BACAAJA, SEMARANG- Delapan camat di Kabupaten Pati duduk di kursi saksi dalam sidang dugaan pungutan liar pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo, Rabu (15/7/2026).
Satu per satu mereka diberondong pertanyaan oleh jaksa KPK soal ratusan jabatan perangkat desa yang dibiarkan kosong. Jaksa menyoroti kenapa kekosongan jabatan itu tak kunjung diisi. Padahal, aturan mengharuskan pengisian dilakukan maksimal dua bulan setelah jabatan kosong.
Delapan camat yang diperiksa yakni Camat Margoyoso Mulyanto, Camat Batangan Sujono, mantan Camat Pati Didik Rusdiartono, Plt Camat Kayen Iman Supiah, Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah, Camat Sukolilo Adrik Sulaksono, Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro, dan Camat Tayu Imam Rifai.
Baca juga: Ratusan Pendukung Minta Sudewo Dibebaskan
Dari deretan saksi itu, jawaban mereka nyaris sama. Mayoritas mengaku sudah mengingatkan kepala desa agar mengusulkan pengisian perangkat desa, tetapi usulan itu tak pernah datang. “Kami sudah menyampaikan ke desa, tapi memang tidak ada usulan,” ujar sejumlah saksi di persidangan.
Camat Margoyoso, Mulyanto, mengaku belum memahami secara utuh aturan mengenai percepatan pengisian perangkat desa. Ia berdalih belum pernah melaksanakan proses tersebut. “Terus terang kurang pengetahuan saya,” katanya.
Berbeda dengan Mulyanto, mantan Camat Pati Didik Rusdiartono mengatakan, aturan sebenarnya sudah ada. Hanya saja, menurutnya, banyak kepala desa memilih tetap memakai pelaksana tugas (Plt) sehingga pengisian jabatan tak kunjung dilakukan. “Kadang kades tidak mau mengisi karena ada yang Plt,” ujarnya.
Sampaikan Usulan
Kesaksian lain datang dari Camat Tayu, Imam Rifai. Ia mengaku pernah memproses usulan pengisian perangkat desa dari Desa Jepat Lor pada 2025 dan meneruskannya ke Dispermades Pati. Namun, usulan itu tak pernah mendapat balasan.
“Permohonan Jepat Lor sudah dilakukan secara berjenjang. Tapi tidak ada jawaban tertulis dari Dispermades,” katanya. Dalam sidang juga terungkap tak satu pun camat mengeluarkan surat resmi yang memerintahkan kepala desa segera mengisi jabatan yang kosong.
Persidangan ini merupakan bagian dari pembuktian perkara dugaan pungutan liar pengisian perangkat desa yang menjerat Sudewo. Jaksa mendakwa mantan Bupati Pati itu menerima uang sekitar Rp2,495 miliar dari praktik tersebut.
Baca juga: Bawahan Bupati Sudewo Ubah BAP, KPK Ingatkan Risiko Pidana
Selain perkara perangkat desa, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) senilai sekitar Rp3,87 miliar. Total nilai dugaan korupsi yang didakwakan kepadanya mencapai sekitar Rp6,36 miliar.
Kursi perangkat desa boleh saja kosong berbulan-bulan, tetapi pertanyaan publik tak akan pernah kosong. Sebab, ketika aturan sudah jelas namun jabatan tetap dibiarkan tanpa kepastian, yang dipertanyakan bukan lagi siapa yang belum mengisi, melainkan siapa yang sebenarnya membiarkan semuanya terjadi. (bae)

