BACAAJA, SEMARANG – Momen Hari Anak Nasional membawa kabar baik bagi puluhan anak binaan di Jawa Tengah. Sebanyak 34 anak yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo mendapat Pengurangan Masa Pidana (PMP) sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani pembinaan.
Pengurangan masa pidana itu diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah pada Kamis (23/7/2026).
Dari total penerima, sebanyak 31 anak memperoleh pengurangan masa pidana antara satu hingga empat bulan. Sementara tiga anak lainnya menerima PMP II dengan pengurangan satu hingga tiga bulan.
Bacaaja: Fun Cooking sampai Public Speaking! Cara Seru Anak-anak Bulusan Isi Liburan
Bacaaja: Di Ujung Lereng Merapi, Anak-Anak Ini Cuma Punya Satu Pilihan Sekolah
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas per 22 Juli 2026, terdapat 92 anak yang berada di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri dari 67 narapidana anak dan 25 tahanan anak.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan pemberian PMP merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang menunjukkan perubahan positif selama mengikuti program pembinaan.
“PMP di Hari Anak Nasional merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan,” ujarnya.
Menurut Mardi, pengurangan masa pidana bukan sekadar memangkas masa hukuman, tetapi juga menjadi bentuk kepercayaan negara kepada anak-anak yang berkomitmen memperbaiki diri.
“Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kemampuan, dan kembali ke masyarakat sebagai generasi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab,” katanya.
Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional dilakukan setiap 23 Juli bagi anak binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Besaran pengurangan diberikan berdasarkan lama masa pembinaan, yakni satu bulan bagi anak yang telah menjalani pembinaan enam hingga 12 bulan, dua bulan untuk masa pembinaan 12 hingga 24 bulan, dan tiga bulan bagi yang telah menjalani pembinaan lebih dari 24 bulan.
Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah berharap penghargaan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi anak binaan untuk terus berperilaku baik, mengembangkan potensi diri, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab. (eka)

