BACAAJA, SEMARANG – Kasus dugaan pencabulan yang menjerat pengasuh pondok pesantren di Kota Semarang, Achmad Fauzi alias Abah Khan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang digelar secara tertutup. Bukan karena yang disidang adalah seorang kiai, tapi sidang untuk kasus pencabulan dan kekerasan seksual memang secara aturan digelar tertutup untuk umum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, I Surya, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) mulai menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.
Bacaaja: Abah Khan Pakai Kaus ‘Ngopeni-Nglakoni’ saat Diserahkan, Kiai Semarang Cabuli Santri
Bacaaja: Abah Khan Kiai Cabul Semarang Janjikan Surga, Bikin Santri Korban Takut Melawan
“Sudah mulai disidangkan. Masuk tahap pembuktian dari JPU dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Surya saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, Abah Khan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di pondok pesantren yang diasuhnya.
Korban diketahui juga masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pencabulan itu disebut terjadi sebanyak empat kali. Jaksa juga mengungkap korban tidak berani melawan karena selama ini mendapat doktrin agar selalu patuh kepada gurunya.
Dalam berkas perkara, tersangka disebut meyakinkan korban bahwa menuruti semua keinginannya merupakan jalan untuk mendapatkan rida Tuhan dan masuk surga.
Korban juga disebut diancam hidupnya tidak akan tenang jika keluar dari pondok dengan cara yang dianggap tidak baik. (bae)

