agung juga beberapa kali disebut dalam persidangan oleh para saksi, sehingga dinilai perlu dimintai keterangan langsung di hadapan majelis hakim. (bae)

