Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hari Anak Nasional, 34 Anak Binaan di Jateng Dapat ‘Diskon’ Masa Pidana
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Hari Anak Nasional, 34 Anak Binaan di Jateng Dapat ‘Diskon’ Masa Pidana

R. Izra
Last updated: Juli 24, 2026 1:50 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
CUCI KAKI IBU - Terpidana anak membasuh kaki ibu pada peringatan Hari Anak Nasional 2026.
CUCI KAKI IBU - Terpidana anak membasuh kaki ibu pada peringatan Hari Anak Nasional 2026.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Momen Hari Anak Nasional membawa kabar baik bagi puluhan anak binaan di Jawa Tengah. Sebanyak 34 anak yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo mendapat Pengurangan Masa Pidana (PMP) sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani pembinaan.

Pengurangan masa pidana itu diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah pada Kamis (23/7/2026).

Dari total penerima, sebanyak 31 anak memperoleh pengurangan masa pidana antara satu hingga empat bulan. Sementara tiga anak lainnya menerima PMP II dengan pengurangan satu hingga tiga bulan.

Bacaaja: Fun Cooking sampai Public Speaking! Cara Seru Anak-anak Bulusan Isi Liburan
Bacaaja: Di Ujung Lereng Merapi, Anak-Anak Ini Cuma Punya Satu Pilihan Sekolah

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas per 22 Juli 2026, terdapat 92 anak yang berada di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri dari 67 narapidana anak dan 25 tahanan anak.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan pemberian PMP merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang menunjukkan perubahan positif selama mengikuti program pembinaan.

“PMP di Hari Anak Nasional merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan,” ujarnya.

Menurut Mardi, pengurangan masa pidana bukan sekadar memangkas masa hukuman, tetapi juga menjadi bentuk kepercayaan negara kepada anak-anak yang berkomitmen memperbaiki diri.

“Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kemampuan, dan kembali ke masyarakat sebagai generasi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab,” katanya.

Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional dilakukan setiap 23 Juli bagi anak binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Besaran pengurangan diberikan berdasarkan lama masa pembinaan, yakni satu bulan bagi anak yang telah menjalani pembinaan enam hingga 12 bulan, dua bulan untuk masa pembinaan 12 hingga 24 bulan, dan tiga bulan bagi yang telah menjalani pembinaan lebih dari 24 bulan.

Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah berharap penghargaan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi anak binaan untuk terus berperilaku baik, mengembangkan potensi diri, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab. (eka)

You Might Also Like

Kontra Persipura Jadi Penentu Nasib Mahesa Jenar

PMII Semarang Kembali Turun Jalan Sorot MBG: Harus Transparan, Bisa Diawasi Rakyat

Perjanjian Kemitraan ICA-CEPA Diteken; Kanada Siap Hapus 90,5% Tarif Impor Produk Indonesia

Mbappe Kejar Sepatu Emas, Inggris Buru Penawar Luka

Misteri Mayat dalam Koper di Brebes Terungkap! Polisi: Pelaku Emosi Ditagih Utang

TAGGED:anak berhadapan dengan hukumanak binaandiskon masa pidanahari anak nasionalterpidana anak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Saat Media Sosial Menggerus Fokus dan Kesehatan Mental Remaja
Next Article SERAHKAN UANG--Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto (kemeja putih) menyerahkan secara simbolis uang hasil penjualan aset rampasan kasus korupsi Agus Hartono, Kamis (23/7/2026). (bae) Rumah Rampasan Koruptor Bank BJB Agus Hartono Laku Rp4,9 Miliar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

HARIMAU ANGGUN--Seekor harimau putih bernama Anggun milik Semarang Zoo mengalami luka terbuka pada leher sebelum dikabarkan mati. (ist)

Harimau Putih Semarang Zoo Mati, Dugaan Kesalahan Anestesi Mencuat

Jateng Guyub Desak Tambang Bermasalah Ditutup dan Kriminalisasi Warga Dihentikan

Berkas Masuk Pengadilan, Kasus Korupsi Bupati-Sekda Cilacap Siap Disidang

Cara SDN Tandang 03 Semarang Rayakan Hari Anak Bikin Siswa Lupa Gadget

Pattiro Laporkan Komisi Informasi Jateng yang Telat Tangani Sengketa Informasi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Usai Demo Rusuh, Gubernur Jateng Minta Bupati & Wali Kota Kebut Perbaikan

September 4, 2025
Suasana di Stasiun KA wilayah Daop 4 Semarang. Foto: Dok. KAI
Info

KAI Daop 4 Tutup Jalur di Kendal akibat Banjir: 8 Perjalanan KA Terganggu

Januari 15, 2026
Hukum

KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang

November 29, 2025
Info

Kentongan Masih Menggema di Langit Purbalingga

Oktober 14, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hari Anak Nasional, 34 Anak Binaan di Jateng Dapat ‘Diskon’ Masa Pidana
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?