Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Bedah Pengakuan Delapan Camat soal Ratusan Jabatan Kosong
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Bedah Pengakuan Delapan Camat soal Ratusan Jabatan Kosong

Ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati dibiarkan kosong bertahun-tahun. Fakta itu menjadi sorotan dalam sidang dugaan pungutan liar yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

T. Budianto
Last updated: Juli 15, 2026 8:57 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SAKSI SIDANG: Delapan kades dari Pati jadi saksi sidang korupsi terdakwa Bupati Sudewo, Rabu (15/7/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Delapan camat di Kabupaten Pati duduk di kursi saksi dalam sidang dugaan pungutan liar pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo, Rabu (15/7/2026).

Satu per satu mereka diberondong pertanyaan oleh jaksa KPK soal ratusan jabatan perangkat desa yang dibiarkan kosong. Jaksa menyoroti kenapa kekosongan jabatan itu tak kunjung diisi. Padahal, aturan mengharuskan pengisian dilakukan maksimal dua bulan setelah jabatan kosong.

Delapan camat yang diperiksa yakni Camat Margoyoso Mulyanto, Camat Batangan Sujono, mantan Camat Pati Didik Rusdiartono, Plt Camat Kayen Iman Supiah, Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah, Camat Sukolilo Adrik Sulaksono, Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro, dan Camat Tayu Imam Rifai.

Baca juga: Ratusan Pendukung Minta Sudewo Dibebaskan

Dari deretan saksi itu, jawaban mereka nyaris sama. Mayoritas mengaku sudah mengingatkan kepala desa agar mengusulkan pengisian perangkat desa, tetapi usulan itu tak pernah datang. “Kami sudah menyampaikan ke desa, tapi memang tidak ada usulan,” ujar sejumlah saksi di persidangan.

Camat Margoyoso, Mulyanto, mengaku belum memahami secara utuh aturan mengenai percepatan pengisian perangkat desa. Ia berdalih belum pernah melaksanakan proses tersebut. “Terus terang kurang pengetahuan saya,” katanya.

Berbeda dengan Mulyanto, mantan Camat Pati Didik Rusdiartono mengatakan, aturan sebenarnya sudah ada. Hanya saja, menurutnya, banyak kepala desa memilih tetap memakai pelaksana tugas (Plt) sehingga pengisian jabatan tak kunjung dilakukan. “Kadang kades tidak mau mengisi karena ada yang Plt,” ujarnya.

Sampaikan Usulan

Kesaksian lain datang dari Camat Tayu, Imam Rifai. Ia mengaku pernah memproses usulan pengisian perangkat desa dari Desa Jepat Lor pada 2025 dan meneruskannya ke Dispermades Pati. Namun, usulan itu tak pernah mendapat balasan.

“Permohonan Jepat Lor sudah dilakukan secara berjenjang. Tapi tidak ada jawaban tertulis dari Dispermades,” katanya. Dalam sidang juga terungkap tak satu pun camat mengeluarkan surat resmi yang memerintahkan kepala desa segera mengisi jabatan yang kosong.

Persidangan ini merupakan bagian dari pembuktian perkara dugaan pungutan liar pengisian perangkat desa yang menjerat Sudewo. Jaksa mendakwa mantan Bupati Pati itu menerima uang sekitar Rp2,495 miliar dari praktik tersebut.

Baca juga: Bawahan Bupati Sudewo Ubah BAP, KPK Ingatkan Risiko Pidana

Selain perkara perangkat desa, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) senilai sekitar Rp3,87 miliar. Total nilai dugaan korupsi yang didakwakan kepadanya mencapai sekitar Rp6,36 miliar.

Kursi perangkat desa boleh saja kosong berbulan-bulan, tetapi pertanyaan publik tak akan pernah kosong. Sebab, ketika aturan sudah jelas namun jabatan tetap dibiarkan tanpa kepastian, yang dipertanyakan bukan lagi siapa yang belum mengisi, melainkan siapa yang sebenarnya membiarkan semuanya terjadi.  (bae)

You Might Also Like

Ancaman Pangan hingga Kesehatan, Kemarau Bikin Rawan Gagal Panen dan ISPA Meningkat

Tragedi Al Khoziny Menguak Fakta: dari 42.433 Ponpes Cuma 50 yang Punya Izin Bangunan

Demo Panas di DPRD Jateng! Mahasiswa Soroti Kasus Andrie Yunus, Tolak Peradilan Militer

24 Maret, Tol Trans Jawa Bakal Disulap One Way Nasional

Ini Cara Luthfi Bikin Solar Ngalir di SPBUN Jongor

TAGGED:Bupati SudewoheadlineKPKpemkab pati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BOBOL DATA - Ilustrasi hacker membobol data digital. 1,2 Juta NIK Warga Jateng Dibobol, Begini Respons Pemerintah Provinsi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KPK Bedah Pengakuan Delapan Camat soal Ratusan Jabatan Kosong

BOBOL DATA - Ilustrasi hacker membobol data digital.

1,2 Juta NIK Warga Jateng Dibobol, Begini Respons Pemerintah Provinsi

Ilustrasi bangunan gereja.

Polemik Pendirian Gereja di Leyangan sampai Komnas HAM, PJ Kades Bantah Persulit Perizinan

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Tekan Sampah MBG, Pemprov Gandeng Perguruan Tinggi

April 13, 2026
Info

Kapolsek Genuk Pimpin Penyambutan Rombongan Biksu Thudong

Mei 25, 2026
Hukum

Dapur MBG Dijual Diam-Diam, Nama Pejabat Ikut Dipakai Meyakinkan Korban

Mei 20, 2026
Hukum

Begini Kondisi Terakhir Pencuri Motor yang Dibakar Warga Surabaya

Oktober 31, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Bedah Pengakuan Delapan Camat soal Ratusan Jabatan Kosong
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?