BACAAJA, PEKALONGAN – Tim Bareskrim Polri mendadak hentikan bus penumpang di Tol Pekalongan saat tengah malam. Mayoritas penumpang bus yang semula tengah tertidur lelap sontak bangun dan terkaget-kaget.
Penumpang Bus Sinar Jaya mendadak dibuat kaget saat kendaraan yang mereka tumpangi dicegat tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Rest Area KM 338A Tol Pekalongan, Jawa Tengah. Operasi yang berlangsung pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB itu ternyata memburu seorang terduga kurir narkoba.
Setelah bus dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penumpang. Hasilnya, satu orang yang menjadi target operasi berhasil diamankan.
Bacaaja: Pilot Asing Ditangkap di Bandara Soetta, Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi dalam Koper
Bacaaja: Pilot Malaysia Penyelundup 70.000 Ekstasi Terancam Hukuman Mati, Sudah Tiga Kali Beraksi
Tersangka diketahui berinisial Abdul Muid alias Dul (46), warga Jakarta Timur. Dari dalam tas ransel yang dibawanya, polisi menemukan paket sabu seberat sekitar 100 gram.
“Saat tas ranselnya digeledah ditemukan paket sabu sekitar 100 gram,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Jumat (31/7/2026).
Dibuntuti sejak dari Jakarta
Penangkapan ini bukan dilakukan secara kebetulan. Polisi sebelumnya mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Jakarta menuju Surabaya melalui jalur bus antarkota.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di Terminal Pulogebang, Jakarta, dan mendapati target menaiki Bus Sinar Jaya dengan tujuan Surabaya.
Sejak saat itu, bus terus dibuntuti hingga akhirnya berhenti di Rest Area KM 338A Pekalongan untuk mengisi bahan bakar. Momen itulah yang dimanfaatkan petugas untuk melakukan penyergapan.
Diduga Jaringan Jakarta-Surabaya
Dari hasil pemeriksaan awal, Abdul Muid diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di jalur Jakarta-Surabaya.
Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Iwan Sebastian alias Koh Iwan, yang dikenalnya saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Narkotika Cipinang pada periode 2019 hingga 2025.
Polisi juga mengungkap, tersangka sudah dua kali mengedarkan sabu di wilayah Bangkalan, Madura. Dalam menjalankan aksinya, komunikasi dilakukan menggunakan aplikasi Zangi.
Bareskrim tak berhenti pada penangkapan kurir. Penyidik kini masih memburu pihak lain yang diduga terlibat sekaligus menelusuri aliran uang hasil bisnis haram tersebut melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas perbuatannya, Abdul Muid dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan, peredaran, dan permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika. (*)

