BACAAJA, SEMARANG– Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi resmi menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo setelah Bupati Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Luthfi, penunjukan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah. “Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang,” ujar Luthfi di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Bupati Sukoharjo Kejar Setoran! Diduga Peras Perangkat Daerah
Ia memastikan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal meski kepala daerahnya sedang menjalani proses hukum. “Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Luthfi menambahkan, sejak awal dirinya telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah di Jateng agar menjalankan pemerintahan sesuai aturan dan menjaga integritas.
Langka Pencegahan
Berbagai langkah pencegahan, mulai dari pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bersama para kepala daerah, menurutnya sudah dilakukan.
“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” katanya.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka
Luthfi juga menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. Ia menilai pertanggungjawaban pidana bersifat personal sehingga tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. “Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” pungkasnya.
Kepala daerah boleh berganti karena proses hukum, tetapi pelayanan publik tidak boleh ikut “cuti”. Sebab yang dibutuhkan masyarakat setiap hari bukan drama politik, melainkan pemerintah yang tetap bekerja meski kursi pimpinannya sedang berguncang. (tebe)

