Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tanam Kopi 12 Tahun, Petani Dayunan Malah Dituduh Kuasai Lahan Orang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Tanam Kopi 12 Tahun, Petani Dayunan Malah Dituduh Kuasai Lahan Orang

Kopi di lereng Kendal itu tumbuh pelan, dirawat belasan tahun, lalu menjadi sumber hidup puluhan keluarga. Ironisnya, ketika pohonnya mulai berbuah, para petaninya justru harus berhadapan dengan proses hukum.

T. Budianto
Last updated: Juli 23, 2026 1:25 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SPANDUK AKSI: Para peserta aksi Jateng Guyub membetangkan spanduk di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026). (Foto: dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Di balik aksi Jateng Guyub yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026), terselip kisah Trisminah (43), Ketua Kelompok Tani Kawula Alit Mandiri, Desa Dayunan, Kabupaten Kendal.

Dengan suara lirih, ia mengaku tekanan akibat proses hukum yang dihadapinya membuat kondisi psikologisnya terganggu. “Saya sampai pelupa, bingung. Mungkin karena stres. Saya melihat di televisi orang-orang yang punya uang saja bisa diperlakukan seperti itu, apalagi saya yang hanya petani. Meskipun saya merasa benar, saya tidak percaya lagi sama hukum di Indonesia,” katanya, Rabu (22/7/2026).

Trisminah datang ke Semarang bersama puluhan warga untuk meminta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan lahannya.

Menurutnya, kasus yang menjerat dirinya berawal dari konflik agraria di Desa Dayunan yang telah berlangsung sejak 2014. Ia mengaku baru saja mengirim surat keberatan kepada Polda Jawa Tengah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga: Pemprov Dorong Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Jateng

“Harapan kami suara kami didengar. Kami meminta kepada gubernur agar bisa menghentikan proses kriminalisasi ini. Tidak hanya di Kendal, tetapi juga kriminalisasi yang terjadi di daerah lain di Jawa Tengah,” ujarnya.

Trisminah mengatakan dirinya bersama seorang petani lain dilaporkan dengan tuduhan menyewakan lahan milik orang lain. Padahal, menurut dia, lahan seluas lebih dari 16 hektare yang digarap sekitar 76 kepala keluarga tersebut masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama leluhur warga.

“Yang dikriminalisasi dua orang, saya sama Mbak Robi. Tuduhannya menyewakan lahan orang. Padahal kami tidak pernah menyewakan. Kami menggarap tanah kami sendiri,” tegasnya.

Awal Konflik

Ia menceritakan, konflik bermula setelah warga menemukan bukti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa sertifikat tanah tersebut belum pernah beralih kepemilikan kepada perusahaan.

Berbekal dokumen itu, warga kembali menggarap lahan sejak 2014 dengan menanam kopi, cengkeh, hingga jagung. Kini tanaman kopi yang mereka tanam telah berumur sekitar 12 tahun dan menjadi sumber penghidupan warga.

“Kalau kami diusir lagi, kami kehilangan semuanya. Kami tidak punya lahan lain. Dari situ kami hidup, menyekolahkan anak, memberi makan ternak, semua dari lahan itu,” katanya.

Baca juga: Curhat LBH Semarang: Katanya Jateng Mau Jadi Lumbung Pangan, Kok Kriminalisasi Petani

Meski perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap, Trisminah mengaku warga tetap bertahan di lahan tersebut. Menurutnya, sejak putusan inkrah pada 2018, berbagai upaya eksekusi telah dilakukan, namun selalu mendapat penolakan warga.

“Sudah berkali-kali mau eksekusi, mulai constatering, pencocokan lahan sampai eksekusi. Tapi warga tetap bertahan.” Dalam waktu dekat, kelompok tani tersebut berencana mengajukan gugatan baru terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan pihak perusahaan.

“Kami akan mengajukan gugatan lagi. Yang kami perjuangkan bukan hanya tanah, tetapi kehidupan kami,” pungkasnya.

Pohon kopi butuh belasan tahun untuk berbuah. Tapi konflik agraria di negeri ini, entah kenapa, seolah lebih cepat tumbuh daripada kepastian hukum. (dul)

You Might Also Like

Taj Yasin: Media Bukan Cuma Cari Berita, Tapi Ikut Naikin Demokrasi Jateng

Wali Kota Solo Ajak Dapur MBG Belanja ke Pasar Tradisional: Biar Ekonominya Muter!

Mendesak, Normalisasi Sungai Plumbon

Guru Nggak Cuma Ngajar, Tapi Juga “Nahan” Medsos

Tim Khusus Selidiki Kasus Keracunan MBG di Solo dan Lasem

TAGGED:ahmad luthfiheadlinejateng guyubkonflik agrariakriminalisasi petanipemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Buruh Ingatkan Jateng Jangan Hanya Jadi Surga Bagi Investor
Next Article Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Terungkap Alasan Sebenarnya Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Takut Lumpuh!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TINJAU VANUE--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng (pojok kanan) dan rombongan meninjau vanue pusat event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila Simpang Lima. (ist)

MTQ Nasional Jadi Momen UMKM dan Wisata Semarang Unjuk Gigi

Abu Vulkanik Bikin MBG Jabar Ikut Jeda

RUU Perampasan Aset Dianggap Leled, DPR Angkat Bicara

MAGNET PENGUNJUNG - Booth PLN Icon Plus turut menjadi salah satu titik yang menarik perhatian pengunjung Ecofest 2026. Pengunjung dapat mengenal lebih dekat ICONNET, mulai dari paket promo internet rumah tanpa batas kuota, hingga berbagai layanan yang tersedia di PLN Mobile.

Hadir di Ecofest 2026, PLN Icon Plus Perkuat Pengalaman Konektivitas dan Layanan Digital

Gus Ipul Siapkan Sanksi untuk ASN yang Main Judol

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Peternak Unggas Curhat ke Luthfi, MBG Diminta Jadi Penyelamat

Juni 10, 2026
SERAHKAN KAJIAN - Ketua PMKRI Semarang menyerahkan hasil kajian kepada Budiman Sudjatmiko. (ist)
Info

PMKRI Semarang Kecewa, Kekuasaan telah Menjinakkan Budiman

Juni 13, 2026
Info

Mongol Bikin Natal Lapas Semarang Jadi Penuh Tawa

Januari 11, 2026
Info

9.551 Napi Dapat Remisi HUT RI

Agustus 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tanam Kopi 12 Tahun, Petani Dayunan Malah Dituduh Kuasai Lahan Orang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?