BACAAJA, SEMARANG– Pemprov Jateng bersama DPRD Jateng mulai membahas usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan melalui pemekaran Kabupaten Brebes. Usulan tersebut masuk ke DPRD setelah hasil kajian pemerintah provinsi menyatakan persyaratan awal pembentukan daerah baru telah terpenuhi.
Sekda Jateng, Sumarno mengatakan, pengajuan itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Brebes bagian selatan yang telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu.
Menurutnya, di tingkat Kabupaten Brebes, usulan tersebut juga telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk mendapatkan persetujuan DPRD setempat.
Baca juga: Pemekaran Brebes, DPRD Jateng Mulai Susun Peta Jalan
“Persyaratan awal sudah terpenuhi sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” kata Sumarno usai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah mendapat persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD, usulan tersebut akan diteruskan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penilaian oleh tim independen.
Meski tahapan berikutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah memastikan tetap akan mengawal seluruh proses administrasi agar berjalan sesuai mekanisme. “Berbagai persyaratan tentu akan kami kawal. Nanti pemerintah pusat akan berproses, ada tim independen dan sebagainya,” ujarnya.
Sumarno menegaskan, tujuan utama pemekaran bukan semata-mata membentuk kabupaten baru. Yang lebih penting, menurutnya, adalah mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat agar lebih cepat, mudah dijangkau, dan efektif.
“Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu,” katanya.
Alasan Kuat
Ia menambahkan, kondisi geografis Brebes Selatan yang cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Brebes menjadi salah satu alasan kuat munculnya usulan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan pembahasan di legislatif akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk.
Menurutnya, wacana pembentukan Brebes Selatan sebenarnya bukan isu baru karena sudah bergulir sejak 2018. “Prosesnya sudah lama. Ini sejak tahun 2018. Karena sudah diajukan oleh gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuk pansus,” ujarnya.
Sumanto menjelaskan, Pansus bertugas memastikan seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah benar-benar telah dipenuhi.
Selain membahas dokumen administrasi, pansus juga akan melakukan kunjungan lapangan apabila diperlukan. Hasil kerja pansus nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dan Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan persetujuan bersama sebelum usulan resmi dikirim ke pemerintah pusat.
Baca juga: Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kepentingan Siapa?
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Jawa Tengah juga menetapkan Asrar sebagai Ketua Pansus Pembahasan CDOB Brebes Selatan, didampingi Muhammad Naryoko sebagai wakil ketua.
Pemekaran memang bisa mendekatkan kantor pemerintahan. Tapi yang paling ditunggu warga sebenarnya bukan sekadar papan nama kabupaten baru, melainkan pelayanan yang benar-benar lebih cepat, lebih mudah, dan tak lagi bikin perjalanan terasa sejauh urusan yang diurus. (tebe)

