Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Liputan Demo Bencana Nasional di Aceh, Ponsel Wartawan Dirampas Oknum TNI
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Liputan Demo Bencana Nasional di Aceh, Ponsel Wartawan Dirampas Oknum TNI

R. Izra
Last updated: Desember 26, 2025 9:54 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Aksi demonstrasi menuntut penetapan status bencana nasional di Aceh.
Aksi demonstrasi menuntut penetapan status bencana nasional di Aceh.
SHARE

BACAAJA, LHOKSEUMAWE – Aceh, khususnya di Lhokseumawe lagi-lagi panas. Bukan cuma soal bencana, tapi juga kebebasan pers yang kena gas.

Contents
AJI: Ini Bukan Pelanggaran BiasaTuntutan AJI

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe mengecam keras aksi arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang diduga dilakukan oknum TNI berinisial Praka J terhadap wartawan saat meliput aksi damai di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

Korban intimidasi adalah Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe.

Bacaaja: Demo Minta Penetapan Bencana Nasional di Aceh Pecah, Massa Dibubarkan Paksa Aparat
Bacaaja: Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan

Saat itu, Fazil tengah meliput aksi massa di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, yang menuntut pemerintah pusat menetapkan banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional.

Masalah muncul ketika Fazil merekam dugaan kekerasan aparat terhadap massa aksi. Video tersebut jelas bagian dari kerja jurnalistik dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tapi alih-alih dilindungi, Fazil justru didatangi aparat dan dipaksa menghapus rekaman.

Padahal, Fazil sudah menjelaskan kalau video itu belum dipublikasikan dan masih untuk kepentingan liputan. Oknum tersebut sempat pergi, tapi drama belum selesai.

Tak lama kemudian, Praka J kembali datang, kali ini dengan cara lebih brutal.
Ia memaksa merampas HP, bahkan mengancam akan melempar ponsel jika video tak dihapus.

Situasi berubah jadi tarik-menarik.
Akibatnya, HP Fazil rusak dan tak bisa digunakan, jelas-jelas menghambat kerja jurnalistik. Beruntung, video masih tersimpan.

Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, menilai tindakan itu sebagai intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Ini bukti aparat tidak paham hukum pers dan kebebasan berekspresi,” tegas Zikri.

Fazil juga menegaskan dirinya bukan konten kreator medsos, tapi wartawan profesional yang bekerja berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

AJI: Ini Bukan Pelanggaran Biasa

AJI Lhokseumawe menyatakan sikap tegas:

  • Tindakan Praka J bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi sudah mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers

  • Pasal 8 UU Pers menegaskan wartawan dilindungi hukum

  • Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik

AJI juga menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

Tuntutan AJI

AJI Lhokseumawe mendesak:

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

  • Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo

untuk mengusut tuntas kasus ini, memberi sanksi tegas, mengganti kerugian materiil, dan menjamin keamanan jurnalis di Aceh.

AJI menegaskan satu hal penting:

Pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan.
Kalau aparat alergi liputan, yang bermasalah bukan pers—tapi mentalitas represifnya.

“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tutup Zikri.

You Might Also Like

Bunda PAUD Berikan Trauma Healing bagi Anak Terdampak Banjir Pekalongan

Ultah ke-80 Jawa Tengah Meriah! Dari Jayawijaya Sampai Bandung Ikut Pesta, Gigi & Setia Band Tutup Rangkaian Acara

Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan

Pengamat Sebut Rismon Dipermalukan Gibran: Disuruh Pegang Parcel, lalu Ditinggal

LaLiga Pekan ke-4; Madrid Gas Pol, Barca Banjir Gol, Villarreal Diam-Diam Bahaya

TAGGED:acehbencana nasionaldemonstrasidirampasheadline 1ponsel wartawantni
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. Bareskrim Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Tempuh Praperadilan
Next Article Ilustrasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara [pixabay] Bukan Paru-paru Dunia, Asia Tenggara Penyumbang Emisi Gas Rumah Kaca Terbesar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

HADANG MOBIL--Ribuan massa pendukung Sudewo, Bupati Pati nonaktif, menghadang mobil tahanan yang mengangkut junjungannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026). (bae)

Eksepsi Sudewo Ditolak Hakim, Massa Pendukung Ngamuk Cegat Mobil Tahanan

Ngaji Pancasila: IKAL Lemhannas Ajak Anak Muda Jadikan Pancasila Gaya Hidup

MINTA MAAF--Pengawal tahanan KPK, Rusli minta maaf kepada massa jika tangannya tak sengaja mengenai Sudewo, Senin (29/6/2026). (bae)

Isu Sudewo Dipukul Bikin Pendukung Marah, Pengawal KPK Minta Maaf: Bukan Maksud Saya Sengaja

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sejumlah “calon haji cilik” dari TK Roudlotul Abidin Blanten, Nyatnyono, Ungaran Barat yang sedang menjalani manasik haji di Fatimah Zahra Semarang.
Pendidikan

Gemes Maksimal! Puluhan ‘Calon Haji Cilik’ Ini Bikin Suasana Manasik Jadi Super Seru

Februari 12, 2026
Info

Operasi Patuh 2026 Dimulai

Juni 4, 2026
Sepak Bola

Bos PSIS Pengin Jatidiri Tetap Jadi Tempat Panen Poin

Januari 27, 2026
Hukum

Vonis Mati Menghantui Awak Sea Dragon Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa: Sesuai UU

Februari 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Liputan Demo Bencana Nasional di Aceh, Ponsel Wartawan Dirampas Oknum TNI
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?