BACAAJA, SEMARANG – Persoalan ketenagakerjaan turut menjadi sorotan dalam aksi Jateng Guyub di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026). Perwakilan buruh, Mulyono, menilai berbagai kebijakan ketenagakerjaan saat ini semakin mempersempit ruang hidup para pekerja.
Ia menegaskan, kehadirannya dalam aksi tersebut bukan hanya mewakili buruh formal, tetapi juga buruh nonformal seperti petani, nelayan, hingga pengemudi ojek online.
“Buruh itu bukan hanya pekerja pabrik. Ada buruh formal, nonformal, buruh tani, nelayan, ojol. Semua menghadapi persoalan yang sama sehingga harus bersatu,” katanya, Rabu (22/7/2026).
Menurut Mulyono, salah satu persoalan terbesar saat ini adalah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai semakin mudah dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Baca juga: Jelang May Day, Buruh Jateng Angkat Suara: Upah Belum Layak, Outsourcing Makin Ngeri
Ia menilai banyak perusahaan memanfaatkan aturan tersebut untuk mengganti pekerja lama dengan pekerja baru yang dibayar lebih rendah.”Dengan Omnibus Law ini banyak perusahaan memanfaatkan untuk melakukan PHK, kemudian merekrut buruh baru dengan upah di bawah UMK dan sistem kontrak outsourcing,” ujarnya.
Selain itu, Mulyono menyoroti praktik outsourcing yang dinilai telah melampaui ketentuan. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sistem outsourcing hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu yang bukan pekerjaan inti perusahaan.
Kian Terjepit
Namun di lapangan, kata dia, hampir seluruh jenis pekerjaan kini dialihkan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. “Faktanya sekarang biro jasa tenaga kerja ada di mana-mana dan dilegalkan. Akibatnya buruh semakin terjepit. Ada jam kerja bertambah tapi tidak dibayar, ada upah dikurangi, bahkan banyak yang di bawah UMK,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Dikatakan, ketika buruh melaporkan pelanggaran kepada pengawas ketenagakerjaan, justru pekerja yang menjadi korban. “Buruh yang melapor malah dikeluarkan dari pekerjaannya. Seharusnya pengawas bertindak menegakkan hukum, bukan buruh yang menjadi korban.”
Baca juga: PHK Kian Marak, Buruh Jateng Bikin Sekolah Paralegal untuk Perjuangkan Hak
Mulyono juga menilai disparitas upah antarwilayah masih menjadi persoalan serius. Kebijakan menarik investasi dengan menawarkan upah murah justru memicu ketimpangan dan berpotensi memindahkan lapangan pekerjaan dari daerah lain ke Jateng.
“Kami ingin ada upah layak nasional. Jangan sampai investasi masuk, tetapi kesejahteraan buruh justru turun. Kebijakan pemerintah harus berpihak kepada seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya mengejar investasi,” tutupnya.
Kalau satu-satunya daya tarik investasi adalah upah murah, jangan heran kalau buruh merasa yang paling mahal justru harga hidup mereka. (dul)

