Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tanam Kopi 12 Tahun, Petani Dayunan Malah Dituduh Kuasai Lahan Orang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Tanam Kopi 12 Tahun, Petani Dayunan Malah Dituduh Kuasai Lahan Orang

Kopi di lereng Kendal itu tumbuh pelan, dirawat belasan tahun, lalu menjadi sumber hidup puluhan keluarga. Ironisnya, ketika pohonnya mulai berbuah, para petaninya justru harus berhadapan dengan proses hukum.

T. Budianto
Last updated: Juli 23, 2026 1:25 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SPANDUK AKSI: Para peserta aksi Jateng Guyub membetangkan spanduk di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026). (Foto: dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Di balik aksi Jateng Guyub yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026), terselip kisah Trisminah (43), Ketua Kelompok Tani Kawula Alit Mandiri, Desa Dayunan, Kabupaten Kendal.

Dengan suara lirih, ia mengaku tekanan akibat proses hukum yang dihadapinya membuat kondisi psikologisnya terganggu. “Saya sampai pelupa, bingung. Mungkin karena stres. Saya melihat di televisi orang-orang yang punya uang saja bisa diperlakukan seperti itu, apalagi saya yang hanya petani. Meskipun saya merasa benar, saya tidak percaya lagi sama hukum di Indonesia,” katanya, Rabu (22/7/2026).

Trisminah datang ke Semarang bersama puluhan warga untuk meminta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan lahannya.

Menurutnya, kasus yang menjerat dirinya berawal dari konflik agraria di Desa Dayunan yang telah berlangsung sejak 2014. Ia mengaku baru saja mengirim surat keberatan kepada Polda Jawa Tengah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga: Pemprov Dorong Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Jateng

“Harapan kami suara kami didengar. Kami meminta kepada gubernur agar bisa menghentikan proses kriminalisasi ini. Tidak hanya di Kendal, tetapi juga kriminalisasi yang terjadi di daerah lain di Jawa Tengah,” ujarnya.

Trisminah mengatakan dirinya bersama seorang petani lain dilaporkan dengan tuduhan menyewakan lahan milik orang lain. Padahal, menurut dia, lahan seluas lebih dari 16 hektare yang digarap sekitar 76 kepala keluarga tersebut masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama leluhur warga.

“Yang dikriminalisasi dua orang, saya sama Mbak Robi. Tuduhannya menyewakan lahan orang. Padahal kami tidak pernah menyewakan. Kami menggarap tanah kami sendiri,” tegasnya.

Awal Konflik

Ia menceritakan, konflik bermula setelah warga menemukan bukti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa sertifikat tanah tersebut belum pernah beralih kepemilikan kepada perusahaan.

Berbekal dokumen itu, warga kembali menggarap lahan sejak 2014 dengan menanam kopi, cengkeh, hingga jagung. Kini tanaman kopi yang mereka tanam telah berumur sekitar 12 tahun dan menjadi sumber penghidupan warga.

“Kalau kami diusir lagi, kami kehilangan semuanya. Kami tidak punya lahan lain. Dari situ kami hidup, menyekolahkan anak, memberi makan ternak, semua dari lahan itu,” katanya.

Baca juga: Curhat LBH Semarang: Katanya Jateng Mau Jadi Lumbung Pangan, Kok Kriminalisasi Petani

Meski perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap, Trisminah mengaku warga tetap bertahan di lahan tersebut. Menurutnya, sejak putusan inkrah pada 2018, berbagai upaya eksekusi telah dilakukan, namun selalu mendapat penolakan warga.

“Sudah berkali-kali mau eksekusi, mulai constatering, pencocokan lahan sampai eksekusi. Tapi warga tetap bertahan.” Dalam waktu dekat, kelompok tani tersebut berencana mengajukan gugatan baru terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan pihak perusahaan.

“Kami akan mengajukan gugatan lagi. Yang kami perjuangkan bukan hanya tanah, tetapi kehidupan kami,” pungkasnya.

Pohon kopi butuh belasan tahun untuk berbuah. Tapi konflik agraria di negeri ini, entah kenapa, seolah lebih cepat tumbuh daripada kepastian hukum. (dul)

You Might Also Like

Lawan China dan Jepang, Kluivert Targetkan Satu Kemenangan

Sudewo Sakit, Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra Ambil Alih Kemudi Pati

Jadi Langganan Bencana Alam, Jateng Masuk Prioritas DPN

Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes

Kantongi Dana Rp17,9 T, Jalan Mulus ke Semarang Makin Dekat

TAGGED:ahmad luthfiheadlinejateng guyubkonflik agrariakriminalisasi petanipemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Buruh Ingatkan Jateng Jangan Hanya Jadi Surga Bagi Investor
Next Article Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Terungkap Alasan Sebenarnya Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Takut Lumpuh!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sembilan Daerah di Jateng Belum Punya LBH Terakreditasi

Disapa sampai Diajak Nyanyi “Cik Cik Bum Bum”, Fadia Arafiq Pilih Bungkam

TERDAKWA KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memberi keterangan pers usia jalani sidang kasus korupsi, Rabu (22/7/2026). (bae)

Sudewo Serang Haryanto dalam Kasus Korupsi Jual-Beli Jabatan: “Sebelumnya Kan Jelas”

Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 M

LPSE Diminta Naik Level, Jangan Cuma Jago Lelang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Fadia Ngaku Bareng Gubernur Saat OTT, Eh Luthfi Bilang: “Lho, Info dari Mana?”

Maret 4, 2026
Info

Hujan Semalaman, Enam Desa di Batang Kebanjiran

Maret 26, 2026
Info

Rumah Rehabilitasi PGOT di Banyumas Diresmikan

Desember 24, 2025
Bupati Temanggung, Agus Gondrong, turun langsung menjemput warganya yang jadi korban tenggelam di Sungai Progo, Magelang.
Info

Kepedulian di Tengah Duka, Bupati Temanggung Turun Langsung Jemput Jenazah Warganya

April 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tanam Kopi 12 Tahun, Petani Dayunan Malah Dituduh Kuasai Lahan Orang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?