Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Liputan Demo Bencana Nasional di Aceh, Ponsel Wartawan Dirampas Oknum TNI
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Liputan Demo Bencana Nasional di Aceh, Ponsel Wartawan Dirampas Oknum TNI

R. Izra
Last updated: Desember 26, 2025 9:54 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Aksi demonstrasi menuntut penetapan status bencana nasional di Aceh.
Aksi demonstrasi menuntut penetapan status bencana nasional di Aceh.
SHARE

BACAAJA, LHOKSEUMAWE – Aceh, khususnya di Lhokseumawe lagi-lagi panas. Bukan cuma soal bencana, tapi juga kebebasan pers yang kena gas.

Contents
AJI: Ini Bukan Pelanggaran BiasaTuntutan AJI

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe mengecam keras aksi arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang diduga dilakukan oknum TNI berinisial Praka J terhadap wartawan saat meliput aksi damai di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

Korban intimidasi adalah Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe.

Bacaaja: Demo Minta Penetapan Bencana Nasional di Aceh Pecah, Massa Dibubarkan Paksa Aparat
Bacaaja: Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan

Saat itu, Fazil tengah meliput aksi massa di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, yang menuntut pemerintah pusat menetapkan banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional.

Masalah muncul ketika Fazil merekam dugaan kekerasan aparat terhadap massa aksi. Video tersebut jelas bagian dari kerja jurnalistik dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tapi alih-alih dilindungi, Fazil justru didatangi aparat dan dipaksa menghapus rekaman.

Padahal, Fazil sudah menjelaskan kalau video itu belum dipublikasikan dan masih untuk kepentingan liputan. Oknum tersebut sempat pergi, tapi drama belum selesai.

Tak lama kemudian, Praka J kembali datang, kali ini dengan cara lebih brutal.
Ia memaksa merampas HP, bahkan mengancam akan melempar ponsel jika video tak dihapus.

Situasi berubah jadi tarik-menarik.
Akibatnya, HP Fazil rusak dan tak bisa digunakan, jelas-jelas menghambat kerja jurnalistik. Beruntung, video masih tersimpan.

Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, menilai tindakan itu sebagai intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Ini bukti aparat tidak paham hukum pers dan kebebasan berekspresi,” tegas Zikri.

Fazil juga menegaskan dirinya bukan konten kreator medsos, tapi wartawan profesional yang bekerja berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

AJI: Ini Bukan Pelanggaran Biasa

AJI Lhokseumawe menyatakan sikap tegas:

  • Tindakan Praka J bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi sudah mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers

  • Pasal 8 UU Pers menegaskan wartawan dilindungi hukum

  • Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik

AJI juga menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

Tuntutan AJI

AJI Lhokseumawe mendesak:

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

  • Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo

untuk mengusut tuntas kasus ini, memberi sanksi tegas, mengganti kerugian materiil, dan menjamin keamanan jurnalis di Aceh.

AJI menegaskan satu hal penting:

Pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan.
Kalau aparat alergi liputan, yang bermasalah bukan pers—tapi mentalitas represifnya.

“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tutup Zikri.

You Might Also Like

Petani Tebu Blora Tak Mau Panennya Berakhir Jadi Cerita

Sumarno Minta Event Kejurnas di Jateng Diperbanyak

Putar Lagu Buat Bisnis? Sekarang Wajib Punya Lisensi, Nggak Bisa Asal Play Lagi

5 Bupati Jateng Terjaring OTT KPK, Luthfi: Apa Lagi yang Kurang?

Warga Terdampak Proyek Pakuwon Mall Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan ke Polda Jateng

TAGGED:acehbencana nasionaldemonstrasidirampasheadline 1ponsel wartawantni
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. Bareskrim Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Tempuh Praperadilan
Next Article Ilustrasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara [pixabay] Bukan Paru-paru Dunia, Asia Tenggara Penyumbang Emisi Gas Rumah Kaca Terbesar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

Lisa Punya Bayi Lagi, Anak Gajah Lahir Sehat

Siswa Sekolah Rakyat Tak Kuat Tinggal di Asrama, Pilih Mundur

172 PPDS Unair Tumbang Usai Santap Makanan Pradik

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pengguna layanan kereta api mengambil barang bawaannya yang tertinggal di kereta. (ist)
Info

Barang Pemudik Senilai Ratusan Juta Tertinggal di Kereta, dari Tumbler sampai Tablet

Maret 27, 2026
Info

Puasa Nggak Cuma Nahan Lapar, Ini Triknya Biar Sehat

Maret 2, 2026
Info

IKA Lemhannas Jateng-LPMK Banyumanik Dekatkan Pancasila dengan Gen Z

Juni 2, 2026
Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
Hukum

Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar

Mei 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Liputan Demo Bencana Nasional di Aceh, Ponsel Wartawan Dirampas Oknum TNI
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?