BACAAJA, SEMARANG– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mengungkapkan masih terdapat sembilan kabupaten/kota yang belum memiliki Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang dibiayai negara, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Untuk memperluas akses keadilan, Kanwil Kemenkum Jateng menggelar Sosialisasi Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum serta Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum) di Aula Kresna Basudewa, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi proses verifikasi, akreditasi, dan perpanjangan sertifikasi calon pemberi bantuan hukum periode 2028-2030 yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.
Baca juga: Tujuh Pejabat Kemenkum Jateng Resmi Dilantik
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo mengatakan, verifikasi dan akreditasi bukan sekadar memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan kualitas layanan hukum yang diterima masyarakat.
Saat ini, Jateng memiliki 58 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi yang tersebar di 26 kabupaten/kota. Artinya, masih ada sembilan daerah yang belum memiliki lembaga bantuan hukum yang telah diakui negara.
“Kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum di Jateng dapat memahami secara utuh mekanisme, persyaratan, tahapan, serta jadwal pelaksanaan verifikasi dan akreditasi mendatang. Dengan begitu, proses pengajuan bisa dipersiapkan lebih matang dan berjalan lancar,” ujar Heni.
Ia berharap proses verifikasi tahun depan dapat dimanfaatkan oleh organisasi bantuan hukum baru agar cakupan layanan semakin merata. “Kami berharap pada periode 2028-2030 seluruh 35 kabupaten/kota di Jateng telah memiliki Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan akses keadilan,” katanya.
Mitra Negara
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo menegaskan, organisasi bantuan hukum yang telah terverifikasi merupakan mitra negara dalam memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
Menurutnya, semakin banyak LBH terakreditasi, semakin besar pula peluang masyarakat memperoleh pendampingan hukum tanpa terbebani biaya. Mekanisme bantuan hukum ini adalah pemberian jasa hukum oleh organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi, kemudian dibiayai oleh negara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Baca juga: Kemenkum Jateng: Penyusunan Perda Jangan Asal Ketok Palu
“Semakin banyak kabupaten/kota memiliki LBH yang terakreditasi, maka semakin luas pula akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Selain memperkuat keberadaan LBH, Kemenkum juga terus mendorong pengembangan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum) sebagai garda terdepan layanan hukum di tingkat desa.
Melalui Posbankum, masyarakat cukup datang ke kantor desa atau kelurahan untuk berkonsultasi maupun mendapatkan pendampingan hukum tanpa harus pergi ke kota.
“Pos Bantuan Hukum membantu kita mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat desa. Cukup datang ke kantor desa atau kelurahan, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum maupun pendampingan untuk mengakses keadilan,” kata Constantinus.
Ke depan, para pengelola Posbankum juga akan mendapatkan pelatihan paralegal bekerja sama dengan Mahkamah Agung agar mampu menjadi mediator sekaligus membantu penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat.
Melalui penguatan LBH dan Posbankum, Kemenkum berharap akses terhadap keadilan tidak lagi bergantung pada lokasi tempat tinggal maupun kemampuan ekonomi warga.
Konstitusi memang menjamin semua orang sama di depan hukum. Tapi kalau mencari bantuan hukum saja masih harus menunggu lembaganya hadir di daerah, rasa-rasanya keadilan juga masih harus menempuh perjalanan yang cukup jauh. (tebe)

